Lompat ke konten utama

Kata Papua

Serang Aparat Keamanan, Masyarakat Dukung Penumpasan Habis KST Papua - Kata Papua

Serang Aparat Keamanan, Masyarakat Dukung Penumpasan Habis KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Roy Andarek

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua kembali melakukan penyerangan kepada personel keamanan yang bertugas untuk melindungi masyarakat Papua. Bahkan, gerombolan separatis tersebut tidak ragu untuk melakukan aksi keji kepada Orang Asli Papua (OAP), sehingga masyarakat mendukung penuh penumpasan KST Papua.

Aksi brutal KST kembali terjadi dan kali ini menargetkan personel keamanan. Diberitakan bahwa KST telah menyerang anggota TNI yang sedang bertugas melindungi masyarakat pada Kamis (30/11) di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Menurut Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian, kejadian tersebut mengakibatkan dua orang personel TNI dari Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) gugur tertembak.

Sebelumnya, empat prajurit Pandawa Kostrad gugur dan dua orang lainnya mengalami luka-luka setelah kontak tembak dengan KST di Distrik Paro, Nduga, Sabtu (25/11). Terkait hal tersebut, Humas RSUD Mimika Lucky Makahena mengatakan, keempat prajurit yang gugur sempat disemayamkan di Markas Yonif 754 sebelum diterbangkan ke daerah asalnya masing-masing. Sementara, kondisi dua prajurit lainnya berangsur membaik dan stabil pasca mendapatkan perawatan di RSUD Mimika. Peristiwa gugurnya prajurit TNI AD menegaskan bahwa KST semakin keji dan brutal.

Baik kepada kalangan sipil maupun petugas keamanan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan belasungkawa kepada para keluarga korban atas gugurnya keempat prajurit tersebut dan memberikan santunan sesuai hak mereka. Panglima TNI juga telah menyatakan bahwa penanganan keamanan di Papua perlu menggunakan strategi Smart Power, yakni dilakukan dengan memaksimalkan operasi territorial dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peristiwa pilu yang menimpa prajurit TNI AD mendapat sorotan dari aktivis kemanusiaan Huma Berhati, Khairul Anam. Dia mengutuk keras dan mendorong agar TNI-Polri bisa membekuk kelompok nirkemanusiaan tersebut. KST tidak suka kalau Papua maju, aman, dan sejahtera. Mereka tidak hanya bertindak di luar batas kemanusiaan. Tetapi juga menginginkan Papua tidak dibangun infrastrukturnya.
Belasungkawa turut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan berharap tindakan separatis di Papua dapat segera dihentikan. Negara tidak boleh kalah dari tindakan separatis yang terus melakukan aksi-aksi kekerasan. Pemerintah bersama TNI/Polri harus memastikan keselamatan masyarakat di Papua, dengan segera menghentikan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok separatis. Sudah banyak warga dan putra-putra terbaik bangsa dari TNI/Polri gugur atas kekejaman KST. Negara harus melakukan tindakan tegas yang terukur.
Pihak KST Papua mengakui telah melakukan penyerang pada pihak TNI pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Kali ini TNPB KST Papua dibawah komando Egianus Kagoya sesumbar tembak helikopter dan 8 Kopassus di Paro Papua. Hal tersebut diungkapkan oleh Sebby Sambom di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa anggota Egianus berhasil menembak 8 Kopassus dalam sebuah pertempuran di Pos TNI di Distrik Paro, Kabupaten Nduga Papua.
Adapun pasukan TPNPB-OPM yang terlibat merupakan kodap III Ndugama-Derakma dibawah pimpinan Perek. Baku tembak yang berlangsung dari 11.59-16.00 waktu setempat tersebut pihak TPNPB mengaku berhasil menembak 8 anggota Kopasus. Sedangkan dari pihaknya, Sebby menyebutkan bahwa tidak ada satu anggota dari TPNPB yang terluka dalam pertempuran tersebut.
Akibat dari penyerangan yang dilakukan KST di beberapa wilayah Papua, penerbangan ke Kabupaten Puncak, Papua Tengah terpaksa dihentikan. Kondisi ini berdampak terhadap tertundanya perjalanan warga yang hendak pergi dan keluar dari Kabupaten Puncak menggunakan jasa penerbangan udara. Warga juga kesulitan mendapatkan pasokan kebutuhan makanan dan keperluan menjelang pelaksanaan Natal yang tinggal sebulan lagi.
Merespon situasi tersebut, Melianus Numang, Ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Provinsi Papua Tengah meminta kepada Pj. Bupati Puncak segera berkoodinasi dengan aparat keamanan dan otoritas pengelola maskapai penerbangan untuk membuka kembali akses pelayanan ke wilayah itu.
Menurut Melianus sekarang sudah masuk Desember untuk persiapan merayakan Natal. Masyarakat kesulitan membeli bahan makanan maupun kebutuhan Natal.
Melianus juga menganjurkan Pj. Bupati bersama para pihak berkomunikasi dengan aparat kampung, kepala suku untuk menyampaikan kepada anggota KST agar tidak melakukan aksi penembakan dan pembunuhan kepada warga sipil yang tidak bersalah, terlebih saat ini sudah menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Penembakan dan pembunuhan agar dihentikan sehingga masyarakat merayakan Natal dengan rasa aman.
Melianus menegaskan dengan berhentinya pelayanan penerbangan ke wilayah tersebut membuat para pendeta yang mengikuti Sinode di Timika belum bisa kembali ke Puncak untuk mempersiapkan perayaan Natal.
KST Papua yang kita kenal sekarang bukan berasal dari aspirasi masyarakat setempat. KST Papua muncul justru dari usaha Kerajaan Belanda mempertahankan wilayah tersebut menjadi bagian dari Indonesia. Cikal bakal KST Papua adalah partai Gerakan Persatuan New Guenea yang didirikan Pemerintah Kolonial Belanda.
Semua aksi keji dan kekerasan yang dilakukan oleh KST sesungguhnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Papua adalah bagian penting yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai kapanpun. Oleh karena itu, segala hal yang mengganggu keamanan dan kedaulatan wilayah Papua harus ditumpas habis dan dibinasakan agar tidak menghambat pembangunan maupun pengembangan segala lini kehidupan di Papua.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Jakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir