Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergitas dan Netralitas Apkam Siap Kawal Kamtibmas Jelang Pemilu - Kata Papua

Sinergitas dan Netralitas Apkam Siap Kawal Kamtibmas Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ananda Prameswari

Aparat keamanan dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki komitmen yang sangat kuat dan siap untuk mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan terus menjalin sinergitas, soliditas dan menegakkan netralitas.

Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum 2024, Direktur Latihan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Aangkatan Laut (Dirlat Kodiklatal) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Marinir Widodo mengikuti kegiatan Apel Gabungan TNI dan Polri TW. I TA 2024 dalam rangka semakin mewujudkan sinergitas, soliditas dan netralitas aparat keamanan.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa apel gabungan yang dilaksanakan tersebut memiliki makna dan nilai sangat strategis dalam rangka semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antar pasukan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri untuk menyamakan pola sikap dan pola tindak.

Penyamaan akan pola sikap dan pola tindak tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk bisa menghadapi segala macam permasalahan dan juga tantangan yang dihadapi bangsa dan negara saat ini, sehingga mampu menciptakan rasa aman, damai tertib dan kondusif.

Bukan hanya itu, namun sebenarnya adanya sinergitas antara seluruh aparat keamanan dari personel gabungan tersebut telah terjalin dengan baik selama ini, sehingga patut untuk terus dijaga. Sehingga dalam upaya semakin menjaga adanya sinergitas itu dibutuhkan peranan aktif dari para Komandan Satuan untuk mampu mengawasi dan menemukan solusi terhadap setiap potensi konflik serta adanya kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Berbagai macam upaya dan langkah secara preventif memang harus terus dilakukan secara terpadu, sehingga adanya kasus-kasus indisipliner tidak dapat terjadi lagi atau setidaknya mampu diidentifikasi dengan jauh lebih cepat sehingga mampu dicegah dan diminimalisasi. Untuk itu, juga diimbau kepada seluruh aparat keamanan agar tidak mudah terpengaruh dengan adanya isu dan provokasi yang justru hanya akan menimbulkan perpecahan saja.

Adanya kondisi yang sudah baik ini hendaknya mampu terus dipertahankan oleh setiap aparat keamanan, bahkan perlu untuk semakin ditingkatkan lagi untuk mampu mendukung tugas pokok dari masing-masing satuan secara lebih profesional. Diimbau pula agar jangan sampai ada pihak yang melakukan tindak pelanggaran hukum ataupun tindakan kontra produktif lainnya yang justru mampu mencoreng nama baik satuan.

Dalam upaya tersebut, sangan penting adanya upaya untuk menciptakan suasana kematangan dan kedewasaan dalam penyelesaian setiap masalah yang terjadi. Lebih lanjut, seluruh aparat keamanan juga memiliki komitmen sangat kuat untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk semakin memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri untuk mangawal berbagai macam tugas penting, termasuk menyukseskan gelaran pesta demokrasi mendatang.

Salah satu tugas penting yang harus terus dikawal oleh aparat keamanan dalam Pemilu 2024 adalah Kapolri sendiri sangat ingin memastikan supaya kontestasi politik itu bisa berjalan dengan aman dan lancar di tengah kemunculan isu ketidaknetralan aparat. Tidak tanggung-tanggung, bahkan TNI dan Polri sudah sangat siap untuk terjun langsung ke lapangan karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu termasuk distribusinya bisa berjalan dengan aman.

Pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan sendiri diselenggarakan pada seluruh tahapan Pemilu, termasuk pada saat kampanye hingga pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendatang. Selain itu, aparat keamanan sendiri juga dikerahkan untuk bisa mengantisipasi jika terjadi sengketa pemilu yang melibatkan banyak pihak.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, pastinya bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang beragam ini akan menjumpai adanya perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan ataupun suara. Namun itu semua memang sudah menjadi bagian dari demokrasi sehingga justru harus mampu terus dikawal dengan baik dan disikapi dengan tidak berlebihan agar tidak terjadi perpecahan.

Senada, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan bagaimana pentingnya sinergitas antar anggota aparat keamanan dari TNI, Polri dan BIN dalam menjaga kamtibmas, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepala Negara berpesan agar aparat keamanan mampu terus menjaga netralitas dan juga sinergitas mereka serta tetap mampu memelihara watak kesatrianya. Karena dengan adanya sinergitas, soliditas dan juga netralitas yang terjaga baik, maka Pemilu 2024 akan bisa berjalan dengan aman, lancar dan demokratis.

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada aparat keamanan personel gabungan TNI, Polri hingga BIN yang mampu terus menjadi contoh akan bagaimana melaksanakan sinergitas, soliditas dan juga terus menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu. Bukan hanya itu, namun aparat keamanan juga memiliki komitmen kuat untuk terus mengawal seluruh berjalannya pesta demokrasi agar bisa berlangsung dengan aman dan tertib di tengah masyarakat.

)* Penulis adalah Kontributor Ruang Medi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir