Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerataan Kemakmuran dan Capaian 299 Hari Pemerintahan pada Pidato Kenegaraan - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerataan Kemakmuran dan Capaian 299 Hari Pemerintahan pada Pidato Kenegaraan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kemakmuran dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Pesan ini disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD. Kehadiran para pemimpin lembaga negara menjadi simbol pentingnya sinergi dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.

“Tidak baik untuk kehidupan bernegara jika hanya kita yang sejahtera, sementara banyak rakyat hidup susah. Kita harus memastikan seluruh rakyat merasakan kemakmuran,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo memaparkan capaian 299 hari pertama pemerintahan Prabowo–Gibran, termasuk pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen. Laju investasi pada semester I 2025 menembus Rp942 triliun, atau naik 13,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut mencerminkan kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Peningkatan investasi ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 1,2 juta orang,” tegas Presiden Prabowo.

Di bidang pengentasan kemiskinan, pemerintah meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Program prioritas seperti pembangunan 100 Sekolah Rakyat yang akan ditingkatkan menjadi 300 unit, tiga juta rumah bersubsidi, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan. Langkah ini diharapkan mempercepat perbaikan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.

“Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan baik. Selain memenuhi gizi anak dan ibu, juga membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah,” kata Presiden Prabowo.

Presiden juga menyoroti surplus pangan nasional yang memungkinkan Indonesia kembali melakukan ekspor beras. Produksi beras nasional surplus dengan cadangan lebih dari empat juta ton. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pangan nasional.

“Untuk pertama kalinya setelah 60 tahun, Indonesia kembali mengekspor beras,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah berhasil mengalihkan Rp300 triliun dari anggaran perjalanan dinas ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan efisiensi anggaran dan orientasi pada kebutuhan publik. Langkah tersebut dinilai tepat untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan.

“Dana tersebut sekarang digunakan untuk program-program yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat,” tambah Presiden Prabowo.

Dalam politik luar negeri, Indonesia resmi menjadi anggota BRICS dan tetap konsisten membela Palestina di forum internasional. Keanggotaan ini memperluas peran Indonesia dalam kerja sama global. Sikap membela Palestina menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia.

“Kita akan selalu berada di garis depan memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan bagi bangsa Palestina,” tegas Presiden Prabowo.

Menutup pidatonya, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa membangun Indonesia bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Ajakan ini disampaikan sebagai pesan persatuan nasional. Seluruh capaian 299 hari pemerintahan dinilai menjadi pondasi kuat bagi kemajuan bangsa.

“Dengan persatuan seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, dan rakyat—kita akan membangun Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat,” pungkas Presiden Prabowo.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir