Lompat ke konten utama

Kata Papua

Seluruh Pihak Wajib Berpartisipasi Sukseskan Pemilu 2024 - Kata Papua

Seluruh Pihak Wajib Berpartisipasi Sukseskan Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Pemilu 2024 dilaksanakan beberapa bulan lagi dan seluruh pihak berpartisipasi aktif untuk mensukseskan Pemilu. Masyarakat memilih caleg (Calon anggota legislatif) dan capres (calon presiden) demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah ajang di mana rakyat memilih sendiri presidennya, juga anggota legislatif. Pemilu berlangsung dengan meriah. Terlebih ketika rakyat bisa mencoblos gambar calon presiden (capres) sendiri, setelah pada Orde Baru hanya bisa memilih partai, sementara presidennya tidak pernah berganti.

Sosialisasi Pemilu terus dilakukan oleh KPU. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan senam massal. Lebih dari 100 orang ikuti senam massal jingle Pemilu yang digagas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengahtani Kabupaten Cirebon di halaman Kantor Kuwu Desa Dawuan kecamatan setempat, Senin 14 Agustus 2023 sore.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jingle untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjudul “Memilih untuk Indonesia” yang dinyanyikan grup band Cokelat. Jingle tersebut, juga diciptakan oleh vokalis band Cokelat bernama Kikan Namara.
Agenda senam massal Jingle Pemilu yang dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Cirebon pada Senin pukul 16.00 WIB hingga selesai tersebut, bertujuan untuk mensosialisasikan Pemilu 2024.
Ketua PPK Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Fatwa Tajudin menyatakan bahwa kegiatan ini dikhususkan untuk penyelenggara guna mensosialisasikan Pemilu 2024. Pada acara tersebut, antusias warga yang ikut senam cukup tinggi.
Diakui Fatwa, pihaknya ingin tingkat partisipasi pemilih meningkat. Meski, diwilayahnya sendiri saat Pemilu sebelumnya termasuk tinggi angka partisipasi di Kabupaten Cirebon. Persiapan demi persiapan terus dilakukan agar Pemilu 2024 berhasil. Ke depan, Fatwa menambahkan, sosialisasi Pemilu akan kembali digelorakan pada acara Jalan Sehat di kecamatan setempat pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Dalam artian, KPU mulai melakukan sosialisasi Pemilu ke tengah masyarakat. Cara untuk sosialisasi tidak berupa seminar atau kegiatan lain yang bersifat formal. Namun sosialisasi Pemilu diadakan dengan senam bersama, menyanyikan jingle Pemilu, dan cara-cara informal lain.
Diharapkan dengan sosialisasi Pemilu secara informal akan lebih diminati masyarakat. Setelah mengikuti sosialisasi maka mereka akan tahu kapan tanggal pemilihan umum dilakukan, kapan masa kampanye, masa tenang, pengumuman hasil Pemilu, dan lain-lain. Masyarakat akan memilih saat Pemilu karena mereka sudah mengetahui tanggalnya jauh-jauh hari.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 harus ditingkatkan karena menjadi salah satu cara agar program ini berhasil. Ketika seluruh WNI (yang berusia 17 tahun ke atas) memberikan suara maka dijamin Pemilu akan sukses. Mereka tidak akan melakukan golput (golongan putih) alias tidak mencoblos saat Pemilu, karena paham bahwa golput akan merusak masa depan mereka sendiri.
Sosialisasi Pemilu wajib dilakukan karena program ini sangat penting. Pemilu 2024 harus disukseskan demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ketika partisipasi masyarakat 100% maka Pemilu akan berhasil dan memilih putra terbaik bangsa untuk jadi presiden RI.
Masyarakat membantu KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk mensukseskan Pemilu 2024. Mereka juga menjaga kondusivitas agar ada perdamaian saat masa kampanye sampai hari pengumuman pemenang Pemilu. Masyarakat berkolaborasi dalam mengawal Pemilu damai dan membuat program ini berhasil, karena tujuannya adalah demi masa depan Indonesia yang lebih cerah.
Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua KPU Hasyim Asya’ri untuk memberikan laporan mengenai persiapan Pemilu 2024. Beliau menyatakan beberapa poin dalam pertemuan tersebut. Pertama, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024. Pemilu juga sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
Kedua, sejumlah menteri diperintahkan untuk mendukung KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Mereka adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri keuangan, dan menteri kesehatan. Juga ada dukungan dari pejabat tinggi seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Ketiga, Presiden meminta KPU dan jajarannya di seluruh Indonesia serta panitia Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu yang kualitasnya terjaga. Tak hanya jumlah pemilih yang lebih tinggi tetapi juga tingkat pendidikannya. Sementara yang keempat, KPU harus berhati-hati karena Pemilu itu politis. Jangan sampai terjadi isu-isu politis yang tidak terkendali.
Yang kelima, kampanye dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin, maksimal 90 hari. Sedangkan yang terakhir, Presiden Jokowi akan mengerahkan aparat untuk mendukung kelancaran produksi dan mendistribusikan logistik saat Pemilu. Logistik juga sebaiknya produksi dalam negeri.
Masyarakat dan pihak-pihak lain seperti KPU dan Bawaslu terus berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Mereka juga menjaga kondusivitas agar Pemilu tetap damai, tanpa ada kericuhan atau serangan-serangan yang berpotensi menggagalkannya. Kolaborasi dilakukan agar mensukseskan Pemilu, karena program ini bertujuan baik, yakni untuk memilih presiden dan membuat masa depan Indonesia makin baik.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir