Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Adat Minta Warga Papua Dukung Apkam Berantas KST - Kata Papua

Tokoh Adat Minta Warga Papua Dukung Apkam Berantas KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kossay

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) makin brutal, karena melakukan serentetan tindak kejahatan hingga mengancam nyawa orang lain. Kepala Suku Biak ingin agar KST diberantas oleh anggota TNI dan Polri, karena mereka menyengsarakan rakyat. Warga Papua juga dihimbau untuk mendukung aparat dalam upaya pemburuan KST, agar Bumi Cendrawasih selalu aman.

Papua adalah wilayah paling timur Indonesia yang terkenal akan tempat wisata yang eksotis seperti Raja Ampat dan Puncak Jaya Wijaya. Akan tetapi Papua juga dikenal sebagai tempatnya KST sebagai kelompok pemberontak. Sayang sekali jika ada citra negatif seperti ini, karena bisa menutupi beribu kebaikan lain di Bumi Cendrawasih.

Pemberantasan KST terus dilakukan untuk mengamankan masyarakat. Keselamatan warga diutamakan karena mereka terbukti berkali-kali melakukan penyerangan. Oleh karena itu pemberantasan KST didukung penuh oleh kepala suku di Papua.

Mananwir Hengky Korwa, Kepala Suku Biak Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa kebrutalan KST bukanlah budaya asli Papua. Penyerangan yang mereka lakukan adalah tindakan yang tidak manusiawi, dan melukai warga Papua, terutama yang bermukim di Biak. Oleh karena itu ia meminta warga untuk mendukung TNI dan Polri dalam rangka pemberantasan KST. Masyarakat juga diminta untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang disebarkan oleh KST.
Dalam artian, kepala suku di Papua malu akan keberadaan KST, karena mencoreng nama baik warga di Bumi Cendrawasih. Sebenarnya orang asli Papua baik-baik dan KST hanya oknum yang bertindak kasar, dan tidak mencerminkan sifat asli warga Papua.
Sang kepala suku meminta agar TNI dan Polri menindak KST dengan tegas karena aksi mereka makin membahayakan warga Papua. Menurut Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, sepanjang tahun 2022 lalu ada 55 orang yang kehilangan nyawa karena serangan KST. Oleh karena itu aparat diminta bertindak tegas terukur agar KST tidak menjadi-jadi.
KST telah banyak menyengsarakan rakyat dan melakukan beberapa kali penyerangan selama tahun 2022. Mereka telah membunuh 3 tukang ojek di kawasan Pegunungan Bintang. KST juga menyerang iring-iringan polisi di Kepulauan Yapen, dan seorang warga sipil yang berada di sana meninggal gara-gara tembakan kelompok tersebut.
Oleh karena itu Warga sipil di Bumi Cendrawasih mendukung penangkapan KST oleh TNI dan Polri karena mereka sudah lelah dengan berbagai teror yang dilakukan oleh kelompok separatis tersebut. Selain ada teror secara fisik (yang membuat takut kena peluru nyasar) juga ada teror secara mental, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Masyarakat mendukung TNI dan Polri dalam upaya pemberantasan KST. Mereka sadar bahwa aparat adalah sahabat rakyat. Oleh karena itu kedatangan aparat sangat disambut karena tujuannya untuk mengamankan warga Papua.
Warga Papua sadar bahwa penambahan jumlah personel TNI dan Polri di Papua bukan untuk mengganti status menjadi daerah operasi militer, seperti di Aceh 20 tahun lalu. Namun aparat datang untuk menjaga masyarakat dari ganasnya serangan KST.
Mananwir Hengky Korwa melanjutkan, KST harus dibasmi karena teror mereka menghambat pembangunan di Papua. Dalam artian, kelompok separatis ini sangat merugikan, karena tak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga merugikan rakyat karena pembangunan di Papua jadi terhambat.
Penangkapan KST jadi agenda wajib bagi aparat keamanan di Papua, karena mereka juga menghambat pembangunan di Papua. Saat ada pembuatan jalan trans Papua maka KST melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek. Sehingga para pekerja harus dikawal oleh aparat, agar aman dari tembakan KST.
Selain itu, KST juga menghambat pembangunan di bidang pendidikan, karena mereka menembak para guru dan membakar gedung sekolah. Padahal jika tidak ada pendidikan, anak-anak Papua bisa suram masa depannya. Mereka jelas salah karena pendidikan sangat penting, agar orang asli Papua terus maju dan menjadi calon pemimpin selanjutnya.
Sungguh tidak habis pikir, mengapa KST menghambat pembangunan? Padahal jika ada pembangunan infrastruktur, yang menikmati fasilitasnya adalah rakyat. Sungguh aneh ketika mereka menuduh Indonesia menjajah Papua, karena jika menjajah tentu tidak akan ada jembatan dan jalan raya yang representatif.
Ketika ada anggota KST yang ditangkap maka itu adalah hal yang wajar karena mereka memang bersalah. Masyarakat tidak usah menghiraukan tuduhan pihak luar yang bilang bahwa ini adalah pelanggaran HAM, karena justru KST yang melanggar hak asasi warga sipil dengan menembak sembarangan. Jika KST membunuh masyarakat maka sudah masuk ke kasus pembunuhan berencana.
Kepala Suku Biak mewakili suara hati warga Papua, yang menginginkan agar KST segera dimusnahkan di Bumi Cendrawasih. Mereka tidak merepresentasikan kebudayaan Papua dan mencoreng nama baik orang asli Papua. Kepala suku juga ingin agar warga mendukung penuh anggota TNI, BIN dan Polri dalam rangka pemberantasan KST, agar kelompok separatis tersebut bisa tertangkap dan dibubarkan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir