Lompat ke konten utama

Kata Papua

⁠Kolaborasi Tokoh Agama dan Aparat Keamanan Diperlukan untuk Cegah Radikalisme - Kata Papua

⁠Kolaborasi Tokoh Agama dan Aparat Keamanan Diperlukan untuk Cegah Radikalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Joanna Alexandra Putri

Para tokoh agama dan aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus menjalin integrasi dan koordinasi satu sama lain. Hal tersebut jelas sangat diperlukan untuk mencegah tersebarnya paham radikalisme dan sikap intoleransi yang berujung pada tindak terorisme di Tanah Air sehingga memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (kamtibmas) berjalan dengan kondusif.

Adanya integrasi yang dilakukan oleh para tokoh agama dengan aparat keamanan tersebut merupakan sebuah langkah secara proaktif yang dijalin demi terus menjaga keamanan dan juga mampu membangun ketahanan masyarakat. Untuk itu, para pendeta di Kabupaten Poso mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan dalam mendukung penuh Program Satuan Tugas (Satgas) II Preemtif Ops Madagoraya 2024 Tahap I.

Peningkatan kemampuan yang digelar tersebut memiliki tujuan utama untuk bisa menangkal paham radikalisme dan intoleransi, yang mana ketika kedua paham itu masih terus menyebar di tengah masyarakat jelas akan sangat mengancam kedamaian di tengah warga sendiri. Dalam kegiatan itu, sebanyak puluhan pendeta dari sejumlah gereja di Kabupaten Poso menunjukkan bagaimana komitmen kuat mereka secara bersama untuk semakin memperkuat peranan tokoh agama dalam menjaga keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) II Preemtif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Hidayat Lamakarate menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan sebuah langkah konkret dalam mendukung Operasi Madagoraya 2024. Pihaknya sangat menginginkan adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pendeta dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi paham radikalisme serta intoleransi di Indonesia.

Hadir pula dalam kegiatan peningkatan kemampuan tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Prof. Dr. KH. Zainal Abidin yang memaparkan mengenai wawasan mendalam tentang upaya secara preventif dan konstruktif dalam menangkal seluruh paham yang mampu merusak kerukunan antar umat beragama, termasuk salah satunya yang paling berbahaya yakni paham radikalisme.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang sangat penting kepada seluruh tokoh agama untuk bisa memiliki pemahaman secara mendalam mengenai kerukunan antar umat beragama dan juga mampu memahami bahwa perbedaan diantara masyarakat sendiri merupakan sebuah kekayaan. Dengan adanya pengetahuan yang baik mengenai hal tersebut, maka para tokoh agama dapat menjadi agen perdamaian dan toleransi di tengah masyarakat.

Sebagai informasi bahwa kegiatan peningkatan kemampuan yang dilakukan oleh para tokoh agama dengan aparat keamanan itu mencakup berbagai macam materi, seperti diantaranya dialog antaragama, pemahaman terhadap berbagai nilai kebhinnekaan, dan juga bagaimana strategi komunikasi untuk merespon adanya isu yang dapat berpotensi untuk memicu konflik.

Bukan hanya itu, namun para tokoh agama juga diberikan pelatihan keterampilan dalam mengidentifikasi adanya potensi akan paham radikalisme dan bagaimana tindakan preventif yang dapat diambil dengan cepat serta tepat untuk menangani hal tersebut agar tidak semakin menyebar dan tetap bisa terkendali.

Seluruh tokoh agama yang hadir dalam kegiatan itu menyambut dengan sangat baik bagaimana langkah inisiatif yang dilakukan oleh aparat keamanan melalui Satgas II Preemtif dan mereka semua memiliki komitmen kuat untuk mampu terus aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kemudian adanya kegiatan peningkatan kemampuan itu juga diharapkan mampu memberikan dampak secara positif dalam membangun masyarakat yang lebih toleran serta harmonis lagi.

Memang para tokoh agama dan pemimpin umat memiliki peranan yang sangat penting untuk mampu mencegah meluasnya paham intoleran, radikalisme dan terorisme. Beberapa hal yang patut untuk terus ditancapkan di dalam hati adalah dengan memperkokoh wawasan kebangsaan dan nasionalisme, karena kedua hal itu memang merupakan modal utama untuk mencegah terjadinya radikalisme dan terorisme.

Terlebih, juga menjadi hal yang sangat penting untuk terus memberikan pemahaman akan wawasan kebangsaan serta rasa nasionalisme tersebut kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi milenial, yang mana tugas dan peran dari para tokoh agama sendiri salah satunya juga menjadi garda terdepan untuk secara langsung bersinggungan dengan masyarakat dan menjadi tokoh panutan masyarakat.

Maka dari itu, pemahaman akan wawasan kebangsaan dan rasa nasionalisme sendiri hendaknya harus bermula dari para tokoh agama, yang kemudian akan disebarkan ke tengah masyarakat. Selain itu, dengan adanya upaya tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk semakin mempererat rasa persatuan dan kesatuan diantara warga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Pada jaman sekarang ini, adanya kemajuan teknologi sendiri sebenarnya juga merupakan salah satu tantangan bagi kebangsaan karena mampu memunculkan berbagai macam dan dimensi akan pemahaman yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga hendaknya mampu mengedepankan klarifikasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang masih belum jelas kebenarannya.

Untuk bisa mencegah penyebarluasan paham radikalisme dan intoleransi yang berujung pada tindak terorisme, maka memang sangat penting adanya sinergitas dan integrasi yang baik antara para tokoh agama sebagai garda terdepan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, bersama pihak aparat keamanan.

)* Penulis adalah Kontributor Jeka Media Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir