Kata Papua

Waspadai Jebakan Judi Daring di Dunia Maya, Pemerintah Ajak Masyarakat Cerdas Digital - Kata Papua

Waspadai Jebakan Judi Daring di Dunia Maya, Pemerintah Ajak Masyarakat Cerdas Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Waspadai Jebakan Judi Daring di Dunia Maya, Pemerintah Ajak Masyarakat Cerdas Digital

 

JAKARTA – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari judi daring atau juga yang dikenal sebagai judi online (judol). Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, pelaku terus berinovasi untuk mengelabui pengawasan dan menjaring lebih banyak korban.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa banyak masyarakat Indonesia masih tertipu karena kurangnya kesadaran akan bahaya tersembunyi di balik praktik ilegal ini.

 

“Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih,” kata Friderica.

 

Salah satu modus yang mencuri perhatian adalah penyamaran situs judi sebagai platform edukatif, termasuk situs dongeng anak-anak. Strategi ini sengaja dirancang untuk menurunkan kewaspadaan, terutama dari kelompok usia muda dan orang tua yang tidak terbiasa dengan teknologi.

 

Selain itu, pelaku juga menggunakan metode deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, sehingga tidak terdeteksi oleh sistem perbankan formal. Tak hanya itu, penyalahgunaan rekening dormant serta jasa penukaran uang (money changer) juga digunakan sebagai jalur pencucian uang.

 

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang,” jelas Friderica.

 

Bahkan, pelaku kini mengembangkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan aliran dana agar terlihat sah secara hukum.

 

Menghadapi kondisi ini, OJK telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, pengawasan transaksi mencurigakan diperketat melalui kerja sama dengan Komite Digital Keuangan Nasional (Komdigi), PPATK, dan lembaga terkait lainnya.

 

OJK juga mengedepankan pendekatan preventif melalui literasi digital dan edukasi publik.

 

“OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol,” pungkas Friderica.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts