Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sekolah Rakyat Direspons Positif sebagai Solusi Pendidikan Inklusif - Kata Papua

Sekolah Rakyat Direspons Positif sebagai Solusi Pendidikan Inklusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Arman Panggabean

Dalam rangka mewujudkan pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial, pendirian Sekolah Rakyat di berbagai daerah Indonesia mendapat respons positif dari berbagai pihak sebagai solusi konkret terhadap tantangan akses pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menyentuh akar persoalan pendidikan, tetapi juga berupaya memutus rantai kemiskinan dengan meningkatkan daya saing sumber daya manusia sejak usia dini.

Sebanyak 13 Sekolah Rakyat resmi dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI, dan direncanakan akan mulai beroperasi pada Juli 2025. Sekolah ini diperuntukkan bagi 1.353 anak dari keluarga miskin yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Sasaran dari program ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas. Dengan skala persebaran yang luas, program ini diharapkan menjangkau anak-anak yang selama ini tidak tersentuh layanan pendidikan formal karena terhambat oleh keterbatasan finansial dan geografis.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa kehadiran Sekolah Rakyat merupakan manifestasi konkret dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Herman juga menambahkan bahwa keberadaan sekolah ini menjadi bagian dari upaya sistemik pemerintah untuk melanjutkan agenda perbaikan dan pemerataan di sektor pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, turut menegaskan pentingnya Sekolah Rakyat dalam konteks pengurangan angka putus sekolah. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun anak di Jawa Barat yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena persoalan biaya atau hambatan administratif. Program ini dirancang agar dapat menyentuh dan melindungi kelompok masyarakat paling rentan agar mereka tetap mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

Komitmen terhadap standarisasi pendidikan juga terlihat dalam kunjungan Kepala Staf Kepresidenan RI, Anto Mukti Putranto, ke lokasi Sekolah Rakyat di Gedung Poltekom di Tlogowaru Kota Malang. Dalam tinjauannya, Anto menyampaikan bahwa Presiden akan meresmikan 100 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia pada Juli 2025.

Setiap sekolah diproyeksikan menampung sekitar 1.000 siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan diarahkan untuk mencapai pemerataan standar pendidikan nasional. Anto menegaskan pentingnya memastikan bahwa anak-anak dari pelosok negeri mendapatkan kualitas pendidikan yang setara dengan wilayah lainnya.

Tujuan utama dari standarisasi ini adalah untuk memberikan peluang pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan vokasional yang dapat mengarahkan lulusan ke dunia kerja. Hal ini bertujuan untuk mendorong mobilitas sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, modul pembelajaran di Sekolah Rakyat dibuat tidak berbeda dari sekolah umum pada umumnya.

Perbedaan hanya terletak pada sistem asrama yang diterapkan sebagai penunjang pendidikan. Fasilitas pendukung lainnya seperti laboratorium dan CCTV turut disediakan untuk memastikan proses belajar-mengajar berlangsung optimal dan dapat dipantau langsung oleh Presiden maupun pejabat terkait.

Respons positif terhadap program ini juga datang dari wilayah Aceh. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyambut kehadiran Sekolah Rakyat sebagai langkah nyata dalam mengatasi kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan akses pendidikan.

Ia menyampaikan pandangannya saat menghadiri pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sentra Darussa’adah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Menurut Muharram, kehadiran Sekolah Rakyat jenjang SMA memberikan harapan baru bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.

Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Aceh Besar dilakukan di dua lokasi, yakni di Sentra Darussa’adah dan Indrapuri, masing-masing menampung 100 siswa. Total 200 siswa yang terlibat dalam dua sekolah ini menjadi bagian dari upaya menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.

Muharram menekankan bahwa Aceh Besar merasa bersyukur karena menjadi salah satu kabupaten pertama yang menjalankan program ini. Ia menilai bahwa perhatian negara terhadap rakyat kecil benar-benar diwujudkan melalui pendirian Sekolah Rakyat.

Lebih jauh, Muharram menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pendidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Presiden Prabowo, atas kepercayaan yang diberikan kepada Aceh Besar dalam menjalankan program ini.

Selain itu, Muharram juga berharap agar inisiatif ini tidak berhenti pada tahap percontohan semata. Menurutnya, Sekolah Rakyat harus terus dikembangkan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengatasi kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Aceh secara khusus. Dengan pengelolaan yang baik dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, ia optimis bahwa program ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan merata.

Sekolah Rakyat tidak hanya hadir sebagai fasilitas pendidikan alternatif, melainkan sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyat miskin ekstrem. Dengan konsep inklusif, sistem asrama yang terintegrasi, serta dukungan fasilitas modern, program ini menjanjikan transformasi signifikan dalam dunia pendidikan nasional.

Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lapisan masyarakat, perlu terus menunjukkan komitmen dan konsistensi agar tujuan dari program ini benar-benar dapat diwujudkan. Bagi kita yang mendambakan transformasi besar dalam sistem pendidikan nasional, maka memberikan dukungan dan turut mengawal keberhasilan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun masa depan yang lebih setara dan penuh harapan.

)* Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir