Lompat ke konten utama

Kata Papua

Soliditas TNI Polri Mampu Menghentikan Kerusuhan di Berbagai Daerah - Kata Papua

Soliditas TNI Polri Mampu Menghentikan Kerusuhan di Berbagai Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Alexander Royce

Gelombang unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus lalu seketika berubah menjadi kerusuhan besar. Dari yang mulanya hanya aksi protes atas kebijakan tunjangan parlemen dan kasus tragis seorang pengemudi ojek online, berkembang menjadi rangkaian kekerasan massal. Gedung DPRD dibakar, fasilitas umum dirusak, dan aktivitas ekonomi tersendat. Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya stabilitas nasional ketika ketidakpuasan sosial dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengobarkan anarki. Namun di tengah kepanikan, soliditas TNI dan Polri berdiri sebagai penopang utama yang mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keutuhan bangsa.

Di tengah situasi genting, sinergi dan soliditas TNI bersama Polri tampil sebagai penentu yang mampu meredam kerusuhan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, atas arahan Presiden, kedua institusi mendapat mandat untuk bertindak tegas sesuai hukum demi mengembalikan keamanan di berbagai daerah terdampak. Sikap tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam memastikan masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran ketakutan dan ketidakpastian.

Sinergi ini diperkuat oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah, yang menyoroti maraknya hoaks dan fitnah yang menyudutkan TNI. Ia menilai narasi provokatif yang menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan telah melukai hati prajurit, padahal kenyataannya TNI bersama Polri justru menjadi garda terdepan meredam situasi. Freddy juga menegaskan bahwa semua tindakan TNI berada dalam koridor konstitusi dan sepenuhnya sejalan dengan arahan Presiden, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi terkait darurat militer.

Dukungan moral juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menekankan bahwa soliditas TNI-Polri berhasil menghentikan aksi anarkis di berbagai daerah. Menurutnya, koordinasi erat antara kedua institusi menjadi faktor kunci yang membuat situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan eskalasi yang lebih parah. Hal ini menepis keraguan publik bahwa aparat akan kesulitan menghadapi gelombang protes besar-besaran.

Polri kini juga menggandeng BAIS-TNI dan BIN untuk menelusuri aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September. Langkah intelijen strategis ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa depan. Di level lokal, Mendagri, Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah memperkuat Satlinmas, siskamling, dan pos ronda agar masyarakat memiliki peran langsung dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Di luar upaya penanganan keamanan, pemerintah juga menunjukkan sikap responsif terhadap akar persoalan. Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah tunjangan legislatif yang memicu protes, melarang perjalanan luar negeri anggota DPR, dan memastikan penyelidikan transparan atas kasus kematian driver ojek online. Tindakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar mengedepankan pendekatan keamanan, melainkan juga mendengar aspirasi rakyat dengan langkah nyata.

Kerusuhan yang meluas dari Jakarta hingga berbagai provinsi memperlihatkan dampak serius terhadap perekonomian. Infrastruktur publik rusak, layanan terganggu, dan aktivitas perdagangan sempat lumpuh. Namun berkat sinergi aparat, situasi berangsur pulih. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa TNI dan Polri menanggalkan ego sektoral demi kepentingan bangsa, dan itu menjadi fondasi penting bagi stabilitas nasional.

Ketika demonstrasi di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Sulawesi Selatan sempat membara, TNI-Polri berdiri sebagai garda pelindung. Aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas publik, dan ancaman kekerasan direspons secara profesional. Bahkan di kampus-kampus seperti UNISBA dan UNPAS yang sempat terjadi bentrokan, aparat berupaya mengendalikan massa sesuai protokol agar eskalasi tidak meluas. Semua ini menunjukkan bahwa negara hadir di saat genting, tanpa meninggalkan rakyat dalam kekacauan.

Fenomena kerusuhan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi demokrasi sekaligus ketahanan sosial bangsa. Meski akar masalah seperti ketimpangan ekonomi dan praktik politik yang dinilai elitis masih perlu diselesaikan, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan melalui tindakan cepat dan terukur. Di sinilah soliditas TNI-Polri memegang peranan vital: menjaga ruang aman agar kebijakan ekonomi dan sosial bisa dijalankan tanpa hambatan.

Indonesia memiliki sejarah panjang menghadapi dinamika politik dan sosial. Tetapi setiap kali bangsa ini dihadapkan pada krisis, kekuatan kolaborasi dan persatuan selalu menjadi kunci keluar dari jalan buntu. Kini, dengan dukungan penuh pemerintahan yang responsif, sinergi TNI-Polri kembali membuktikan diri sebagai jangkar stabilitas yang mampu menghentikan kerusuhan dan memulihkan harapan rakyat.

Dengan soliditas yang teruji dan kepemimpinan pemerintah yang tegas sekaligus mendengar aspirasi masyarakat, Indonesia bergerak menuju pemulihan yang lebih kuat. Kita patut optimis bahwa guncangan sosial ini justru akan melahirkan konsensus baru: menjaga persatuan, menolak provokasi, dan melangkah bersama menuju masa depan yang damai dan sejahtera. Pemerintahan hari ini layak diapresiasi karena telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberpihakan pada rakyat dapat berjalan beriringan demi keutuhan bangsa.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir