Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sampaikan Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Mampu Hadapi Tantangan Global - Kata Papua

Sampaikan Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Mampu Hadapi Tantangan Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif perekonomian nasional meski dunia menghadapi ketidakpastian. Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jumat (15/8/2025), ia menegaskan kerja keras seluruh komponen bangsa telah membuahkan hasil yang menggembirakan.

“Sepuluh bulan pertama ini kita semua bekerja keras, bersatu padu mewujudkan cita-cita bangsa di tengah lingkungan global yang bergerak sangat dinamis,” ujar Presiden. Ia menyoroti meningkatnya tensi geopolitik, perang tarif, hingga ancaman perang fisik yang menekan ekonomi dunia.

Presiden menjelaskan, pada triwulan II 2025 ekonomi Indonesia tumbuh 5,12 persen secara tahunan, meningkat dari 4,87 persen di triwulan sebelumnya. Lebih dari setengah pertumbuhan itu berasal dari konsumsi masyarakat yang naik 4,97 persen. Ekspor juga tumbuh 10,67 persen, didorong nilai tambah dari hilirisasi.

“Kuatnya ekonomi menunjang peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo. Tingkat pengangguran turun menjadi 4,76 persen pada Februari 2025, dengan 3,6 juta lapangan kerja baru tercipta. Sementara tingkat kemiskinan menurun menjadi 8,47 persen, terendah dalam sejarah.

Pemerintah, lanjutnya, berhasil menjaga inflasi di level 2,4 persen untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok tidak mampu. Optimisme investor juga tercermin dari realisasi investasi paruh pertama 2025 yang mencapai target APBN serta kinerja positif pasar saham.

Kepala Negara memaparkan berbagai program unggulan yang mulai dirasakan masyarakat, antara lain Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, revitalisasi sekolah, Sekolah Rakyat, serta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, program ini tidak hanya mencetak SDM unggul, tetapi juga mendorong ekosistem bisnis yang produktif hingga tingkat desa.

“Di tengah gejolak global, APBN mampu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi rakyat dan dunia usaha,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyalurkan stimulus ekonomi senilai Rp33 triliun pada Januari 2025 dan Rp24,4 triliun pada Juni 2025, serta memperkuat jaring pengaman sosial melalui PKH, Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, dan KIP Kuliah.

Presiden menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras dan kesungguhan mampu memperjuangkan nasib jutaan rakyat menuju kehidupan yang lebih sejahtera.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir