Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sekolah Rakyat Langkah Nyata Pemerintah untuk Pemerataan Pendidikan - Kata Papua

Sekolah Rakyat Langkah Nyata Pemerintah untuk Pemerataan Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Salsha Putri

Pemerintah terus memperlihatkan keseriusannya dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin yang memiliki potensi tinggi. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu bukti nyata dari langkah pemerintah yang berorientasi pada keadilan sosial. Melalui desain yang inklusif dan terstruktur, program ini diharapkan mampu memberikan jawaban konkret atas permasalahan pendidikan yang selama ini masih dihadapi sebagian besar kelompok rentan.

Inisiatif ini digerakkan secara progresif oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa persiapan sekolah ini tengah berlangsung cepat dan menyeluruh. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, sekolah ini ditargetkan mulai beroperasi. Persiapan tersebut melibatkan banyak aspek penting, mulai dari penyusunan dasar regulasi hingga perekrutan tenaga pengajar dan pendaftaran siswa. Dengan pendekatan menyeluruh, pemerintah menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar gagasan, melainkan kebijakan yang dijalankan secara terukur dan sistematis.

Konsep yang diterapkan dalam pembangunan Sekolah Rakyat juga mencerminkan efektivitas kebijakan. Pemerintah mengintegrasikan tiga pendekatan strategis, yakni pemanfaatan aset gedung milik negara, revitalisasi aset eksisting, dan pembangunan gedung baru di atas lahan dengan standar minimal. Pendekatan ini tidak hanya memaksimalkan aset negara yang sudah ada, tetapi juga mempercepat pelaksanaan di berbagai daerah. Dengan target awal pembangunan 200 sekolah, pemerintah membagi pembiayaan antara APBN dan kontribusi dari mitra strategis. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menggalang partisipasi lintas sektor untuk mempercepat tujuan pendidikan nasional.

Hingga saat ini, sudah terdapat 67 lokasi yang siap digunakan untuk program ini, meningkat dari data sebelumnya yang menunjukkan 53 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan aset milik Kementerian Sosial yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk sentra dan balai. Tiga provinsi utama yang menjadi prioritas pelaksanaan tahap awal adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ketiganya dipilih berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan urgensi akses pendidikan yang merata.

Komitmen terhadap keberlanjutan program ini juga ditunjukkan melalui kehadiran Wakil Menteri Sosial yang turut terlibat dalam proses sosialisasi dan koordinasi di daerah. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara aktif demi mempercepat pelaksanaan program. Di lapangan, banyak kepala daerah yang tidak hanya menyambut baik program ini, tetapi juga secara konkret mengusulkan lokasi dan aset yang bisa segera dimanfaatkan. Dukungan mereka memperkuat sinyal positif terhadap implementasi Sekolah Rakyat sebagai bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan keadilan pendidikan.

Berbeda dengan model sekolah konvensional, Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama yang fokus pada siswa miskin berprestasi. Konsep ini menghadirkan pembinaan 24 jam dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga siswa tidak hanya dibentuk dari sisi akademik, tetapi juga dari karakter, kepemimpinan, dan nasionalisme. Kurikulum yang diterapkan menggabungkan standar nasional dan internasional, menjadikan lulusan sekolah ini diharapkan tidak hanya mampu bersaing di tingkat lokal, tetapi juga global.

Dukungan negara terhadap siswa di Sekolah Rakyat juga diberikan secara penuh. Semua kebutuhan siswa, mulai dari biaya pendidikan, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan harian ditanggung oleh pemerintah. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan bagi siswa miskin untuk meraih pendidikan berkualitas. Hal ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Pemerintah daerah juga menunjukkan dukungan penuh terhadap program ini. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, misalnya, menilai Sekolah Rakyat sebagai upaya strategis dalam memutus rantai kemiskinan. Ia menyatakan kesiapan provinsinya dalam menyediakan lahan dan membangun sinergi dengan pemerintah pusat. Respons seperti ini menjadi indikator bahwa Sekolah Rakyat diterima dengan baik sebagai solusi konkret oleh pemerintah daerah.

Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah pusat juga memberi perhatian serius terhadap program ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat telah masuk dalam alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025. Artinya, pemerintah tidak hanya menyusun kebijakan di atas kertas, tetapi juga telah mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan nyata. Rencana ini turut mencakup pengadaan tenaga pendidik dan penyediaan sarana prasarana, dengan tetap berkoordinasi secara intensif bersama pemerintah daerah.

Dengan dukungan anggaran yang kuat dan strategi implementasi yang matang, Sekolah Rakyat menjadi simbol keberpihakan pemerintah kepada masyarakat miskin yang memiliki semangat belajar tinggi. Tidak hanya membuka akses pendidikan yang lebih luas, tetapi juga memberikan jaminan kualitas dan keberlanjutan. Melalui program ini, pemerintah membangun fondasi penting untuk mencetak generasi yang tidak hanya terdidik, tetapi juga berdaya saing tinggi.

Upaya ini menunjukkan bahwa negara hadir secara konkret untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal hanya karena kemiskinan. Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan, melainkan langkah strategis menuju pemerataan kesempatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan sosial yang lebih merata. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan kolaboratif, Sekolah Rakyat akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan pendidikan Indonesia.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir