Kata Papua

Tokoh Muda Muslim Papua Dukung Revisi Otsus Dan Pemekaran PPS - Kata Papua

Tokoh Muda Muslim Papua Dukung Revisi Otsus Dan Pemekaran PPS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Kelompok muda muslim Malind Papua Merauke mendukung adanya revisi Undang Undang otsus Papua demi kepentingan masyarakat lokal di wilayah Selatan Papua.

Tokoh muda muslim Malind Papua Merauke Syahmuhar Ongeo Gebze mengatakan terkait UU Otsus Papua yang saat ini lagi di evaluasi yang kemudian akan di tetapkan oleh DPR RI, maka pihaknya sangat mendudukung adanya revisi Undang Undang otsus tersebut.

Menurut Syahmuhar Zein adapun masukan masukan yang diberikan kepada Pemerintah dan Pansus Otsus Papua untuk menjadi pertimbangan adalah :

1.    Mengenai penganggaran dari dana otonomi khusus itu, perlu di naikan untuk kemudian Pemerintahan Provinsi dapat distribusikan ke Kabupaten Kota, dalam jumlah atau jatah anggaran yang agak besar, sehingga dapat membiayai semua segi pembangunan yang ada di daerah Kabupaten Kota tersebut dan alokasi penganggarannya, wajib di atur  dalam pasal perpasal pada UU Otsus yang di revisi.

2.    Terkait dengan persetujuan pemekaran wilayah Provinsi, kami sangat mendukung, adanya pasal yang menyatakan : terkait dengan kewenangan pemerintah Pusat juga, dapat membentuk daerah pemekaran baru di Papua sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional tanpa adanya persetujuan DPRP dan MRP di Provinsi papua, karena mengingat akan terjadi  deat look atau tidak adanya persetujuan DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua, sehingga apa yang menjadi aspirasi disebagian wilayah Papua yang ingin mekar menjadi Provinsi akan mendapati jalan buntu.

3.    Terkait dengan penguatan kapasitas kelembangan DPRP dan MRP, dalam hal DPRP yang 14 kursi tersebut, harus ada penguatan untuk kekuatan politiknya DPRP 14 Kursi dan MPR, maka perlu ada pasal dalam UU Otsus Papua itu yang mengatur akan hal tersebut, sehingga kami memberikan masukan agar dapat di tambahkan pasal pasal  yang mengatur terbentuknya satu atau dua fraksi yang mengakomodir kepentingan  masing masing wilayah adat Papua yang terwakili dalam 14 kursi DPRP, dengan demikian ketika terbentuknya satu atau dua fraksi untuk 14 kursi di DPRP Papua, akan mempunyai hak suara dan mempunyai kekuatan politik dalam menentukan kebijakan strategis terkait afirmatif orang asli papua di wilayah adat papua.

4.    Terkait dengan itu juga, perlu di pertimbangkan dalam evaluasi Otsus Papua, harus ada pasal yang mengatur tentang adanya MRP dan DPRDP hasil seleksi Pemerintah Daerah, yang berkedudukan di Kabupaten Kota, mengingat persaingan politik dari partai partai Nasional di tingkat Kabupaten Kota, dalam merekrut politisi untuk  mencalonan anggota DPRD, kadang tidak mengakomodir anak anak asli papua di wilayah adatnya masing masing , contohnya di Merauke dari 30 kuri DPRD Merauke, hanya terdapat 4 orang Putra Papua, hal ini nyata terjadi, sehingga banyak tuntutan saat pemilihan legislative di tahun 2019 di Kabupaten Merauke, terkait hal tersebut, ini semua karena  tidak ada regulasi yang mengatur  secara nasional baik di Undang undang Otsus maupun UU Pemilu dan turunan nya ke PKPU secara nasional, terkait dengan rekrutmen politik untuk anak anak papua dalam mencalonkan diri  di dapil dapil yang di khususkan, di daerah daerah yang penduduknya orang asli Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts