Lompat ke konten utama

Kata Papua

Upaya Pemerintah Respon PHK Melalui Sejumlah Langkah Strategis - Kata Papua

Upaya Pemerintah Respon PHK Melalui Sejumlah Langkah Strategis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan atas langkah-langkah strategis yang diambil untuk merespons meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menilai kondisi ini harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan penciptaan lapangan kerja baru. Pemerintah juga telah mengadopsi pendekatan yang adaptif.

“Pemerintah membuka ruang dialog dan menyediakan insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja. Ini strategi jangka pendek yang bisa menghindari PHK massal. Selain itu, kalau melihatnya itu (secara) resultante. Ada penciptaan lapangan kerja baru, mungkin ada yang nutup. Tapi lihat penciptaan lapangan kerja baru,” ujar Hasan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri manufaktur mencatat tren positif di awal kuartal pertama 2025. S&P Global mencatat PMI manufaktur Indonesia naik ke level 53,6 pada Februari 2025, meningkat 1,7 poin dari Januari yang berada di angka 51,9. PMI di atas 50 menandakan ekspansi.

“Ekspansi ini sebagai yang tertinggi dalam 11 bulan terakhir. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) juga menunjukkan peningkatan ke level 53,15. Ini menandakan sektor industri manufaktur terus berkembang dengan optimisme yang cukup tinggi di awal tahun,” kata Agus.

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno mengatakan Presiden Prabowo sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan tiga gebrakan besar untuk menghadapi berbagai gejolak perubahan kebijakan global yang memicu badai PHK.

“Dalam menghadapi tantangan global, termasuk kebijakan tarif baru Amerika Serikat, Presiden Prabowo menunjukkan ketajaman melihat dinamika geopolitik. Tiga gebrakan yang dimaksud antara lain memperluas mitra dagang Indonesia, mempercepat hilirisasi sumber daya alam, dan memperkuat resiliensi konsumsi dalam negeri,” tutur Noudhy.

Upaya pemerintah dalam merespons gelombang PHK melalui berbagai strategi patut diapresiasi sebagai langkah nyata dan solutif. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, serikat buruh, dunia usaha, dan lembaga riset memperkuat fondasi kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global.

Ke depan, kesinambungan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antar kementerian dan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

Dengan penguatan jaminan sosial, perlindungan hak pekerja, serta pembukaan lapangan kerja baru, Indonesia dapat menghadapi tantangan ketenagakerjaan dengan lebih tangguh dan berkeadilan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir