UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
“UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen,” kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).