Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Penyiaran: Pilar Strategis Pemerintah Menata Era Digital dan Menangkal Provokasi - Kata Papua

RUU Penyiaran: Pilar Strategis Pemerintah Menata Era Digital dan Menangkal Provokasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ricky Rinaldi

Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dan DPR untuk menghadirkan tata kelola media yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital. Di tengah derasnya arus informasi di platform digital, RUU Penyiaran diposisikan sebagai instrumen penting dalam memitigasi dampak buruk konten provokatif dan hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penyiaran secara signifikan. Jika dahulu penyiaran hanya terkait televisi dan radio, kini informasi juga mengalir deras melalui media sosial, video daring, dan podcast yang tak selalu tunduk pada regulasi konvensional. Inilah yang mendorong DPR mempercepat pembahasan revisi UU Penyiaran agar mampu mengakomodasi realitas baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena disusun pada era analog. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar regulasi mampu menjawab tantangan digitalisasi, meskipun idealnya penyiaran analog dan digital diatur dalam undang-undang yang terpisah. Ia mengakui bahwa penggabungan keduanya dalam satu RUU saat ini adalah langkah realistis demi menghindari stagnasi legislasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa revisi ini merupakan hasil evaluasi panjang sejak 2012. Ia menyoroti pentingnya menciptakan kesetaraan regulasi antara media konvensional dan platform digital, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baginya, revisi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas konten siaran agar tetap informatif, edukatif, dan konstruktif.

Dave lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran telah mengalami beberapa kali pembaruan substansi, termasuk setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi terus bergerak menyesuaikan dengan dinamika sosial dan teknologi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi pelaku industri penyiaran serta masyarakat sipil.

Salah satu sorotan penting dalam RUU ini adalah pengaturan ulang terhadap konten-konten provokatif yang kerap berseliweran di media digital. Regulasi baru diharapkan dapat mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam menyaring dan menangani konten-konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, serta disinformasi politik yang mengancam kohesi sosial.

Kehadiran RUU ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menata. Menata ulang ruang informasi agar tidak dikuasai oleh narasi-narasi yang memperkeruh suasana, melainkan narasi yang membangun kesadaran kolektif dan kebersamaan. Revisi ini menjadi pijakan penting untuk masa depan penyiaran Indonesia yang demokratis dan berintegritas.

DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada publik. Momentum ini jangan disia-siakan. Dengan komitmen kuat, RUU Penyiaran dapat menjadi tameng sekaligus pemandu bagi bangsa dalam menghadapi era disrupsi informasi.

Namun, tantangan ke depan bukan hanya soal perumusan regulasi, melainkan juga efektivitas implementasinya. Penegakan aturan harus dibarengi dengan pembentukan badan pengawas yang independen dan kapabel dalam menjawab dinamika media digital. Tanpa itu, RUU Penyiaran hanya akan menjadi dokumen normatif yang gagal menjawab kebutuhan di lapangan.

Selain itu, penting untuk menjaga agar revisi ini tidak dijadikan alat kepentingan politik sesaat. Penyusunan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran harus didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan cara itu, Indonesia bisa membangun sistem penyiaran yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang bertanggung jawab.

Kekuatan RUU ini terletak pada kemampuannya untuk mengatur dengan adil, bukan menekan. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses penyusunan hingga implementasi mutlak diperlukan. Ruang dialog harus dibuka selebar-lebarnya agar regulasi ini tidak hanya mencerminkan kepentingan negara, tetapi juga kebutuhan masyarakat sebagai pengguna informasi.

Revisi UU Penyiaran juga berpotensi memperkuat ekosistem media nasional. Dengan kejelasan aturan, pelaku industri penyiaran lokal akan memiliki ruang yang lebih sehat untuk tumbuh dan bersaing. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan informasi nasional di tengah arus globalisasi dan serbuan konten asing.

Sebagai bagian dari langkah proaktif pemerintah dalam memperkuat fondasi demokrasi, RUU Penyiaran turut mempertegas pentingnya literasi digital sebagai alat mitigasi. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama menciptakan ekosistem penyiaran yang mampu mendidik masyarakat untuk mengenali informasi yang kredibel, serta tidak mudah terpengaruh oleh konten manipulatif.

Dengan penguatan kapasitas lembaga penyiaran publik dan komunitas, revisi UU ini diharapkan mampu menghadirkan media yang berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dukungan terhadap media lokal juga perlu ditingkatkan, agar keberagaman informasi tetap terjaga dan tidak dimonopoli oleh segelintir pemain besar dalam industri.

Jika dikelola dengan baik, revisi UU Penyiaran dapat menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif dan bertanggung jawab. Inilah kesempatan emas untuk membangun sistem penyiaran yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

)* Pengamat Isu Strageis

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir