Lompat ke konten utama

Kata Papua

Stop Hoax Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Stop Hoax Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Devi Putri Anjani

Penggunaan media sosial tentu saja harus digunakan secara bijak, mengingat aplikasi tersebut sangatlah mudah diakses oleh siapapun dan setiap penggunanya bisa mengunggah konten apapun, tak terkecuali konten provokasi, hoax dan lain sebagainya.

Salah satu berita hoax yang paling kerap muncul adalah hoax yang berkaitan dengan persiapan pemilu, mengingat pemilu adalah hajat besar nasional yang melibatkan seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih. Salah satu hoax yang berhasil diungkap adalah video hoax kebocoran hasil pemilu 2024 yang beredar di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait video hoax kebocoran hasil pemilu 2024.

Vivid menuturkan, memang sudah ada informasi beredar bahwa data yang ada di KPU terjadi kebocoran. Namun demikian, dari pihak KPU sendiri telah menyanggah informasi tersebut. Oleh karena itu, Bareskrim bersama KPU melakukan penelusuran terhadap siapa yang mengunggah atau mengupload pertama kali kebocoran data tersebut.

Vivid menuturkan, pihaknya sedang melakukan profiling. Jika nanti dalam masa profiling tersebut terdapat unsur pidana, tentunya akan ditindaklanjuti. Di samping itu, dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan media sosial apalagi menjelang Pemilu 2024. Menurutnya masyarakat harus bisa menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif.

Dirinya juga mencontohkan seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin yang ditangkap karena ucapannya di media sosial. Untuk itu, ia menyebut Bareskrim akan melakukan patroli siber.

Setelah ditelusuri, pihaknya menemukan sebuah video yang menampilkan data suara Pemilu 2024 yang diduga berasal dari KPU. Video tersebut diunggah oleh akun twitter bernama @Bams27735590 yang menampilkan daya yang diduga hasil Pemilu 2024.
Video berdurasi 2 menit 19 detik tersebut juga diunggah dengan cuitan yang tertulis : INI DATA KPU HASIL PEMILU 2024. Luar biasa, negeri ini memang sakti, pemungutan suara belum dilakukan, hasilnya sudah ditentukan.
Untuk itulah masyarakat perlu membekali diri dengan literasi komunikasi politik yang baik untuk dapat menghentikan penyebaran hoax. Bekal literasi diperlukan agar masyarakat yang akan menjadi pemilih pada pemilu 2024 nanti memiliki pemahaman serta sikap yang bijak dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang.
Perlu diketahui bahwa hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutar balikkan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Selain itu, ada pula Hoax yang mengabarkan bahwa kartu pemilih pada pemilu 2024 dalam bentuk digital. Dalam gambar yang beredar di media sosial tersebut, terlihat logo KPU dan juga data identitas seperti nama, jenis kelamin serta tempat pemungutan suara.
Faktanya, KPU membantah bahwa pihaknya telah menerbitkan kartu pemilih tersebut. KPU telah menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih tersebut. Sesuai dengan undang-undang pemilu, KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang untuk membuat dan menerbitkan kartu pemilih.
Pada kesempatan berbeda, pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah melakukan berbagai antisipasi penyebaran berita bohong terkait dengan PEMILU 2024. Apalagi pada 2022, Polri telah menerima 113 laporan terkait kasus tersebut, Jumlah tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak ketimbang laporan di 2021 yaitu 33 kasus.
Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan, pelapor dan terlapor sejak 2021 sampai 2022. Ini menunjukkan bahwa jumlah penindakan terhadap berita hoax menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun dua cara yang dilakukan Polri yaitu preventif dan persuasif. Bentuknya yaitu memberikan edukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Saat mendapatkan informasi, masyarakat perlu mencermati sumber pengunggah maupun penyebarnya.
Masyarakat tentu saja perlu memahami bahwa pengguna media sosial selalu diawasi oleh kepolisian dan pemerintahan. Bila menyebarkan hoax, politik dan pemerintah akan mengidentifikasi apakah unggahan tersebut berpotensi memecah persatuan dan kesatuan.
UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal pemindaan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian sendiri telah menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas sendiri berada di bawah Bareskrim yang mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Pemilu merupakan momen panas yang bisa mendatangkan banyak atensi, hal inilah yang membuat masyarakat harus waspada terhadap beragam berita yang tersiar di berbagai media.

)* Penulis adalah kontributor Duta Media

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir