Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU TNI Dirancang Sesuai Aturan Hukum dan Prinsip Keterbukaan - Kata Papua

UU TNI Dirancang Sesuai Aturan Hukum dan Prinsip Keterbukaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan UU TNI tidak lepas dari kesepakatan politik antara dua lembaga negara yakni pemerintah dan DPR. Menurutnya, keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terjadi setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025.

“Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses pembentukan RUU dan mengirim Surpres, lalu DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan, itu menunjukkan adanya kesepakatan politis,” jelas Utut.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi dasar konstitusional dalam membentuk pera-turan perundang-undangan yang sah dan _legitimate._

“Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang konstitusional,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara prosedural, penyusunan UU TNI telah melalui tahap-tahap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ia menampik anggapan bah-wa revisi dilakukan secara terburu-buru.

“Pada tahun 2023, Mabes TNI telah melaksanakan beberapa _Focus Group Discussion (FGD)_ guna membahas materi yang akan menjadi muatan dalam RUU TNI Perubahan. Hasil FGD tersebut men-jadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tahun 2024,” ungkap Supratman.

Menurutnya, tahapan ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI dilakukan secara terencana dan partisipatif.

“Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation,” tegasnya.

Dukungan terhadap keberadaan UU TNI juga datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB, Suburman, menilai bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara di tengah dinamika global yang terus beru-bah.

“Revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien dengan perkembangan situasi global yang cepat berubah,” ujar Suburman.

Ia menyatakan bahwa pembaruan peran dan kewenangan TNI melalui payung hukum yang sah merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi ancaman masa depan, sekaligus mencerminkan re-spons pemerintah terhadap kebutuhan keamanan nasional secara modern dan adaptif.

Sejumlah pakar juga menilai bahwa UU TNI 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keamanan yang tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dengan pen-guatan regulasi ini, TNI diharapkan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, trans-paran, dan akuntabel.

Langkah pemerintah dan DPR dalam merancang UU TNI yang sesuai aturan hukum dan terbuka ter-hadap masukan publik dinilai sebagai bentuk kematangan demokrasi dalam proses legislasi. Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjamin tata kelola pertahanan yang taat hukum dan responsif terhadap tantangan zaman.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Isu September Hitam Jangan Sampai Mengikis Solidaritas Sesama Anak Bangsa 

Oleh: Gavin Asadit Munculnya isu September Hitam 2026 perlu disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi narasi yang mengikis solidaritas dan persatuan sesama anak bangsa. Refleksi terhadap berbagai catatan sejarah hak asasi manusia (HAM) tetap penting, tetapi penyikapannya perlu dilakukan dengan mengedepankan informasi yang benar, dialog, serta semangat menjaga keutuhan bangsa. Momentum September Hitam dapat menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman mengenai sejarah, demokrasi, dan HAM. Refleksi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada penyebaran informasi di media sosial, tetapi disertai upaya memahami konteks dan fakta secara utuh. Kepala Bakom Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menekankan pentingnya komunikasi publik yang mampu menghadirkan informasi secara tepat kepada masyarakat. Dalam konteks ruang digital, kualitas informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan mencegah berkembangnya narasi yang dapat memecah belah. Pesan tersebut relevan di tengah derasnya arus informasi digital. Setiap isu dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan membentuk persepsi publik dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat perlu mampu membedakan informasi faktual, opini, maupun narasi yang sengaja dibuat untuk memancing emosi. Pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital di kalangan generasi muda. Kemampuan memeriksa informasi sebelum membagikannya merupakan salah satu bentuk tanggung jawab warga negara di era digital. Informasi palsu, provokasi, ujaran kebencian, dan narasi yang mempertajam perbedaan dapat merusak hubungan sosial apabila tidak disikapi dengan bijak. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono mengajak masyarakat memperkuat persatuan dengan membangun komunikasi dan silaturahim. Menurutnya, interaksi yang baik antarelemen masyarakat penting agar warga tidak mudah terpengaruh maupun terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang. Muhamad Mardiono juga mengingatkan pentingnya memperkuat silaturahim agar masyarakat dapat menghadapi perbedaan secara lebih tenang dan dewasa. Semangat tersebut menjadi relevan dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang selama momentum September Hitam 2026. Isu September Hitam tidak semestinya menjadi alasan masyarakat untuk saling berhadapan. Sebaliknya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran bahwa sejarah harus dipelajari secara objektif agar generasi berikutnya mampu mengambil pelajaran dan mencegah terulangnya berbagai persoalan kemanusiaan. Aktivis pemuda dan mahasiswa M. Fad mengajak kalangan mahasiswa dan masyarakat luas lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dalam momentum September Hitam 2026. Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas, persatuan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Menurut M. Fad, mahasiswa memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas diskursus publik. Sebagai kelompok yang dekat dengan tradisi intelektual dan gerakan sosial, mahasiswa diharapkan menyampaikan aspirasi berdasarkan pengetahuan dan data, bukan sekadar mengikuti arus informasi yang sedang ramai. Penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, aspirasi perlu disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi konflik yang merugikan masyarakat. Ruang diskusi, edukasi, kajian sejarah, serta kegiatan sosial dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas sekaligus mencegah konflik akibat kesalahpahaman informasi. Peran generasi muda semakin penting karena sebagian besar percakapan mengenai September Hitam berlangsung di ruang digital. Media sosial menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, berdiskusi, sekaligus membentuk pandangan terhadap berbagai persoalan. Penggunaan media sosial tanpa kemampuan memilah informasi dapat menimbulkan persoalan baru. Konten yang dipotong dari konteks, judul provokatif, hingga informasi yang belum terverifikasi dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat. Dalam edukasi HAM, media sosial dapat menjadi pintu awal untuk mengenali berbagai isu, tetapi informasi yang ditemukan tetap perlu diperdalam melalui sumber kredibel dan pembelajaran komprehensif. Generasi muda perlu memahami sejarah pelanggaran HAM secara utuh, bukan untuk membangun kebencian terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai pembelajaran agar nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama semakin kuat. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun berbagai persoalan sosial. Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan dapat menjadi sarana mendorong perbaikan. Namun, kritik sebaiknya tidak berubah menjadi permusuhan antarsesama warga negara. Persatuan bukan berarti masyarakat harus memiliki pandangan yang seragam. Persatuan justru terlihat ketika perbedaan dapat dikelola melalui dialog dan penghormatan terhadap satu sama lain. Perbedaan pilihan, pendapat, maupun cara melihat sejarah seharusnya tidak menghilangkan kesadaran bahwa seluruh masyarakat merupakan bagian dari bangsa yang sama. Dalam konteks September Hitam 2026, generasi muda memiliki kesempatan menunjukkan bahwa refleksi sejarah dapat dilakukan secara dewasa. Mahasiswa dan pemuda dapat menjadi penggerak diskusi yang sehat, menyebarkan informasi yang benar, serta membangun ruang publik yang edukatif. Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan tidak langsung mempercayai setiap informasi di media sosial. Memeriksa sumber, membaca informasi secara utuh, membandingkan dengan sumber lain, dan tidak terburu-buru menyebarkan konten merupakan langkah sederhana untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Sinergi antara mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan bersama. Dengan komunikasi yang baik dan literasi informasi yang kuat, perbedaan pandangan dapat dikelola tanpa mengganggu persatuan. *) Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan