Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Adat Tolikara Imbau Warga Tolak Demo dan Aksi Anarkis - Kata Papua

Tokoh Adat Tolikara Imbau Warga Tolak Demo dan Aksi Anarkis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Tolikara – Gelombang seruan menjaga keamanan dan ketertiban kembali menggema dari tanah Papua. Para tokoh adat di Kabupaten Tolikara menegaskan pentingnya menjauhkan masyarakat dari ajakan demonstrasi maupun tindakan anarkis yang berpotensi merugikan kepentingan bersama. Imbauan ini lahir dari kesadaran kolektif untuk menjaga Tolikara sebagai kota injil yang damai dan harmonis.

Tokoh Adat Tolikara, Victor Kogoya, menekankan bahwa masyarakat tidak boleh terpengaruh isu yang dapat merusak persatuan dan ketentraman wilayah.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Tolikara untuk tidak terpengaruh isu demo yang sedang marak. Jadikan kota injil Tolikara tetap aman dan damai,” ujar Victor Kogoya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa stabilitas sosial di Papua hanya dapat dijaga melalui sikap bijak dalam merespons berbagai informasi. Kehadiran tokoh adat yang menyuarakan pesan damai memberi dorongan moral kuat agar masyarakat tidak terbawa arus provokasi.

Seruan serupa juga datang dari Kepala Suku perwakilan Distrik Okbibab dan Okbab, Yosef Mimin. Ia menegaskan bahwa warga di wilayahnya tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dua distrik, tidak diizinkan untuk mengikuti hal-hal yang tidak kita inginkan. Atas nama kepala suku dua distrik, saya menyampaikan agar tidak demo atau melakukan tindakan anarkis terhadap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tegas Yosef Mimin.

Dengan pernyataan ini, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aksi yang merugikan negara maupun publik hanya akan membawa dampak negatif. Menurutnya, menjaga keamanan adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat adat terhadap pembangunan nasional yang tengah berlangsung.

Lebih luas lagi, suara dari Dewan Adat yang menaungi enam distrik dan 53 kampung di Tolikara juga disampaikan dengan tegas. Kepala Suku Dewan Adat, Januarius Uwok Danak, menyebutkan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menyikapi informasi.

“Saya mengingatkan agar masyarakat tidak memperhatikan isu-isu yang merugikan pemerintahan, tidak mengikuti aksi unjuk rasa yang menentang pemerintah, serta tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Januarius Uwok Danak.

Pesan tersebut menegaskan komitmen bersama para pemangku adat untuk menjaga stabilitas di tingkat kampung hingga distrik. Dukungan masyarakat terhadap imbauan ini diyakini mampu mencegah potensi kerusuhan serta memperkuat ketahanan sosial di daerah.

Seiring berkembangnya berbagai isu di ruang publik, imbauan tokoh adat ini menjadi fondasi penting bagi masyarakat Papua, khususnya Tolikara, untuk tetap menempatkan kedamaian sebagai prioritas utama. Ajakan menolak aksi anarkis bukan hanya bentuk kepedulian terhadap keamanan, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan.

Dengan adanya pesan moral dari tokoh adat, masyarakat Tolikara diharapkan semakin mantap menolak segala bentuk provokasi. Jalan menuju kemajuan Papua hanya dapat dicapai apabila suasana kondusif terus dijaga, sehingga seluruh elemen dapat fokus mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir