Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tegas Jaga Marwah TNI, PPAD Tolak Tuntutan Sepihak Purnawirawan - Kata Papua

Tegas Jaga Marwah TNI, PPAD Tolak Tuntutan Sepihak Purnawirawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menyatakan sikap tegas terhadap delapan tuntutan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Plt Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI (Purn) Komaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi maupun keseluruhan purnawirawan TNI AD.

“Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh purnawirawan TNI AD,” ujar Komaruddin.

Ia menegaskan, PPAD adalah organisasi berbadan hukum yang menjadi wadah resmi aspirasi serta kontribusi pemikiran para purnawirawan TNI AD kepada pemerintah dan masyarakat.

Meskipun menghormati aspirasi rekan-rekan purnawirawan, Komaruddin mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan, persatuan, dan marwah TNI sebagai institusi yang berdiri kokoh demi keutuhan bangsa.

“Kami mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan marwah TNI. Mari kita lanjutkan pengabdian dengan berpegang pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan kode etik prajurit pejuang,” tegasnya

PPAD juga menolak politisasi institusi purnawirawan untuk agenda tertentu yang berpotensi memecah belah. Dalam konteks usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran, PPAD menyerukan agar semua pihak menghormati konstitusi dan tidak melanggar batas etik dalam menyampaikan pendapat.

Sejalan dengan itu, Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari berbagai tokoh nasional seperti Jenderal (Purn) Wiranto dan Agum Gumelar, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung pembangunan nasional sesuai dengan amanat Asta Cita dan menjaga soliditas TNI-Polri sebagai pilar ketahanan bangsa.

“Purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat pada konstitusi, mendukung program pemerintah, dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Komaruddin dalam pernyataan bersama.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dalam forum halal bihalal purnawirawan TNI menjadi momen penting untuk meredakan polemik delapan tuntutan Forum Purnawirawan, termasuk usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran.

“Dalam ilmu komunikasi, ada istilah noise atau gangguan. Jika usulan purnawirawan TNI ini terkena noise, pesannya bisa terdengar seperti TNI mengusulkan pemakzulan wapres, yang menurut saya salah,” kata Hensat.

Ia juga mengingatkan bahwa pemakzulan wapres adalah proses yang panjang, tidak sederhana, dan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat.

Dengan sikap ini, PPAD dan purnawirawan nasional ingin memastikan bahwa aspirasi dibangun atas semangat kebangsaan yang sejuk dan konstruktif, bukan provokatif dan memecah belah. []

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir