Kata Papua

45 Pinjol Ilegal Diadukan ke OJK Papua dan Papua Barat - Kata Papua

45 Pinjol Ilegal Diadukan ke OJK Papua dan Papua Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

45 Pinjol Ilegal Diadukan ke OJK Papua dan Papua Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat menerima 45 pengaduan terkait pinjol sepanjang 2021.Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 sampai saat ini telah memblokir sebanyak 3.516 pinjol.   Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menjelaskan karateristik pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama.  Lalu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal dan website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi. “Riwayat pelayanan pinjol kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum. Bahkan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas. Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas pinjol ilegal,” kata Adolf, Selasa (19/10).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts