Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Pemuda Bersyukur Papua Menjadi Bagian Integral NKRI - Kata Papua

Tokoh Pemuda Bersyukur Papua Menjadi Bagian Integral NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Recky Rumbiak

Tokoh pemuda Bumi Cenderawasih mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur atas status resmi yang dimiliki oleh Papua sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ali Kabiay, selaku salah satu tokoh pemuda di Papua berpandangan bahwa integrasi dan status Tanah Papua sebagai bagian integral bangsa ini merupakan sebuah jalan yang sudah ditakdirkan dan menjadi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa paling indah. Maka dari itu, menurutnya posisi Bumi Cenderawasih sebagai bagian integral NKRI sudah sepatutnya untuk mampu terus dijaga dengan sebaik mungkin oleh seluruh pihak, terutama masyarakat asli Papua.

Lebih lanjut, tokoh pemuda Papua ini juga menyampaikan bahwa adanya isu kemerdekaan Papua yang selama ini terus digencarkan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) tentunya sama sekali tidak bisa menjadi jaminan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat asli Papua sendiri.

Hal tersebut dikarenakan adanya isu kemerdekaan Papua itu tentunya bukan merupakan keinginan masyarakat asli Papua, melainkan hanya sebuah kepentingan politis yang terus ditunggangi oleh gerombolan separatis, sehingga seolah-olah aksi yang mereka lakukan mengatasnamakan masyarakat Bumi Cenderawasih demi kesejahteraan warga. Padahal nyatanya justru banyak diantara aksi KST Papua hanyalah tindak kekerasan dan kebiadaban demi kepentingan golongan mereka sendiri.

Bisa dilihat dari banyaknya aksi sadis dan tidak manusiawi yang ditunjukkan oleh KST Papua, termasuk aksi pembakaran fasilitas umum seperti rumah sakit hingga pasar, yang justru dengan aksi tersebut sejatinya gerombolan teroris itu hanya akan semakin menghambat upaya pembangunan yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah di Tanah Papua, termasuk upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Sehubungan dengan hal itu, tokoh pemuda Papua mengutuk keras berbagai tindakan dan aksi keji yang dilakukan oleh KST, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bisa secara bersama-sama memerangi gerombolan yang bertentangan dengan ideologi negara itu serta berfokus untuk memajukan Tanah Papua.

Tidak hanya sekedar menghambat upaya pembangunan dari Pemerintah, namun apa yang selama ini dilakukan oleh KST Papua juga justru telah menghancurkan beberapa hal yang telah dibangun dan mampu berdampak sangat positif bagi warga di Papua

Seluruh masyarakat di Papua saat ini sangat bersyukur dengan adanya status bahwa Bumi Cenderawasih merupakan bagian integral yang tidak bisa dilepaskan dari NKRI. Hal tersebut bukanlah sebuah khiasan semata, namun memang kenyataan. Terbukti dari atensi khusus yang terus diupayakan oleh Pemerintah dalam pembangunan di Tanah Papua.

Bahkan, sejauh ini, intensitas kunjungan secara langsung sangat tinggi dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Papua sehingga menunjukkan kecintaan Pemerintah terhadap Bumi Cenderawasih. Kecintaan tersebut juga dibuktikan dengan hal lain, berupa fokus utama Pemerintah yang menjadikan wilayah timur Indonesia itu sebagai salah satu prioritas dalam agenda program pembangunan yang dilakukan.

Sementara itu, tokoh pemuda Papua lainnya, yakni Sawy Sitapay juga mengaku bahwa Pemerintah sejauh ini sudah sangat serius dalam membangun Bumi Cenderawasih dengan berbagai macam program yang dilakukannya mendatangkan dampak sangat baik dan mampu dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Untuk itu, dirinya sangat tidak ragu dan mengajak seluruh warga di Tanah Papua turut mendukung berbagai macam program pembangunan yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah di Tanah Papua, utamanya mengenai kebijakan perpanjangan otonomi khusus (Otsus).

Sejauh ini, adanya perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan pada sektor pendidikan dan juga sektor kesehatan merupakan program pemerintah yang memang telah mendatangkan bukti dampak positif secara nyata bagi masyarakat Papua. Adanya atensi sangat besar itu juga menunjukkan secara konkret bagaimana posisi keberpihakan dari pemerintah.

Selain itu, tokoh pemuda Papua itu juga mendorong Pemerintah dan seluruh jajaran aparat keamanan dari personel gabungan untuk semakin memperkuat kerja sama dengan negara tetangga yang berbatasan dengan Papua, yakni Papua Nugini, khususnya dalam hal pengawalan perbatasan untuk mengantisipasi adanya perlintasan ilegal.

Dengan cara semakin menggencarkan pengamanan pada wilayah perbatasan itu, akan mampu meminimalisasi adanya penyelundupan barang ilegal, yang mana juga semakin menutup ruang gerak dari KST Papua agar mereka tidak lagi bisa memasukkan senjata api maupun amunisi ke Bumi Cenderawasih lagi.

Adanya keputusan dalam Pepera yang telah dilakukan dan disepakati oleh para pendiri bangsa di Papua merupakan sebuah hal yang sangat disyukuri oleh para tokoh pemuda Papua saat ini. Karena dengan hal tersebut, menjadikan Papua memiliki status secara resmi sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari NKRI, bahkan para tokoh pemuda itu menilai bahwa bergabungnya Papua sudah menjadi jalan Tuhan dan merupakan anugerah Tuhan paling indah.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir