Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah, Begini Alasannya! - Kata Papua

Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah, Begini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Wilayah Papua terbentang luas sepanjang 312.224 KM2. Di tempat sebesar ini hanya ada 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Ini adalah hasil dari pemekaran wilayah, karena sebelumnya hanya ada 1 provinsi yakni Papua (dulu bernama Irian Jaya).Di tempat sebesar Papua, penduduknya ada lebih dari 3,3 juta jiwa. Sehingga jika provinsinya hanya ada 2, mereka agak mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi dan birokrasi ke ibu kota provinsi.

Oleh karena itu, pemerintah berencana akan memekarkan wilayah Papua menjadi beberapa provinsi tambahan, tujuan pemekaran wilayah Papua dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas kinerja masyarakat, baik efektivitas jarak maupun waktu.

Rencana  pemekaran wilayah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan khususnya berbagai elemen masyarakat di Papua mulai dari  tokoh masyarakat  yang terdiri dari kepala suku, tokoh pemuda dan tokoh agama,. Seiring hal tersebut   Media Kata Papua mengapresiasi berbagai dukungan tersebut dengan menggelar  live podcast dengan tema “Urgensi Pemekaran Wilayah Papua Sebagai Solusi Tepat Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan”  pada (24/7) di Jakarta.

Narasumber live podcast yaitu Direktur Institut Kalaway, Tokoh Papua Muda Inspiratif Nanny Uswanas dan Asisten Staf Khusus Presiden Annes Faidiban, Akademisi.

Nanny dalam kesempatan tersebut  mengatakan pemekaran wilayah Papua ditujukan dengan niat yang baik dan diharapkan dapat berjalan dengan baik . Pemekaran wilayah yang merupakan bagian dalam otsus jilid 2 akan berkontribusi melakulan percepatan pembangunan serta dapat membawa rakyat memiliki harapan kehidupan yang lebih sejahtera. Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Cendrawasih untuk ikut mendukung kebijakan pemekaran wilayah Papua.

“Pemerintah pusat mengubah sistem desentralisasi sehingga diharap seluruh WNI di wilayah terpencil sekalipun akan lebih maju, karena bisa urun rembug dalam membangun wilayahnya sendiri. Termasuk juga rakyat Papua, sehingga rencana pemekaran wilayah harus kita dukung bersama” ujar Nanny.

Nanny pun menambahkan, bahwa perjuangan pemerintah harus didukung oleh anak muda Papua.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus banyak dukungan dari semua elemen, anak muda harus berperan aktif, sehingga pembangunan di Papua akan berjalan lancar, dan kita semua bisa merasakan manfaatnya,” jelas Nanny.

Narasumber lainnya yaitu Asisten Staf Khusus Presiden Annes menaruh harapan besar dan mendukung rencana pemekaran wilayah Papua.

Menurut nya, jika pemekaran wilayah dilakukan maka wilayah di Papua yang sudah maju tidak hanya di kota besar seperti Jayapura dan Merauke, tetapi modernitas juga merata hingga ke Fakfak, Nabire, Sorong, Yahukimo, dll.

“Rakyat Papua akan mendapatkan manfaat dari dana APBD dan mereka juga lebih dekat jika akan mengurus administrasi dan surat-surat penting ke ibu kota provinsi” tambah Annes.

Annes juga berharap bahwa seluruh masyarakat dan tokoh adat mendukung pemekaran wilayah karena akan sangat berguna dan bermanfaat  bagi percepatan kemajuan Papua.

“Saya melihat rencana pemekaran Papua juga didukung oleh orang asli papua (OAP). Semoga langkah ini bisa bermanfaat untuk semuanya,” kata Annes.

Acara live podcast tersebut diselenggarakan oleh Media Kata Papua dan merupakan rangkaian kegiatan bersama berbagai kalangan milenial dalam ikut memajukan Papua.

“Masyarakat pun merasakan manfaat serta mendukung rencana pemekaran wilayah Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih maju dan sejahtera” kata Hafyz selaku pemimpin redaksi media Kata Papua.

Diharapkan  hasil live podcast ini dapat meliterasi dan mengedukasi berbagai khalayak tentang kebermanfaatan Pemekaran Wilayah melalui tersebarnya konten-konten narasi positif seputar pemekaran wilayah terhadap kemajuan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir