Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Penyiaran Didorong Jadi Pilar Literasi Digital Nasional - Kata Papua

RUU Penyiaran Didorong Jadi Pilar Literasi Digital Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Fajrina

Dalam pusaran arus informasi yang bergerak semakin cepat di era digital, revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) hadir sebagai respons negara dalam menata ulang sistem penyiaran nasional yang sudah ketinggalan zaman. Tayangan televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya penopang informasi publik. Masyarakat kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan layanan streaming over the top (OTT), seperti YouTube, TikTok, hingga Netflix. Fenomena ini menuntut regulasi yang adaptif dan progresif agar ekosistem digital tetap sehat, produktif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

RUU Penyiaran merupakan jawaban atas kebutuhan zaman. Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi I, menunjukkan komitmen serius dalam memperbarui regulasi penyiaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan perilaku konsumsi media masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa RUU ini telah mengalami perubahan substansi hingga tiga kali, sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya penyesuaian terhadap regulasi induk seperti UU Cipta Kerja. Hal ini mencerminkan kesungguhan negara dalam menyusun payung hukum yang benar-benar komprehensif, inklusif, dan menjawab tantangan masa depan.

Salah satu substansi penting dalam revisi ini adalah pengaturan terhadap OTT dan platform digital. UU Penyiaran sebelumnya hanya mengatur penyiaran analog, sementara dominasi konten digital tidak bisa lagi diabaikan. Oleh karena itu, langkah untuk memperluas cakupan regulasi ke media digital merupakan keniscayaan. Komisi I tengah mengkaji apakah regulasi OTT perlu dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran atau justru dibuatkan undang-undang tersendiri. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam memastikan regulasi tidak hanya bersifat administratif, namun juga efektif dalam mengatur ruang digital yang semakin kompleks.

RUU Penyiaran tidak hanya sekadar regulasi teknis, namun juga memiliki visi yang lebih besar, yakni menjadikannya sebagai fondasi literasi digital nasional. Dalam lanskap digital yang didominasi oleh algoritma, masyarakat kerap menjadi korban informasi yang bias, hoaks, atau bahkan ekstrem. Maka dari itu, kehadiran regulasi yang mampu melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten negatif menjadi sangat krusial.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital atau algoritma dari platform seperti YouTube, Meta, TikTok, dan lainnya. Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap teknologi, melainkan upaya preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, adil, dan sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. Negara-negara maju seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki bahkan telah lebih dahulu menerapkan pengawasan serupa terhadap algoritma digital.

RUU ini juga menempatkan literasi media sebagai pilar utama dalam transformasi digital nasional. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Porman Mahulae, menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat pemahaman kritis masyarakat terhadap media. Literasi digital yang kuat akan membuat masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten palsu, mampu memilah informasi yang kredibel, serta mendorong budaya digital yang bertanggung jawab.

Transformasi penyiaran juga harus diarahkan untuk menjaga keberagaman dan jati diri bangsa. Dalam hal ini, algoritma media digital seyogianya berpihak pada konten lokal yang mencerminkan budaya dan tradisi Indonesia. Contoh viralnya tradisi Pacu Jalur di media sosial merupakan bukti bahwa algoritma bisa menjadi alat untuk memperkuat budaya lokal jika diatur dengan bijak. Namun, kejadian semacam ini masih menjadi pengecualian, bukan kebijakan sistematis. Maka dari itu, penting bagi regulasi mendatang untuk mengarahkan platform digital agar memberikan ruang yang proporsional bagi konten budaya Indonesia.

RUU Penyiaran juga menyasar tujuan ekonomi dengan memperkuat industri penyiaran nasional. Ekosistem media yang sehat akan menciptakan peluang kerja, mendorong investasi, dan mendukung inovasi di bidang kreatif. Namun semua itu harus dilakukan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas pelaku industri. Regulasi yang ideal adalah yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan ruang ekspresi yang bebas namun bertanggung jawab.

Dalam proses legislasi ini, Komisi I DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melibatkan berbagai pihak dari kementerian, lembaga penyiaran, hingga perwakilan platform digital. Ini menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan semangat kolaboratif untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.

Dengan regulasi yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kepentingan publik, RUU Penyiaran dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola ruang digital nasional. Kehadirannya akan memperkuat literasi masyarakat, mendorong keberagaman konten, melindungi pengguna dari konten destruktif, serta memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Maka, menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk mengawal dan mendukung proses legislasi ini agar hasilnya benar-benar mewakili semangat kebangsaan dan cita-cita kemajuan Indonesia di era digital.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial