Lompat ke konten utama

Kata Papua

RUU Sisdiknas Momentum Percepatan Pendidikan Berkualitas di Indonesia - Kata Papua

RUU Sisdiknas Momentum Percepatan Pendidikan Berkualitas di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas di DPR menjadi angin segar bagi upaya percepatan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. RUU Sisdiknas ini mendapat perhatian serius dari pemerintah sebagai bagian dari reformasi besar dalam dunia pendidikan nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa revisi UU ini merupakan langkah penting dalam memenuhi amanat konstitusi untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi. Selama ini, implementasi UU Sisdiknas cenderung terbatas hanya pada pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu, pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta pendidikan berbasis agama diatur melalui undang-undang yang berbeda.

“Terpencarnya regulasi pendidikan dalam berbagai UU itu menimbulkan fragmentasi. Karena itu, kita sepakati kodifikasi sebagai sistem pendidikan nasional. Kita akan kodifikasi semua UU pendidikan, paling tidak yang berkaitan langsung,” kata Atip.

Kodifikasi ini akan mencakup empat undang-undang utama, yakni UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 18/2019 tentang Pesantren.

“Langkah ini akan menghilangkan tumpang tindih kebijakan dan menciptakan kerangka hukum yang lebih utuh dan harmonis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional,” imbuhnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini terus bergerak maju. Ia menilai revisi UU Sisdiknas bukan sekadar upaya teknis administratif, melainkan agenda strategis untuk memastikan bahwa sistem pendidikan nasional lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujar Hetifah.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti substansi RUU Sisdiknas, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mendorong agar substansi putusan MK tersebut diakomodasi secara jelas dalam RUU Sisdiknas.

“Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah, agar tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab dan bisa menjamin hak anak atas pendidikan gratis,” ucap Aris.

Revisi UU Sisdiknas melalui pendekatan kodifikasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak pembaruan menyeluruh sistem pendidikan Indonesia. Dengan payung hukum yang kuat, terpadu, dan progresif, pemerintah dan DPR berharap pendidikan nasional bisa menjadi lebih merata, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan masa depan. [-red

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Insentif Hedging Jadi Jalan Baru Menjaga Stabilitas Rupiah tanpa Menaikkan BI Rate

Oleh : Gavin Asadit Bank Indonesia (BI) memilih memperkuat instrumen lindung nilai atau hedging sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas rupiah tanpa harus menaikkan suku bunga acuan. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22–23 September 2026, BI mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen di tengah tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa stabilisasi nilai tukar tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga. BI memperluas penggunaan instrumen moneter yang lebih terarah agar tekanan terhadap rupiah dapat dikelola tanpa memberikan beban tambahan terhadap aktivitas ekonomi domestik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan insentif untuk transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI. Insentif tersebut berlaku untuk transaksi dengan underlying pendanaan luar negeri yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta foreign direct investment (FDI). Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa BI-Rate sebesar 5,75 persen masih dinilai memadai untuk menjaga stabilitas. Menurut Destry, BI tidak hanya mengandalkan kebijakan suku bunga, tetapi memperkuat insentif biaya hedging agar stabilitas nilai tukar dapat dijaga sekaligus momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung. Skema baru tersebut memberikan pengurangan premi swap sebesar 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan. Sementara itu, insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai ditingkatkan menjadi 25 persen untuk tenor enam bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan. Langkah tersebut membuat biaya lindung nilai menjadi lebih menarik bagi investor dan pelaku usaha yang memiliki eksposur valuta asing. Dengan biaya hedging yang lebih rendah, risiko perubahan nilai tukar dapat dikelola secara lebih efektif tanpa harus menjadikan kenaikan suku bunga sebagai satu-satunya instrumen stabilisasi. Kebijakan ini juga memiliki kaitan dengan kebutuhan menjaga pasokan valuta asing di dalam negeri. Ketika investasi asing masuk, dana tersebut perlu dikonversikan ke rupiah. Instrumen hedging dapat memberikan kepastian bagi investor dalam mengelola risiko nilai tukar selama periode investasinya. Kepala Ekonom Bank Danamon Irman Faiz menilai keputusan BI mempertahankan BI-Rate sambil memperkuat intervensi valas, insentif hedging, dan operasi moneter menunjukkan adanya penggunaan instrumen yang lebih spesifik dalam menghadapi tekanan rupiah. Menurut Irman, pendekatan tersebut memberikan ruang bagi BI untuk merespons tekanan eksternal tanpa langsung memperketat kondisi keuangan domestik. Pilihan tersebut menjadi relevan karena kenaikan suku bunga memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian. Suku bunga yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya pembiayaan bagi dunia usaha dan rumah tangga. Karena itu, penggunaan instrumen yang lebih targeted dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar sembari mempertahankan ruang pertumbuhan ekonomi. BI juga memperluas cakupan transaksi yang dapat memperoleh insentif. Sebelumnya, insentif terutama berkaitan dengan portfolio inflows, sementara kini cakupannya diperluas kepada pinjaman luar negeri oleh bank dan investasi langsung asing. Perluasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan hedging diarahkan untuk menjangkau sumber-sumber pendanaan luar negeri yang lebih luas. Dengan demikian, stabilitas rupiah tidak hanya dijaga melalui intervensi pasar, tetapi juga melalui pengelolaan risiko valuta asing dari sisi pelaku pasar. Sementara, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai BI tidak harus menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas rupiah dalam kondisi saat ini. Menurut Fakhrul, keputusan mempertahankan BI-Rate menunjukkan bahwa bank sentral dapat memperluas instrumen stabilisasi di luar suku bunga, terutama instrumen yang secara langsung mengelola risiko nilai tukar. Pendekatan tersebut juga memberikan manfaat bagi perekonomian domestik. Ketika BI-Rate tetap berada pada 5,75 persen, ruang bagi dunia usaha untuk memperoleh pembiayaan tetap terbuka. Perbankan juga memiliki kesempatan untuk terus menyalurkan kredit guna mendukung investasi, modal kerja, dan konsumsi. Data BI menunjukkan kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan, meningkat dari 13,58 persen pada Juli. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi yang masing-masing tumbuh 25,11 persen, 11,45 persen, dan 5,07 persen. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Kebijakan moneter tidak hanya bertujuan meredam gejolak nilai tukar, tetapi juga perlu memastikan aktivitas ekonomi tetap memiliki ruang untuk berkembang. Di sisi lain, BI terus memperkuat transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melakukan diversifikasi transaksi valuta asing sehingga ketergantungan terhadap dolar AS dalam perdagangan dan investasi dapat dikurangi. Dengan mempertahankan BI-Rate pada 5,75 persen dan memperbesar insentif hedging, BI menunjukkan penggunaan