Lompat ke konten utama

Kata Papua

Soliditas TNI-Polri Kokohkan Demokrasi, Demo Damai Jadi Cermin Kedewasaan - Kata Papua

Soliditas TNI-Polri Kokohkan Demokrasi, Demo Damai Jadi Cermin Kedewasaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Deka Prawira

Gelombang aspirasi yang muncul melalui berbagai aksi demonstrasi di sejumlah daerah menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berjalan dinamis. Mahasiswa, pelajar, hingga pemuda tetap menjadi motor dalam menyuarakan pendapat. Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan bahwa demonstrasi tetap berlangsung damai, beretika, dan tidak berujung pada tindakan anarkis. Dalam konteks inilah, soliditas TNI-Polri serta kesadaran masyarakat untuk menjaga aksi damai menjadi kunci agar demokrasi tetap sehat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Koordinator Aliansi Solidaritas Rakyat Indonesia (ASRI) sekaligus Komite Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Fikri, menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan hak tersebut harus dijalankan dengan tertib, damai, dan bermartabat. Ia mengkritisi keras praktik anarkis, vandalisme, atau upaya memprovokasi rakyat agar berhadapan dengan aparat. Menurutnya, tindakan semacam itu hanya akan merugikan masyarakat, mencederai semangat demokrasi, dan merusak citra perjuangan. Pandangan ini sejalan dengan prinsip G-DELAPAN yang diusung ASRI dan KNPRI, yang menekankan demokrasi tanpa anarkisme, efektivitas aspirasi, serta kebebasan berekspresi yang dijamin tanpa kriminalisasi.

Fikri juga menaruh keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi solusi nyata demi keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat. Pesan ini penting karena menegaskan bahwa pemerintah harus tetap responsif terhadap aspirasi publik, sementara masyarakat tetap menjaga koridor damai dalam menyuarakan pendapat. Aspirasi bisa kuat dan bermakna, tetapi hanya jika disampaikan secara beradab.

Apresiasi terhadap aparat juga datang dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM). Komandan Nasional KOKAM, Elly Oscar, menilai langkah cepat Polri menindak anggotanya yang melanggar prosedur dalam mengawal aksi adalah bukti profesionalitas dan transparansi hukum. Ia menekankan bahwa aspirasi rakyat dapat tersampaikan dengan santun dan beretika jika aparat juga mengedepankan pendekatan humanis. Sikap ini menumbuhkan kepercayaan publik dan menguatkan keyakinan bahwa demokrasi akan semakin sehat apabila kedua pihak, baik masyarakat maupun aparat, sama-sama menjunjung etika.

Dari sisi aparat, soliditas TNI dan Polri menjadi simbol sekaligus bukti konkret kehadiran negara di tengah masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sinergi TNI-Polri tidak sekadar seremonial. Patroli gabungan yang rutin dilakukan adalah langkah nyata untuk memastikan rasa aman masyarakat. Kehadiran bersama ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam setiap dinamika, tidak membiarkan masyarakat berjalan sendiri.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, yang menekankan peran preventif TNI dalam menjaga stabilitas nasional. Ia menambahkan, keterbukaan terhadap kritik publik menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki langkah pengamanan. Dengan masukan dari masyarakat dan pengamat, TNI dapat lebih antisipatif dan cermat. Ini adalah sikap modern dalam menjaga keamanan, di mana demokrasi dan keterbukaan saling memperkuat.

Implementasi soliditas TNI-Polri juga terlihat di daerah. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menuturkan bahwa patroli gabungan tidak hanya menciptakan rasa aman, melainkan juga manifestasi nyata dari kehadiran aparat di tengah masyarakat. Dengan pendekatan itu, rakyat tidak hanya merasa terlindungi, tetapi juga merasakan langsung bahwa aparat hadir mendampingi kehidupan mereka.

Dukungan juga datang dari elemen sipil. Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Negara (ARPN), Mario, menepis isu yang menyebut TNI dan Polri tengah berseteru. Ia menegaskan bahwa isu tersebut hanyalah propaganda provokatif yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Menurutnya, tanpa TNI-Polri, mustahil kedaulatan dan keamanan negara dapat dijaga. Pandangan ini menegaskan bahwa upaya untuk memecah belah aparat hanyalah strategi pihak tertentu untuk melemahkan fondasi demokrasi.

Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa kerusuhan yang sempat terjadi bukanlah kegagalan intelijen. Dosen Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, menyatakan bahwa intelijen sejatinya telah memprediksi adanya aksi unjuk rasa. Namun, ia menjelaskan bahwa tugas intelijen adalah memberi informasi kepada pengguna kebijakan, bukan melakukan penindakan. Menurutnya, situasi di lapangan bisa berubah sangat cepat, sementara sejumlah provokasi masif yang berkembang di media sosial turut memengaruhi dinamika. Ia menilai memang ada keterlambatan penanganan isu yang memicu unjuk rasa, namun hal itu tidak berarti intelijen gagal. Justru, ini menjadi pembelajaran bahwa penanganan isu di ruang publik, terutama di media sosial, harus dilakukan lebih dini agar tidak meluas.

Pernyataan Stanislaus menegaskan pentingnya melihat kerusuhan dengan jernih, bukan mencari kambing hitam. Intelijen telah memberi informasi, namun eksekusi tetap bergantung pada pengguna kebijakan. Dengan kata lain, kerusuhan adalah konsekuensi dari dinamika sosial yang kompleks, bukan semata-mata kegagalan aparat intelijen. Pandangan ini penting agar publik tidak terjebak dalam framing keliru yang justru bisa melemahkan kepercayaan terhadap institusi strategis negara.

Pada akhirnya, demokrasi Indonesia hanya akan semakin matang jika setiap pihak mengedepankan kedamaian, rasa hormat, dan kebersamaan. Demonstrasi adalah hak, tetapi harus dijaga agar tetap damai. Anarkisme bukan jalan keluar, dan kerusuhan bukanlah tanda kegagalan intelijen, melainkan peringatan bagi kita semua untuk lebih cerdas mengelola aspirasi. Soliditas TNI-Polri bersama rakyat adalah modal terbesar untuk menjaga persatuan, stabilitas, dan masa depan bangsa.

)* Penulis adalah Pengamat sosial politik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir