Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Provokasi Ajakan Demo Buruh, Jaga Situasi Dunia Usaha Tetap Kondusif - Kata Papua

Waspada Provokasi Ajakan Demo Buruh, Jaga Situasi Dunia Usaha Tetap Kondusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsari

Menjelang rencana aksi demonstrasi nasional pada 22 November 2025, berbagai pihak mulai menyuarakan pentingnya menjaga stabilitas, kewaspadaan, serta kejernihan dalam merespons dinamika hubungan industrial. Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penguatan dunia usaha, munculnya ajakan demonstrasi dalam skala besar perlu dicermati dengan bijak agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim investasi. Ketegangan yang tak terkendali dapat berpengaruh langsung pada keberlangsungan usaha dan pada akhirnya berdampak terhadap para pekerja itu sendiri.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diberitakan memastikan rencana aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons terhadap kebijakan pemerintah mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak cukup mengakomodasi tuntutan buruh. Menurut informasi yang berkembang, KSPI berharap pemerintah menaikkan UMP pada level yang lebih tinggi, sejalan dengan tuntutan sejumlah kelompok buruh di berbagai daerah. Mereka merasa kenaikan upah seharusnya mampu menjawab kebutuhan hidup layak yang terus meningkat.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan berbeda terkait tuntutan kenaikan UMP yang disuarakan buruh dalam kisaran 6,5% hingga 10,5%. Apindo menilai bahwa tuntutan tersebut cenderung berulang setiap tahun dan dinilai kurang realistis ketika melihat kondisi riil dunia usaha yang tidak seragam. Bob Azzam selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo menyampaikan bahwa situasi perusahaan tidak dapat dipukul rata; sebagian memang sedang berkembang, namun sebagian lainnya tengah mengalami perlambatan, bahkan ada yang berada di ambang kebangkrutan.

Dari sudut pandang ini, Bob merekomendasikan solusi yang dianggap lebih realistis, yaitu melalui mekanisme perundingan bersama antara buruh dengan perusahaan. Menurut pandangannya, dialog langsung akan menghasilkan kesepakatan yang adil, karena didasarkan pada kondisi spesifik tiap perusahaan. Ia juga menjelaskan bahwa kerangka hukum yang tertuang dalam PP 51 sebenarnya sudah memberikan keadilan, karena kenaikan upah tidak didasarkan pada angka tunggal, melainkan pada potret kondisi faktual yang dialami oleh pengusaha dan pekerja di masing-masing sektor industri.

Apindo menilai bahwa menjaga stabilitas dunia usaha menjadi kunci utama di tengah tantangan ekonomi global, sehingga eskalasi aksi yang tidak terkendali dapat memberikan tekanan tambahan pada sektor usaha yang tengah berjuang bangkit. Ketidakpastian situasi sosial akibat provokasi atau mobilisasi massa yang agresif berpotensi menghambat produksi, mengganggu distribusi, serta menurunkan kepercayaan investor. Pada akhirnya, tekanan tersebut akan berdampak langsung kepada para buruh yang menggantungkan hidupnya pada keberlanjutan perusahaan.

Dalam konteks dinamika ini, kalangan pemuda turut memberikan perhatian serius. Aktivis Mahasiswa Unpam dan pemerhati pergerakan mahasiswa Jakarta, Kristanto, mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan aksi harus tetap dilakukan secara tertib, damai, dan mengutamakan keselamatan publik. Ia memberi penekanan bahwa pemerintah tidak pernah melarang aksi demonstrasi, selama tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Kristanto juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi tindakan anarkis yang kerap muncul ketika massa tidak dapat dikendalikan. Ia mendorong agar peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi melakukan tindakan seperti pengrusakan, penyerangan, atau pembakaran fasilitas umum, sebab tindakan semacam itu tidak hanya mencederai aspirasi buruh tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas. Ia turut mengingatkan adanya potensi penyusupan, terutama dari kelompok-kelompok ekstrem seperti anarko yang sering memanfaatkan situasi untuk menciptakan kekacauan.

Di tengah berbagai suara dan pandangan tersebut, masyarakat luas diimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap provokasi yang mencoba membenturkan buruh dengan pemerintah maupun dunia usaha. Situasi ekonomi nasional saat ini sedang dalam fase pemulihan yang membutuhkan stabilitas jangka panjang. Setiap upaya mengganggu keteraturan publik melalui mobilisasi yang tidak bertanggung jawab hanya akan memperlambat proses pemulihan dan mempersulit peluang kerja baru bagi generasi muda.

Sementara itu, pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk mencari titik temu antara kebutuhan buruh dan keberlanjutan industri. Kerangka kebijakan pengupahan diupayakan untuk tetap adil, berimbang, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang tengah bergerak dinamis. Melalui berbagai forum tripartit, pemerintah mendorong dialog konstruktif antara buruh, pengusaha, dan regulator agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak secara ekstrem.

Dengan demikian, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga situasi sosial tetap aman dan kondusif. Demonstrasi, jika dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum, dapat menjadi saluran aspirasi yang baik. Namun bila dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menyulut kekacauan, ia justru akan merugikan banyak orang. Semangat kolaborasi antara buruh, pengusaha, pemuda, dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan iklim dunia usaha tetap stabil, sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bersama-sama.

*) Pemerhati Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir