Kata Papua

UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya - Kata Papua

UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

“UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen,” kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts