Lompat ke konten utama

Kata Papua

Setahun Asta Cita, Presiden Prabowo Wujudkan Pangan Berdaulat Energi Mandiri dan SDM Unggul - Kata Papua

Setahun Asta Cita, Presiden Prabowo Wujudkan Pangan Berdaulat Energi Mandiri dan SDM Unggul

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rangga Aditya

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai era baru pembangunan nasional yang berorientasi hasil nyata dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Melalui tiga pilar utama—swasembada pangan, kemandirian energi, dan penguatan sumber daya manusia—pemerintahan ini menunjukkan kemajuan signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai lapisan. Sinergi kebijakan dan implementasi di lapangan menjadikan agenda besar Asta Cita bukan sekadar visi, tetapi telah menjelma dalam bentuk program yang produktif dan berdampak.

Di sektor pangan, arah kebijakan pemerintah terlihat semakin kokoh dalam mencapai swasembada. Ketahanan pangan bukan hanya tentang ketersediaan, tetapi juga tentang kemandirian dan kesejahteraan petani. Peningkatan produksi beras dan jagung yang ditopang perbaikan infrastruktur irigasi, penyediaan benih unggul, serta tata niaga yang lebih transparan telah menggerakkan kembali produktivitas di tingkat desa. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai langkah reformasi sistem pertanian ini berhasil menekan rantai pasok yang panjang dan memperbaiki harga di tingkat petani. Ketersediaan beras kini berada pada level aman, sementara panen berlangsung di berbagai sentra utama dari Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Barat. Kebijakan penyerapan hasil pertanian melalui koperasi memperlihatkan hasil yang menggembirakan karena mampu memperkuat posisi tawar petani di pasar domestik.

Program penguatan kelembagaan seperti Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih juga berperan penting dalam menurunkan biaya logistik serta memperluas akses petani terhadap pupuk dan pakan. Sistem ini memperlihatkan model distribusi yang efisien dan menumbuhkan semangat gotong royong di kalangan masyarakat desa. Hasilnya, desa-desa produktif mulai tumbuh sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru yang menopang ketahanan pangan nasional.

Kemajuan serupa juga tampak pada sektor energi. Pemerintah berhasil memperkuat kemandirian energi dengan menitikberatkan pada peningkatan kapasitas produksi hulu, revitalisasi kilang, serta percepatan pemanfaatan energi terbarukan. Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung menilai kebijakan mandatori biodiesel menjadi tonggak penting dalam mempertebal ketahanan energi nasional sekaligus memberikan efek ekonomi berantai. Kebijakan tersebut bukan sekadar upaya penghematan devisa, melainkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor perkebunan sawit, pabrik pengolahan, hingga rantai distribusi. Selain itu, langkah ini juga berkontribusi signifikan terhadap penurunan emisi karbon dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin energi hijau di kawasan Asia Tenggara.

BUMN energi dan sektor swasta kini berkolaborasi erat menjaga pasokan di tengah ketidakpastian global. Pemerintah berhasil menstabilkan biaya energi untuk industri, sehingga dunia usaha mendapat kepastian dalam berproduksi. Kombinasi antara efisiensi operasional dan investasi strategis di sektor hulu menjadikan Indonesia semakin dekat dengan cita-cita swasembada energi yang berkelanjutan.

Sementara itu, di pilar penguatan sumber daya manusia, program-program Asta Cita menunjukkan dampak sosial yang luas. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan secara nasional telah menjangkau jutaan anak sekolah dasar dan menengah di berbagai daerah. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa program ini bukan sekadar intervensi pangan, tetapi bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang sehat dan produktif. Standar gizi yang diterapkan memastikan anak-anak mendapatkan asupan protein, serat, dan mikronutrien yang memadai. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan status gizi, tetapi juga pada geliat ekonomi lokal karena melibatkan UMKM katering, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dalam rantai pasoknya.

Keberhasilan MBG memperlihatkan bagaimana kebijakan sosial dapat sekaligus memperkuat ekonomi rakyat. Dengan rantai pasok lokal yang pendek, kualitas makanan terjaga segar dan higienis, sementara sistem pengawasan terintegrasi menjamin keamanan pangan. Hal ini memperlihatkan bentuk nyata ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat aspek kesehatan masyarakat melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini mempermudah akses warga terhadap layanan pemeriksaan dasar, mulai dari tekanan darah hingga kadar gula dan kolesterol. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai program ini efektif menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini penyakit. Partisipasi publik meningkat pesat berkat sistem layanan yang sederhana, cepat, dan tersebar hingga pelosok daerah. Melalui CKG, jutaan warga kini dapat mendeteksi potensi penyakit sejak dini dan mendapatkan rujukan medis yang tepat waktu, sehingga menekan beban biaya kesehatan jangka panjang.

Seluruh capaian di atas memperlihatkan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto bukan sekadar transisi, melainkan akselerasi. Pemerintah berhasil memadukan kebijakan makro dan langkah mikro yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Keberhasilan ini tidak lepas dari tata kelola yang lebih efisien, sistem pengawasan yang ketat, serta sinergi antara pusat dan daerah. Pembangunan tidak lagi bersifat top-down, melainkan kolaboratif, dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.

Sinergi antara swasembada pangan, energi mandiri, dan SDM unggul merupakan kerangka pembangunan inklusif yang menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga pilar tersebut saling memperkuat dan menciptakan efek berantai positif di berbagai sektor. Pangan yang cukup menjamin ketahanan sosial, energi mandiri memperkuat daya saing industri, sementara SDM unggul menjadi penggerak utama inovasi dan produktivitas nasional.

Satu tahun perjalanan ini menunjukkan arah yang jelas: Indonesia sedang bergerak menuju kemandirian sejati. Pemerintahan Prabowo Subianto telah menegakkan paradigma pembangunan berbasis kedaulatan dan keberlanjutan. Dengan fondasi kuat di sektor pangan, energi, dan SDM, Indonesia memiliki bekal strategis untuk melangkah mantap menuju masa depan yang berdaulat, makmur, dan berkeadilan.

)* Penulis merupakan pengamat ekonomi pembangunan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir