Lompat ke konten utama

Kata Papua

Soliditas TNI Polri Cegah Provokator yang Ciptakan Kekacauan - Kata Papua

Soliditas TNI Polri Cegah Provokator yang Ciptakan Kekacauan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pentingnya soliditas dan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya pasca rangkaian aksi unjuk rasa yang sempat memanas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kerja sama kedua institusi pertahanan dan keamanan negara ini bukan hanya sebatas simbol atau jargon, melainkan diwujudkan dalam patroli gabungan berskala besar yang dilakukan di sejumlah titik rawan, sebagai langkah cepat memulihkan situasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara. TNI dan Polri hadir bersama dan berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Atas perintah Bapak Presiden, kami berkonsentrasi penuh dalam pemulihan keamanan,” ujar Brigjen. Pol. Trunoyudo dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI.

Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo menekankan bahwa soliditas TNI-Polri memiliki peran penting untuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan momentum aksi massa demi memicu kericuhan.

Menurutnya, isu-isu hoaks yang beredar di media sosial belakangan ini, termasuk tuduhan terhadap aparat sebagai provokator demo, perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Soliditas ini menjadi benteng agar tidak ada ruang bagi provokator untuk menciptakan kekacauan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih jeli dalam menyaring informasi, dan jangan mudah terprovokasi kabar yang belum terverifikasi,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Trunoyudo juga mengapresiasi peran media arus utama yang dinilai penting dalam menyajikan informasi kredibel kepada publik. Ia menilai jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi, sehingga masyarakat tidak terseret pada narasi yang memecah belah TNI-Polri ataupun merugikan kepentingan bangsa.

Selain langkah preventif dan preemtif, Polri memastikan pendekatan persuasif terus dikedepankan sebelum melakukan tindakan represif. Namun demikian, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila ada pihak yang terbukti melakukan provokasi hingga menimbulkan gangguan keamanan.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui gelar perkara secara transparan, akuntabel, dan terukur,” tegasnya.

Soliditas TNI dan Polri, menurut kedua belah pihak, menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga. Kedua institusi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh provokator, serta bersama-sama menjaga kondusivitas.

“Polri adalah milik masyarakat, kami terbuka terhadap kritik yang membangun. Namun aspirasi sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Mari kita jaga persatuan agar tidak ada celah bagi provokator untuk menciptakan kekacauan,” pungkas Brigjen. Pol. Trunoyudo.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir