Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sistem Digital Pemerintah Dukung Transparansi Penyaluran Bansos - Kata Papua

Sistem Digital Pemerintah Dukung Transparansi Penyaluran Bansos

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui pemanfaatan sistem digital. Salah satu langkah konkret adalah uji coba sistem _Payment ID_ yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

_Payment ID_ dirancang sebagai identitas unik digital yang merepresentasikan individu atau entitas dalam sistem pembayaran nasional. Dengan kemampuan mendeteksi transaksi secara akurat, sistem ini diharapkan dapat memastikan bansos disalurkan tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan, uji coba ini difokuskan pada penyaluran bansos non tunai sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

“Penggunaan _Payment ID_ akan berbasis persetujuan pemilik data _(private consent based)_ dan tunduk penuh pada perlindungan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Denny.

_Payment ID_ juga akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat transaksi penerima, memungkinkan verifikasi yang lebih presisi. Meski menjanjikan efisiensi dan transparansi, pengamat sistem pembayaran Arianto Muditomo mengingatkan sejumlah tantangan krusial dalam implementasinya, seperti fragmentasi data antar lembaga dan potensi eksklusi digital.

“Setiap kementerian punya standar dan sistem data berbeda. Integrasi lewat _Payment ID_ akan menuntut penyelarasan format data, pertukaran informasi lintas sistem, serta harmonisasi regulasi yang kompleks,” ungkap Arianto.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyiapkan proyek percontohan digitalisasi layanan publik di Banyuwangi. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), M. Firman Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh warga di Banyuwangi akan menerima _digital ID_ yang terintegrasi dengan sistem verifikasi biometrik dan transaksi keuangan.

“Kami bisa tahu secara objektif siapa yang layak menerima bansos. Kalau seseorang punya empat mobil dan pengeluaran Rp 20 juta per bulan, tentu itu jadi pertimbangan,” jelas Firman.

Proyek ini dijadwalkan mulai pada September 2025 dan ditargetkan meluas ke tingkat nasional pada 2026. Dengan integrasi _digital ID, data exchange platform,_ dan _digital payment,_ pemerintah berharap tata kelola bansos menjadi lebih akuntabel, inklusif, dan bebas dari manipulasi.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas rendahnya efektivitas bansos yang selama ini masih menghadapi tantangan klasik, mulai dari data ganda, penerima tidak layak, hingga warga tanpa identitas kependudukan.

Dengan inisiatif ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya mendorong sistem perlindungan sosial berbasis teknologi yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan transparan. (

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir