Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia - Kata Papua

UU PSDK 2026 dan Arah Baru Perlindungan Korban di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bagas Arya Mahendra

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) tahun 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Regulasi ini tidak hanya memperkuat kerangka perlindungan, tetapi juga menandai arah baru kebijakan negara yang semakin menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam proses peradilan pidana.

Langkah pengesahan undang-undang PSDK ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam merespons kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, perlindungan terhadap saksi dan korban sering kali menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan. Dengan hadirnya undang-undang baru, negara menunjukkan komitmen untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan responsif.

Dalam proses pembahasannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas 2025–2026. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima surat presiden yang menjadi dasar formal bagi pengkajian regulasi tersebut. Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme konstitusional.

Lebih jauh, Andreas menggambarkan bahwa substansi undang-undang ini disusun secara komprehensif melalui berbagai forum pembahasan. Pendalaman materi melibatkan akademisi dan pemangku kepentingan, serta dilengkapi dengan rapat dengar pendapat umum sebagai bentuk partisipasi publik. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan riil perlindungan di masyarakat.

Undang-undang PSDK ini menghadirkan perluasan subjek perlindungan yang signifikan. Tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memiliki peran penting dalam proses peradilan. Perluasan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam penguatan perlindungan. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kewenangan dan kapasitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, kehadiran undang-undang ini mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban secara lebih menyeluruh.

Penguatan kelembagaan menjadi salah satu pilar utama dalam UU PSDK 2026. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari intervensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan dapat diberikan secara objektif dan profesional, tanpa pengaruh kepentingan tertentu.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa penguatan LPSK juga mencakup perluasan struktur hingga ke daerah. Selama ini, keterbatasan jangkauan lembaga menyebabkan perlindungan di wilayah tertentu sering mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.

Willy memandang bahwa kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat respons terhadap laporan dan kebutuhan perlindungan. Dengan struktur yang lebih dekat dengan masyarakat, proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kehadiran negara hingga ke tingkat lokal.

Selain penguatan struktur, undang-undang PSDK ini juga menghadirkan inovasi melalui pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema ini dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala dalam pemenuhan hak korban. Pemerintah melihat bahwa dukungan finansial merupakan bagian penting dari proses pemulihan.

Dengan adanya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan, korban diharapkan dapat memperoleh akses terhadap layanan yang lebih memadai, termasuk pengobatan dan rehabilitasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban secara menyeluruh.

UU PSDK 2026 juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan cepat dalam situasi yang melibatkan ancaman atau tekanan terhadap saksi dan korban. Langkah ini menjadi bentuk respons negara terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

Tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, regulasi ini juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Skema ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memberikan dukungan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan publik akan memperkuat efektivitas sistem perlindungan.

Perubahan paradigma menjadi salah satu capaian utama dari undang-undang ini. Sistem peradilan yang sebelumnya lebih berorientasi pada pelaku kini mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada korban. Pendekatan ini mencerminkan upaya negara dalam menghadirkan keadilan yang lebih seimbang.

Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi bagian integral dari kebijakan ini. LPSK didorong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta dukungan anggaran. Dengan kapasitas yang lebih kuat, lembaga diharapkan mampu menjalankan fungsi perlindungan secara optimal dan berkelanjutan.

Implementasi undang-undang PSDK ini akan menjadi penentu utama keberhasilannya dalam praktik. Pemerintah menempatkan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian penting agar setiap ketentuan dapat berjalan sesuai tujuan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, kelembagaan yang diperkuat, serta partisipasi masyarakat, arah baru perlindungan korban di Indonesia diharapkan semakin kokoh. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

*) Dosen Hukum Tata Negara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir