Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sekolah Rakyat Buka Peluang Baru bagi Guru dan Tenaga Pendidik - Kata Papua

Sekolah Rakyat Buka Peluang Baru bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang besar bagi guru dan tenaga pendidik untuk berperan dalam Program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum sepenuhnya terlayani pendidikan formal. Program ini adalah salah satu langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Sekolah Rakyat hadir sebagai sebuah model pendidikan berbasis komunitas yang dirancang untuk menjawab tantangan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Program ini memberikan ruang bagi para guru untuk tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga untuk berperan aktif sebagai agen perubahan sosial di lingkungan mereka. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis pada kebutuhan lokal, Sekolah Rakyat bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan, efektif, dan berkelanjutan.

Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menegaskan bahwa program ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki kompetensi serta semangat untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan.

“Kami membuka peluang bagi tenaga pendidik yang ingin berperan dalam membangun pendidikan dari akar rumput dan membawa perubahan yang signifikan di masyarakat,” ujarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa lebih dari 60.000 guru penggerak sedang disiapkan untuk mengikuti seleksi. Proses seleksi dilakukan secara profesional dan transparan bersama Kemendikbudristek, dengan memperhatikan kompetensi akademis dan kepedulian sosial yang tinggi dari calon pendidik.

“Kami ingin memastikan bahwa para guru yang terlibat memiliki kualitas dan keinginan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebutuhan akan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat sangat besar.

“Pemerintah telah menyiapkan dua skema perekrutan, yaitu redistribusi guru yang sudah ada dan pembukaan rekrutmen baru secara nasional,” tegas Abdul.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki tenaga pengajar yang cukup dan berkualitas.

Program Sekolah Rakyat juga membuka peluang bagi lulusan pendidikan dan aktivis sosial yang belum terserap di sektor formal untuk berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan bangsa. Para peserta akan dibekali pelatihan khusus sebelum diterjunkan ke lapangan, agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

Dengan semangat kolaborasi, gotong royong, dan pemerataan pendidikan, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi penggerak utama dalam transformasi sistem pendidikan Indonesia, serta menciptakan masa depan yang lebih adil, cerdas, dan berdaya saing tinggi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir