Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Perkokoh Pemberdayaan UMKM Indonesia - Kata Papua

UU Cipta Kerja Perkokoh Pemberdayaan UMKM Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kyara Savitri

Kondisi ekonomi global sedang dihadapkan pada tantangan dan risiko ketidakpastian yang meningkat.

Demi terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kokoh di tengah tantangan global tersebut, reformasi untuk penguatan fondasi ekonomi salah satunya dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja secara formil telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

Pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menggaungkan manfaat dari pemberlakuan UU Cipta Kerja seperti jaminan kehilangan pekerjaan, dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hak cuti bagi para pekerja, keberadaan bank tanah, banjir investasi dan lapangan kerja, dan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Saat ini, UMKM memiliki potensi sangat besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semenjak UU Cipta Kerja disahkan, penguatan UMKM di daerah terus dilakukan oleh pemerintah.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Indonesia, Teten Masduki menyampaikan pihaknya akan mencapai target 40 persen belanja pemerintah dari produk dan jasa UMKM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Teten Masduki menekankan pen¬ting¬nya kolaborasi dan inovasi bersama sebagai kunci untuk lebih memprioritaskan produk dalam negeri serta komitmen daerah dalam pelaksanaan epurchasing atau e-katalog.
Seperti di wilayah Kalimantan Timur yang juga memiliki banyak bidang UMK yang potensial. Terlebih Kalimantan Timur juga merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu turut mendorong kebutuhan produk-produk yang berkualitas.
Namun, berbagai tantangan seringkali ditemui para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. Tantangan tersebut diantara adalah masalah modal, legalitas, pemasaran, kompetensi SDM, kualitas produk dan lain sebagainya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong UMK untuk bisa meningkatkan kualitas produknya untuk bisa naik kelas, salah satunya dengan cara menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan bahwa pemerintah sangat concern dengan UMK. Melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah ingin mewujudkan kemudahan berusaha, khususnya bagi UMK. BSN berperan mewujudkan hal tersebut melalui program SNI bina UMK, yaitu pembinaan penerapan SNI kepada UMK yang memiliki komitmen untuk menerapkan standar.
Zul menjelaskan pada saat UMK mendaftarkan produknya melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK juga bisa mendapatkan SNI Bina UMK jika produknya masuk ke dalam usaha resiko rendah. Selanjutnya akan muncul checklist komitmen untuk menerapkan SNI. Jika menyatakan berkomitmen, maka pelaku usaha harus mengisi checklist terkait pemenuhan kualitas produk sesuai dengan SNI. Jika sudahm maka UMK berhak mencantumkan logo SNI Bina UMK di produknya
Senada dengan Zul, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih mengatakan, dengan penerapan standar produk UMK diharapkan ada peningkatan kualitas dan daya saing. Dengan memenuhi standar yang ditetapkan, produk UMK menjadi lebih kompetitif baik di pasar lokal maupun internasional. Diharapkan akan semakin banyak UMK, khususnya di wilayah Kalimantan Timur untuk bisa menerapkan SNI.
Sama halnya dengan UMKM di Jawa Timur yang perlu dimaksimalkan agar tetap stabil hingga tahun 2024. Disampaikan oleh Guru Besar Doktoral of Management & Entrepreneurship Universitas Ciputra, Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring S.E., M.Si bahwa untuk menguatkan UMKM, pemerintah perlu menguatkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 agar UMKM di Indonesia semakin maju dan dapat bersaing kuat di kancah global.
Jawa Timur terkenal dengan provinsi koperasi dan UMKM. Sehingga menurutnya perlu adanya kerja sama dengan ritel-ritel yang berdiri di daerah agar bisa menggandeng dan memasarkan produk UMKM.
Perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM sangat tinggi, dan selalu berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
Pemerintah perlu mengajak seluruh pemerintah provinsi untuk meliterasi manfaat yang diberikan oleh UU Cipta Kerja terhadap UMKM supaya masyarakat luas lebih percaya diri dalam membangun usahanya hingga dapat memajukan perekonomian keluarganya lalu negeri ini. Selain itu, Indonesia dapat menjadi negara mandiri yang dapat memajukan perekonomian negeri dan rakyatnya sehingga dapat bersaing dengan global.
Lewat UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggambarkan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonom

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa

Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Mendapat Apresiasi Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran 

Oleh: Atika Permata Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perhatian terhadap penanganan hak asasi manusia (HAM) terus menguat. Sejumlah kebijakan dan langkah kelembagaan menunjukkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak warga, menangani persoalan HAM yang masih berlangsung, sekaligus mendorong penyelesaian kasus masa lalu. Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam 21 bulan pemerintahan, pemerintah telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kebijakan tersebut dijalankan dengan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam dan sumber daya nasional dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Dalam konteks HAM, orientasi terhadap kepentingan masyarakat juga terlihat dari penguatan kebijakan yang menempatkan perlindungan hak warga sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga berupaya menangani berbagai persoalan yang memiliki dimensi HAM dan telah berlangsung dalam waktu panjang. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa agenda HAM tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Asta Cita. Pemerintah memandang program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, serta memajukan HAM. Penegasan itu disampaikan Natalius saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 pada 17 September 2026. Forum tersebut melibatkan lebih dari 90 kementerian, lembaga, dan lembaga nasional HAM sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat sipil yang dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026. Forum Koordinasi Kebijakan HAM itu menjadi salah satu ruang untuk menyelaraskan rekomendasi masyarakat dengan mandat kementerian dan lembaga. Pemerintah juga mendorong agar masukan publik tidak berhenti pada proses konsultasi, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah konkret. Maka dari itu, partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan kebijakan HAM sangat dibutuhkan. Keterlibatan publik baru memiliki arti ketika masukan yang disampaikan benar-benar didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh tanggapan dari pemerintah. Penguatan kebijakan HAM juga diarahkan pada percepatan pembentukan regulasi. Kementerian HAM menilai sejumlah regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Rencana Aksi Nasional HAM, dan regulasi mengenai bisnis dan HAM, memiliki urgensi untuk segera diproses. Dimensi perlindungan hak juga mencakup kebebasan pers. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari HAM yang wajib dihormati, dilindungi, ditegakkan, dimajukan, dan dipenuhi oleh negara. Ruang bagi kebebasan pers merupakan bagian penting dalam pembangunan HAM dan demokrasi. Pemerintah dan masyarakat, memiliki peran bersama dalam menjaga ekosistem pers yang bebas dan independen sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Kementerian HAM juga mendorong peningkatan kualitas media di tengah perkembangan informasi yang semakin luas melalui berbagai platform. Keberadaan media arus utama dengan standar jurnalistik serta munculnya berbagai bentuk media baru menjadi bagian dari dinamika yang perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pers. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap masyarakat juga terlihat dalam respons pemerintah terhadap peristiwa yang menimbulkan korban. Dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Presiden Prabowo memerintahkan investigasi mendalam dan objektif sekaligus meminta agar hak keluarga korban dipenuhi dengan baik. Sementara di Papua, pendekatan terhadap persoalan HAM juga diarahkan pada penanganan yang lebih menyeluruh. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan sebagai pendekatan utama, melainkan mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Mugiyanto menjelaskan bahwa persoalan HAM di Papua memiliki dimensi yang kompleks karena mencakup kasus masa lalu maupun persoalan yang masih berlangsung. Karena itu, setiap persoalan perlu ditangani secara bertahap agar akar kekerasan dapat diurai dan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah juga menyebut kasus Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai telah dan sedang melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku. Penanganannya mencakup penegakan hukum, pengungkapan kebenaran, pencegahan, serta pemulihan secara komprehensif bagi korban. Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, perkembangan tersebut menjadi bagian dari catatan mengenai arah kebijakan HAM nasional. Penguatan koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, perlindungan korban, kebebasan pers, penanganan kekerasan, serta penyelidikan kasus masa lalu menjadi sejumlah aspek yang terus berjalan. Rangkaian upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan persoalan HAM di Indonesia. Konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga akan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan agenda HAM nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai komitmen pemerintah terhadap HAM tidak hanya berkaitan dengan pernyataan kebijakan, tetapi juga dapat dilihat dari langkah kelembagaan dan proses penanganan yang sedang berlangsung. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, penyelesaian setiap proses sesuai mekanisme hukum, serta pemenuhan hak masyarakat dan korban secara berkelanjutan. *) Aktivis HAM