Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jelang Idul Adha, Pemerintah Optimal Jaga Stabilitas Pangan - Kata Papua

Jelang Idul Adha, Pemerintah Optimal Jaga Stabilitas Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gema Iva Kirana

Menjelang perayaan Idul Adha, pemerintah semakin memperkuat upaya untuk menjaga stabilitas pangan di seluruh negeri. Dengan meningkatnya permintaan bahan pokok dan kebutuhan daging kurban, berbagai langkah strategis telah diambil guna memastikan ketersediaan dan kestabilan harga pangan.

Pemerintah terus menstabilkan harga bahan kebutuhan, utamanya menjelang momentum Idul Adha. Langkah-langkah ini mencakup pengawasan ketat distribusi, peningkatan stok cadangan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang, tanpa kekhawatiran akan kekurangan bahan pangan.

Hal ini juga tercermin dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Brebes melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas pangan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat merayakan hari besar dengan tenang dan berkah.
Di Kota Banda Aceh, Gerakan Pangan Murah yang digelar oleh Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan mendapat sambutan positif dari warga setempat. Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memfasilitasi warga menjelang Idul Adha.
Dalam periode tiga hari berturut-turut, ratusan paket pangan pokok disediakan dengan harga terjangkau bagi warga yang memiliki KTP Banda Aceh. Paket tersebut terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, dan telur, yang secara signifikan disubsidi oleh Pemko Banda Aceh. Harga yang ditawarkan, yakni Rp152.000 per paket, merupakan solusi efektif dalam memenuhi kebutuhan pangan warga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, M. Nurdin, menambahkan bahwa selain pangan pokok, berbagai komoditas lainnya juga tersedia dalam kegiatan GPM tersebut. Mulai dari cabai merah, bawang merah, tomat, hingga berbagai jenis sayuran dari kelompok wanita tani dan petani kelompok tani. Hal ini menunjukkan upaya komprehensif pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan yang beragam dan seimbang bagi masyarakat.
Kerja sama antara Pemko Banda Aceh dan Bulog Perwakilan Aceh menjadi kunci keberhasilan dari kegiatan ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi pangan dan menjaga stabilitas harga menjelang Idul Adha.
Tidak jauh berbeda, Kabupaten Brebes juga melakukan upaya serupa melalui Gerakan Pangan Murah yang digelar di halaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dalam acara ini, Ir. Moh. Furqon Amperawan, M.P., selaku Plt. Asisten 2 Setda Brebes, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menyediakan pangan murah bagi masyarakat.
Kerja sama antara DPKP Kabupaten Brebes, Perum Bulog, Gapoktan, PT. Charoen Pokphand Indonesia, dan Kontak Tani Nelayan Indonesia (KTNA) menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Menyikapi lonjakan harga pangan menjelang Idul Adha, Ir. Yulia Hendrawati, M.Si., selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa kegiatan GPM diadakan sebagai langkah antisipatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat, terutama di momen penting seperti perayaan hari besar keagamaan.
Melalui penyediaan 400 paket pangan dengan harga lebih murah dari pasar, pemerintah Kabupaten Brebes berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka dengan lebih mudah.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Brebes ini merupakan contoh konkret dari komitmen untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui akses terhadap pangan yang cukup dan terjangkau. Kegiatan Gerakan Pangan Murah menjadi sarana bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan distribusi yang merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kolaborasi antari instansi dan dukungan dari berbagai pihak, upaya ini berhasil memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi tantangan global seperti pandemi dan fluktuasi harga pangan, kolaborasi antar instansi menjadi kunci utama dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan. Melalui Gerakan Pangan Murah, pemerintah tidak hanya menyediakan pangan murah bagi masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan akan keberlanjutan akses terhadap pangan yang berkualitas.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat, dukungan dan partisipasi aktif dalam upaya-upaya pemerintah ini menjadi sangat penting. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pangan yang cukup dan berkualitas, tidak hanya menjelang perayaan hari besar, tetapi juga sepanjang tahun.
Sebagaimana yang telah kita saksikan melalui Gerakan Pangan Murah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Brebes, keberhasilan dalam menciptakan akses terhadap pangan yang merata dan terjangkau bagi semua membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak.
Langkah Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pangan perlu untuk mendapat apresiasi. Dengan adanya dukungan masyarakat tersebut, maka diharapkan stabilitas harga pangan di pasaran dapat terus terjaga.

)* Penulis adalah Kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir