Lompat ke konten utama

Kata Papua

Warga Papua Siap Menyemarakkan PON XX - Kata Papua

Warga Papua Siap Menyemarakkan PON XX

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Moses Waker 


PON XX dimulai kurang lebih sebulan lagi dan segenap warga Papua sudah siap untuk menyemarakkannya. Pasalnya, baru pertama kali ajang ini diselenggarakan di Bumi Cendrawasih, dan menjadi sebuah kehormatan karena masyarakat di sana menjadi saksi hidup sebuah lomba olahraga level nasional.


Olahraga adalah sebuah aktivitas yang tak hanya menyehatkan tetapi juga meningkatkan sportivitas.

Oleh karena itu, meski di tengah pandemi, PON XX tetap diselenggarakan. Apalagi pelaksanaannya sudah ditunda setahun sehingga PON kali ini tetap akan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2021.


Segenap warga di Papua siap menyemarakkan gelaran PON XX dan mereka senang karena dipercaya jadi panitia lokal pada sebuah acara berlevel nasional. Pemilihan Bumi Cendrawasih sebagai tuan rumah amat disyukuri, karena saat PON XX berlangsung, Papua akan disorot.

Tak hanya oleh kamera TV nasional tetapi juga ada live streaming via gadget sehingga netizen di seluruh dunia bisa melihat eksotisme alam Papua.


Seluruh warga Papua siap untuk menyambut lomba olahraga 4 tahunan ini dan mereka divaksin dengan senang hati, karena ingin memiliki kekebalan komunal. Terutama di sekitar arena PON XX. Jika atlet, offisial, dan panitia sudah diinjeksi maka warga sekitar memang wajib disuntik juga, karena semuanya ingin bebas corona.

Seluruh masyarakat mau divaksin dan tidak ada yang menolaknya, karena ingin sehat sekaligus mensukseskan PON XX.
Para Ondofolo (tokoh masyarakat adat) di sejumlah kampung di Distrik Sentani Timur juga mendukung PON XX, khususnya di klaster Kabupaten Jayapura.

Komitmen dukungan dituangkan dalam satu pernyataan sikap sejumlah Onfodofolo pada Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang diserahkan langsung oleh Ondofolo Heram Asei, Yansen Ohee, kepada Asisten III Bidang Umum Sekretariat Daerah Kab Jayapura Timoteus Demetouw.


Penyerahan komitmen dilakukan setelah dilakukan rapat bersama dengan pemerintah daerah terkait hak ulayat yang selama ini masih bermasalah. Dalam artian, dengan penyerahan ini maka Ondofolo menganggap permasalahan sudah selesai dan mereka dengan rela mendukung PON XX. Penyebabnya karena acara ini sudah jelas akan lebih memajukan Papua.


Jika Ondofolo mendukung PON XX maka akan diikuti oleh warganya, karena mereka rata-rata meneladani tokoh adat tersebut. Masyarakat akan ikut menyemarakkan PON karena sadar bahwa acara ini bagus untuk mempromosikan wisata dan keindahan alam di Bumi Cendrawasih. Mereka mau menjaga kondusivitas di Papua selama PON digelar dan berusaha agar tidak ada kerusuhan yang bisa mengacaukan semuanya.


Salah satu tantangan dalam PON XX adalah KST alias kelompok separatis dan teroris yang bisa saja menebar ancaman ketika lomba olahraga dilaksanakan. Oleh karena itu masyarakat Papua, terutama para pemuda, akan membantu aparat dalam mengamankan arena sekitar PON. Sehingga akan meminimalisir kejadian terburuk dan menambah rasa aman para atlet dan offisial.


Seluruh warga Papua antusias dalam menyambut PON XX dan siap menyemarakkan acara ini, karena ini bukan sekadar perlombaan olahraga. Dari PON kita juga bisa belajar tentang sportivitas, kekompakan, dan daya juang tinggi yang dicontohkan oleh para atlet. Sehingga PON bisa menjadi ajang untuk memotivasi warga, khususnya para pemuda, agar tidak memiliki mental yang lembek.


PON XX sangat diapresiasi oleh warga Papua dan mereka rela divaksin agar membentuk kekebalan komunal di sekitar arena pertandingan. Selain itu, warga juga antusias menyambut perlombaan ini dan membantu untuk promosi di media sosial, sehingga makin banyak netizen yang menungu siaran langsungnya. Mereka juga mau jadi relawan untuk mengamankan arena PON.

Penulis adalah kontributor mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir