Lompat ke konten utama

Kata Papua

Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah ASEAN 2023 Peluang Wujudkan Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi - Kata Papua

Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah ASEAN 2023 Peluang Wujudkan Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Vedelma Westi

Penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo mampu memberikan ruang sangat luas bagi para UMKM lokal supaya dapat bersaing di pasar global sebagai bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku usaha kecil agar terus bertumbuh.

Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang sangatlah mendominasi sebagian besar pelaku usaha di Indonesia bahkan belakangan jumlahnya terus saja mengalami peningkatan sehingga Produk Domestik Bruto (PDB) yang dimilikinya juga terus meroket jumlahnya dari tahun ke tahun.

Data menunjukkan bahwa hanya butuh waktu sekitar 7 tahun saja jumlah PDB dari UMKM di Indonesia langsung mengalami peningkatan hingga 2 kali lipat, yakni mulai tahun 2010 hingga 2017.

Bahkan bisa dikatakan pula bahwa sekitar lebih dari 99 persen usaha yang ada di Indonesia sendiri adalah pada sektor UMKM karena jumlah total unitnya yang sudah mencapai lebih dari 62 juta. Bukan hanya sekedar nilai PDB dan juga jumlah unit usahanya saja yang terus meningkat, melainkan nilai investasi dari UMKM juga naik dengan sangatlah pesat karena jika ditarik dari tahun 1999 hingga 2013 atau dalam waktu sekitar 14 tahun saja pertumbuhannya sudah mencapai 963 persen.

Bukan hanya digunakan sebagai merchandise serta souvenir saja, melainkan produk UMKM juga menarik atensi negara peserta ASEAN 2023. Produk-produk yang menjadi unggulan adalah produk artisan seperti kuliner, wellness dan juga pada ranah fashion. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyatakan bahwa produk artisan memang memiliki keunggulan lantaran sangat mampu untuk memenuhi minat dari masyarakat dan pasar itu sendiri, terlebih produknya memiliki keunikan yang khas dan juga memang tidak diproduksi secara massal sehingga ada kesan eksklusifitas melekat di sana.

Tidak heran pula bahwa memang sektor UMKM ini memiliki peranan sangat luar biasa penting untuk bisa menopang pertumbuhan perekonomian di Tanah Air. Salah satu hal yang menyebabkannya adalah lantaran memang siklus transaksi yang terdapat dalam UMKM sifatnya cepat dan juga produknya memang memiliki kecenderungan langsung berhubungan dengan kebutuhan utama dari masyarakat luas.

Dengan didorongnya terus produk-produk UMKM dalam perhelatan ASEAN 2023, maka tentu menjadi salah satu ajang promosi yang efektif.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri juga langsung melakukan pendampingan kepada UMKM dari berbagai prosesnya mulai ketika produksi, kemasan hingga pada bagaimana melakukan branding. Pendampingan yang dilakukan oleh KemenkopUKM memang merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan demi bisa menjaga kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM lokal tersebut sendiri.

Lebih lanjut, bukan hanya melakukan dukungan pada kekayaan budaya dan juga seni saja sebagai sumber kekuatan UMKM, namun pihak MenkopUKM terus melakukan gebrakan dengan mengangap UMKM berbasis inovasi dan teknologi. Hal tersebut bukan hanya sekedar rencana, lantaran Teten Masduki menegaskan bahwa sejauh ini roadmap-nya memang sudah ada dan saat ini sudah pada tahap persiapan dan membentuk kolaborasi saja dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Pemilik Toko Suvenir Exotic Komodo, Vincentius Felix mengungkapkan beberapa waktu belakangan ini ekonomi kurang baik dan dengan penyelenggaraan KTT ASEAN ini dapat meningkatkan penjualan barang sehingga mendorong perekonomian di daerah.

Vincent menyatakan mugkin sekitar 50-60 persen, dengan adanya libur lebaran dilanjut KTT ASEAN dan nanti ada liburan sekolah, maka lonjakan penjualan pasti ada khusus di Labuan Bajo. Meski ia tidak dapat menyebutkan jumlah omset yang didapatkan oleh usahanya, namun ia meyakini penyelenggaraan KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo meningkatkan penjualan suvenir khas daerah itu.

Vincentius pun berharap seluruh pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ekonomi yang didorong oleh pelaksanaan pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah kepala negara/pemerintahan ASEAN. Kesempatan begitu besar dan peluang yang diberikan begitu besar, sejumlah pegiat UMKM pun berharap bisa meraih peluang itu.

Sejumlah produk yang biasanya diminati oleh wisatawan antara lain kain tenun khas Labuan Bajo, beragam jenis kopi asal Flores, hingga kuliner berbahan daun kelor atau moringa. Banyak toko UMKM memberikan dukungan khusus bagi perhelatan KTT ke-42 ASEAN yakni memberikan harga khusus bagi para delegasi KTT yang berkunjung. Bahkan, terdapat mama penenun yang melakukan proses tenun kain khas Labuan Bajo di gerai. Sehingga pengunjung bisa melihat langsung keunikan pembuatan kain tenun itu.

Kekuatan yang dimiliki oleh UMKM masyarakat Indonesia memang sudah tidak bisa diragukan lagi, ditambah dengan bagaimana komitmen dan keseriusan yang ditunjukkan oleh Pemerintah dengan terus mendorong UMKM supaya bisa bersaing di pasar global melalui forum ASEAN 2023, maka optimisme bahwa produk lokal anak bangsa mampu merajai kancah internasional menjadi semakin di depan mata.

*) Relawan Muda Manggarai Barat, NTT

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir