Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Nusantara untuk Pemerataan Penduduk dan Ekonomi - Kata Papua

IKN Nusantara untuk Pemerataan Penduduk dan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Fabian Aditya Pratama  IKN (Ibu Kota Negara)

dibangun untuk pemerataan penduduk dan ekonomi. Saat IKN sudah diresmikan maka penduduk akan bertransmigrasi ke sana dan mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang baik. Selain itu, IKN akan membantu pemerataan ekonomi, karena sentra perekonomian dipindah ke tengah-tengah Indonesia.

Rakyat Kalimantan, Sulawesi, dan daerah-daerah lain akan lebih maju ekonominya. Pemerataan kesejahteraan adalah misi utama pemerintah tahun 2023 ini dan pemerintah berusaha mengaplikasikan Sila kelima Pancasila yakni ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.

Dalam mempraktekkan keadilan sosial maka butuh pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai yang maju hanya di Pulau Jawa sementara di daerah lain kurang teroptimalkan.

Langkah pertama dalam pemerataan kesejahteraan adalah dengan memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dengan memindah ibu kota maka akan terjadi pemerataan ekonomi karena pusat perekonomian ada di tengah-tengah Indonesia.

Nantinya akan terjadi keadilan dan pemerataan sebab seluruh pulau di negeri ini diperhatikan, tak hanya di Jawa saja. Presiden Jokowi menegaskan pembangunan ibu kota nusantara bukan sekadar memindah ibu kota secara fisik, tetapi salah satu upaya pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Pasalnya, dengan terjadinya pemerataan pembangunan, maka segi perekonomian pun diharapkan ikut merata. Beliau menegaskan, pembangunan ibu kota nusantara bukan sekadar memindah ibu kota secara fisik, tetapi membangun cara-cara kerja yang baru agar pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dan lebih cepat. Dengan dipindahnya ibu kota negara ke Pulau Kalimantan, maka diharapkan pola pikir masyarakat ikut berubah dan mau bekerja keras, sehingga SDM pun meningkat. Presiden Jokowi melanjutkan, saat ini 56 persen dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia hidup di Pulau Jawa, dan 58 persen perputaran ekonomi juga terjadi di Pulau Jawa. Oleh karena itu, agar mendorong produk domestik bruto keluar dari Pulau Jawa, maka pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan di daerah lain.Oleh sebab itu perlu yang namanya pemerataan, bukan Jawa-sentris, tetapi Indonesia-sentris. Mengapa infrastruktur itu dibangun banyak sekali di luar Jawa? Tujuannya untuk pemerataan. Untuk mendorong agar PDB ekonomi bisa terdistribusi keluar dari Pulau Jawa. Jika sudah ada pemerataan maka tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk ibu kota, dimana pembangunan IKN merupakan salah satu cara agar negara Indonesia tidak hanya terus berkembang, tetapi menjadi negara maju. Pasalnya, banyak negara-negara di Amerika Latin dan Asia yang lebih dari 50 hingga 70 tahun hanya menjadi negara berkembang, karena tidak berani mengubah SDM-nya dan pola pikir dengan cara-cara baru. Tujuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah membangun pola pikir masyarakat yang baru. Selain itu akan ada pembangunan massal di Borneo dan kawasan sekitarnya. Baik berupa gedung pemerintahan, sekolah, pabrik, tempat pelatihan olahraga, dll. Setelah Kalimantan Timur jadi wilayah yang modern, lalu bagian lain juga dibangun agar terus maju. Nanti juga disusul dengan pembangunan di Sulawesi, Nusa Tenggara, dan pulau-pulau lain. Pembangunan di Kalimantan memang harus dilakukan karena jangan sampai Jawa-sentris alias semua ada di Pulau Jawa. Warga Negara Indonesia tidak hanya berada di Jawa, tetapi juga ada di pulau-pulau lain. Jangan sampai ada kesenjangan sehingga di Kalimantan masih ada rakyat yang buta huruf karena kurangnya akses pendidikan. Jawa-sentris memang harus dihapus karena Indonesia terbentang dari Pulau Sumatera sampai Papua. Jika pemerintah ingin mengaplikasikan Sila Kelima Pancasila maka keadilan diciptakan di seluruh pulau. Caranya dengan membangun infrastruktur berupa jalan raya, jalan tol, jembatan, bendungan, gedung sekolah, dll. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menyatakan bahwa Daniel Johan menyatakan bahwa pemindahan dan pembangunan IKN merupakan harapan masyarakat untuk pemerataan ekonomi dan penduduk Indonesia. Pembangunan akan sesuai dengan target sehingga rencana akan terwujud. Dalam artian, wakil rakyat mewakili suara rakyat yang yakin akan masa depan IKN. Nantinya IKN akan mensejahterakan masyarakat Kalimantan dan mewujudkan pemerataan pembangunan dan ekonomi di seluruh Indonesia. Saat IKN masih dalam periode pembangunan maka pemerataan ekonomi sudah mulai muncul. Penyebabnya karena para pemilik usaha kuliner mendapatkan omzet yang lebih tinggi. Mereka punya banyak keuntungan karena warungnya didatangi oleh para pekerja IKN yang membeli makanan. Selain itu, pemerataan penduduk terjadi karena diprediksi ada transmigrasi massal. Di mana warga pindah ke Kalimantan Timur untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Di IKN akan ada banyak lowongan pekerjaan, mulai dari pegawai pemerintah sampai perusahaan swasta. IKN Nusantara dibangun untuk mewujudkan pemerataan di Indonesia, baik penduduknya maupun ekonominya. IKN akan menghapus Jawa-sentris tetapi membentuk Indonesia sentris. Negeri ini akan lebih makmur dan maju. )* Penulis adalah Kontributor Nawasena Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir