Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Ormas Islam Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Soeharto - Kata Papua

Tokoh Ormas Islam Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Soeharto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andi Kurniawan

Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menuai dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Dukungan dan apresiasi sangat tinggi tersebut, termasuk juga datang dari dua organisasi Islam terbesar di Tanah Air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memproses pemberian gelar tersebut.

Kedua organisasi itu menilai bahwa Soeharto merupakan tokoh yang termasuk penting dalam sejarah Republik Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi perjuangan kemerdekaan, pembangunan nasional, serta stabilitas negara selama masa kepemimpinannya.

Dukungan pertama datang dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Dr. Makroen Sanjaya, Pimpinan Majelis Pustaka dan Informasi. Ia menilai bahwa Soeharto sebagai figur dengan jasa yang tidak dapat diabaikan dalam perjalanan bangsa ini.

Dalam pandangannya, Soeharto bukan hanya berperan sebagai pemimpin pembangunan saja, tetapi juga menjadi bagian penting dari pejuang kemerdekaan. Ia menegaskan bahwa Soeharto ikut terlibat langsung dalam perang gerilya dan memiliki peran penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, sebuah peristiwa yang menjadi tonggak pengakuan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Makroen menilai, kiprah Soeharto selama memimpin Indonesia juga mencerminkan keberhasilan dalam menjaga arah pembangunan nasional. Melalui kebijakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), Soeharto berhasil membawa Indonesia menuju era pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Keberhasilan swasembada beras pada 1980-an, program Keluarga Berencana (KB) yang efektif, serta stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan yang terjaga selama masa pemerintahannya disebut sebagai bukti nyata kepemimpinan Soeharto.

Ia juga menegaskan bahwa Muhammadiyah memandang gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian panjang seorang pemimpin terhadap bangsa.

Menurutnya, tidak seorang pun dapat memungkiri jasa besar Soeharto terhadap Indonesia. Pandangan itu sejalan dengan sikap Muhammadiyah pada tahun 2012, ketika organisasi tersebut juga mendukung pengusulan Presiden pertama, Soekarno, sebagai Pahlawan Nasional.

Dalam pandangan Muhammadiyah, baik Soekarno maupun Soeharto memiliki kontribusi besar dalam dua fase penting perjalanan republik, yakni fase perjuangan kemerdekaan dan fase pembangunan nasional.

Makroen juga menyinggung pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menghormati jasa para pendiri dan pemimpin bangsa. Ia menyebut, semangat penghargaan terhadap jasa tokoh bangsa menjadi bagian dari pendidikan moral kebangsaan yang harus terus dipelihara.

Makroen bahkan mengingatkan tentang kedekatan historis antara Soeharto dan Muhammadiyah. Dalam Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Banda Aceh pada 1995, Soeharto pernah menyebut dirinya sebagai “bibit Muhammadiyah”, sebuah pernyataan yang menunjukkan keterikatan historis antara dirinya dan gerakan Islam modernis tersebut.

Dalam pandangan Makroen, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Namun, mayoritas masyarakat dinilai mendukung penuh usulan agar Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Sikap tersebut dianggap sebagai bagian dari penghormatan terhadap jasa besar yang telah ditorehkan dalam perjalanan bangsa.

Sementara itu, dukungan serupa juga datang dari kalangan Nahdlatul Ulama. KH Arif Fahrudin, tokoh NU yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai Soeharto layak menerima gelar Pahlawan Nasional karena kontribusinya yang besar terhadap pembangunan dan stabilitas nasional.

Menurutnya, masa kepemimpinan Soeharto menjadi fase penting dalam sejarah Indonesia ketika negara berhasil menegakkan fondasi ekonomi, menjaga keamanan, serta mengangkat nama Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru di Asia.

Arif menilai bahwa keberhasilan Soeharto tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi, melainkan juga meliputi kontribusinya dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan di masyarakat.

Ia menegaskan, bangsa Indonesia harus belajar menghargai jasa pemimpinnya tanpa terus-menerus mengungkit sisi kelam masa lalu. Dalam pandangannya, tidak ada manusia yang sempurna, dan setiap pemimpin memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing.

Selain itu, Arif juga menyampaikan bahwa semua mantan presiden Indonesia memiliki jasa besar dan layak dihormati tanpa terkecuali. Dalam konteks tersebut, ia mendukung langkah Kementerian Sosial yang telah mengusulkan nama Soeharto sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Prabowo yang berusaha merangkul semua elemen bangsa dan meneguhkan semangat persatuan nasional.

Ia menilai, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sekaligus dapat menjadi momentum rekonsiliasi sejarah bangsa. Penghargaan terhadap jasa pemimpin masa lalu, dalam pandangannya, tidak berarti melupakan masa lalu, tetapi menjadi bentuk kedewasaan bangsa dalam menempatkan sejarah secara objektif dan proporsional.

Apresiasi yang disampaikan oleh tokoh-tokoh dari NU dan Muhammadiyah mencerminkan sikap besar dua ormas Islam terbesar di Indonesia dalam melihat sejarah secara utuh. Dukungan tersebut memperkuat pandangan bahwa penghargaan terhadap jasa para tokoh bangsa harus ditempatkan di atas perbedaan politik masa lalu.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan sekadar penghormatan terhadap individu, tetapi juga pengakuan terhadap era pembangunan yang telah membentuk arah perjalanan bangsa.

Dalam konteks yang lebih luas, apresiasi dari NU dan Muhammadiyah menjadi cerminan kedewasaan bangsa dalam menilai sejarahnya sendiri—bahwa menghargai jasa masa lalu merupakan langkah penting menuju masa depan yang lebih bersatu dan berdaulat. (*)

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir