Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi - Kata Papua

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bagian penting dalam penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi negara untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara menunjukkan perlunya kejelasan mengenai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.

Menurut dia, perbedaan nilai aset antara tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti di persidangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca.

Hinca menilai mekanisme perampasan juga perlu memiliki batasan yang jelas agar kewenangan aparat penegak hukum dapat dijalankan berdasarkan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong agar pengaturan perampasan aset memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana kemudian menekankan bahwa efektivitas aturan tidak dapat dipisahkan dari kualitas aparat penegak hukum.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu disusun secara terukur agar memperkuat penegakan hukum tanpa memperlebar ruang perbedaan interpretasi di antara aparat.

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar aturan baru tidak disusun secara tergesa-gesa maupun terlalu luas.

Menurut dia, ketentuan dalam RUU perlu memperhatikan aturan yang telah berlaku sehingga mekanisme baru justru tidak menambah persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian hasil tindak pidana.

Menurut dia, pendekatan follow the money penting untuk memastikan aset hasil korupsi tidak tetap dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak, dan kroninya,” ujar Luthfi. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

Oleh : Abdul Razak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan tata kelola melalui mekanisme evaluasi yang melibatkan sekolah sebagai penerima layanan secara langsung. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi yang memungkinkan kepala sekolah memberikan penilaian terhadap layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari kualitas menu hingga ketepatan distribusi. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen koreksi untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang agar kepala sekolah dapat memberikan rating dan catatan terhadap dapur yang melayani sekolah masing-masing. Masukan dapat mencakup kondisi menu, keterlambatan pengiriman, serta persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersumber dari pengalaman penerima layanan di tingkat sekolah. Menurut Sudaryono, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diakses kepala sekolah dalam waktu sekitar satu hingga tiga minggu. Bagi BGN, umpan balik dari sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan SPPG sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penyedia makanan. Dalam perspektif tata kelola, mekanisme penilaian semacam ini memiliki fungsi penting karena memperpendek jarak antara pelaksana program dan pengambil keputusan. Keluhan mengenai menu yang kurang bervariasi, kualitas makanan, keterlambatan distribusi, maupun persoalan pelayanan dapat dicatat secara lebih terstruktur. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menemukan pola persoalan, menentukan tindak lanjut, dan mengevaluasi kinerja SPPG berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Penguatan evaluasi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan pangan. BGN telah menegaskan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat penerima makanan, tetapi turut berperan sebagai lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Guru didorong makan bersama siswa sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap makanan yang diterima, termasuk kondisi wadah, keberadaan label, dan kejelasan batas waktu konsumsi. Sudaryono meminta sekolah menolak makanan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama apabila setiap wadah tidak memiliki label waktu konsumsi yang jelas. Langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dalam MBG tidak hanya berlangsung setelah muncul masalah, tetapi juga diarahkan untuk mencegah risiko sebelum makanan dikonsumsi siswa. BGN sebelumnya juga menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menunjukkan penekanan terhadap kepatuhan standar sanitasi. Kebutuhan memperkuat pengawasan semakin relevan setelah muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyoroti kejadian yang melibatkan ratusan siswa di Berastagi pada Agustus 2026 dan sejumlah kasus berikutnya di daerah lain. Ia mendorong penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk melalui Balai Besar POM di tingkat regional. Sutarto menilai pengawasan perlu mencakup seluruh rantai pelaksanaan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi hingga penyajian. Ia juga mendorong adanya investigasi insiden, transparansi hasil pengujian laboratorium, penelusuran rantai pasok, tindakan korektif, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, penguatan standar operasional prosedur menjadi penting untuk mencegah persoalan yang sama berulang. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memang mengatur tata kelola MBG sekaligus aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Dari sisi penerimaan publik, MBG memiliki basis dukungan yang perlu diimbangi dengan kualitas implementasi. Survei Arus Survei Indonesia (ASI) yang dilakukan pada 23–29 Juli 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi mencatat MBG memperoleh penilaian 40,8 persen sebagai program prioritas yang paling tepat sasaran. Direktur Eksekutif ASI, Ali Rifan menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan manfaat program yang dinilai dapat dirasakan langsung oleh kelompok sasaran. Namun, tingkat penerimaan publik tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan seluruh aspek pelaksanaan. Pakar Gizi Universitas Tadulako Prof. Nurudin Rahman menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu tolok ukur penting. Ia menekankan perlunya menjaga kebersihan bahan makanan, kecukupan gizi, kualitas bahan baku, kebersihan dapur, serta kelayakan peralatan. Ia juga mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal untuk mendukung variasi menu sekaligus perekonomian masyarakat sekitar SPPG. Dengan demikian, aplikasi penilaian sekolah dapat ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya ukuran kinerja SPPG. Data penilaian perlu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan keamanan pangan, kepatuhan terhadap SOP, ketepatan distribusi, kualitas gizi, serta tindak lanjut atas pengaduan. Jika dikelola secara konsisten, masukan dari sekolah dapat mengubah keluhan