Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU TNI Cerminkan Komitmen Pemerintah terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil - Kata Papua

UU TNI Cerminkan Komitmen Pemerintah terhadap Reformasi dan Supremasi Sipil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsar

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sektor pertahanan dan penegakan prinsip supremasi sipil melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru. UU ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga menjaga agar prinsip-prinsip demokrasi tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses legislasi UU TNI telah berjalan secara sah, tertib, dan transparan. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan di Indonesia.

Utut menerangkan bahwa DPR RI melalui Komisi I telah menjunjung tinggi asas kedayagunaan dan hasil guna dalam penyusunan UU tersebut, sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penyusunan undang-undang ini tidak terdapat pelanggaran terhadap satu pun asas hukum yang berlaku.

Ia menjabarkan bahwa partisipasi publik telah diakomodasi secara maksimal, termasuk melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar, akademisi, dan unsur masyarakat. Ia menyebut bahwa partisipasi tersebut bersifat bermakna karena tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar substansial, di mana semua suara didengar dan dipertimbangkan secara serius.

Sikap senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa proses penyusunan UU TNI telah mengacu sepenuhnya pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Supratman menjelaskan bahwa bahkan sebelum RUU TNI Perubahan diajukan oleh DPR, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan penyerapan aspirasi publik melalui berbagai forum diskusi yang digelar sejak tahun 2023. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik yang diselenggarakan oleh Markas Besar TNI.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil. Dengan mekanisme ini, aspirasi yang muncul dari berbagai elemen masyarakat dijaring dan dianalisis secara mendalam.

Supratman menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis, keberadaan TNI yang profesional harus tetap berada di bawah kontrol otoritas sipil. Menurutnya, TNI aktif wajib tunduk pada ketentuan, aturan, dan administrasi kementerian atau lembaga sipil sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip supremasi sipil.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa UU TNI terbaru dirancang tidak hanya untuk merespons dinamika ancaman pertahanan yang semakin kompleks, tetapi juga untuk mengoptimalkan profesionalisme TNI sebagai alat negara. Ia menambahkan bahwa regulasi ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah sipil tetap memegang kendali penuh atas kebijakan strategis pertahanan tanpa intervensi kekuasaan militer.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga memberikan pandangannya mengenai revisi UU TNI. Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi.

Ia menerangkan bahwa dasar hukum penyusunan UU ini sudah sesuai, serta memberi batasan yang jelas mengenai kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil. Menurutnya, dengan adanya kejelasan tersebut, maka tidak perlu muncul kekhawatiran yang berlebihan dari masyarakat.

Panglima TNI juga menekankan bahwa dalam konteks global saat ini, militer modern dituntut untuk tidak hanya tangguh dalam bidang pertahanan, tetapi juga adaptif terhadap perubahan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, UU TNI ini dirancang untuk memperjelas hubungan antara militer dan sipil agar sinergi dapat tercapai tanpa tumpang tindih kewenangan.

Ia menyatakan bahwa implementasi UU TNI yang baru diharapkan akan memperkuat profesionalisme TNI, baik dalam aspek operasional militer maupun dalam hal akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap sistem hukum nasional yang demokratis.

Dengan pendekatan yang demikian, posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi semakin jelas, yaitu sebagai alat negara yang menjaga kedaulatan namun tetap tunduk pada konstitusi dan otoritas sipil.

Secara keseluruhan, pembentukan UU TNI ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi pertahanan yang inklusif dan demokratis. Pemerintah bersama DPR RI telah menunjukkan bahwa penguatan pertahanan nasional dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Dengan disahkannya regulasi ini, Indonesia tidak hanya memperkuat sistem pertahanannya, tetapi juga menegaskan bahwa kekuasaan sipil tetap menjadi pengendali utama dalam sistem ketatanegaraan yang modern dan beradab.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan prinsip demokrasi, pemerintah juga merencanakan evaluasi berkala terhadap implementasi UU TNI ini. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan lembaga independen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan bahwa pelaksanaannya tidak menyimpang dari semangat reformasi dan supremasi sipil. Langkah ini menjadi penting untuk menjamin bahwa penguatan TNI tidak menimbulkan dominasi militer dalam ranah sipil. Dengan demikian, UU TNI tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi alat transformasi institusional yang progresif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

*) Pemerhati isu politik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir