Lompat ke konten utama

Kata Papua

BIN Membantu Anak Korban Gempa Cianjur - Kata Papua

BIN Membantu Anak Korban Gempa Cianjur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Anindira Putri Maheswani 


Badan Intleijen Negara (BIN) telah mengirim Tim Kemanusiaan ke Cianjur. Tak hanya menolong penyintas gempa Cianjur yang berstatus orang dewasa, mereka juga menolong anak-anak. Terlebih anak-anak banyak yang kehilangan orang tuanya sehingga wajib mendapatkan bantuan, baik logistik maupun layanan trauma healing.


Untuk menolong anak-anak korban gempa Cianjur maka BIN mengutus Tim Kemanusiaan ke kabupaten tersebut. Posko bantuan didirikan di Desa Cijedil, dan tim datang dengan diiringi 2 truk penuh berisi barang-barang bantuan.

Deputi VII BIN Prabawa Ajie menyatakan bahwa Tim Kemanusiaan BIN membawa bantuan berupa makanan siap saji, uang, dan barang-barang keperluan anak-anak serta orang dewasa.


Anak-anak menjadi perhatian BIN karena mereka sangat menderita. Sebagai anak kecil, mereka berlari ketika ada gempa, dan tidak sempat berpikir untuk membawa baju, buku, atau barang-barang keperluannya.

Oleh karena itu BIN membawakan mereka kebutuhan pokok dan kebutuhan untuk anak-anak. Tujuannya agar mereka bisa melanjutkan hidup tanpa kesusahan di kemudian hari.


Kemudian, anak-anak tentu tidak membawa uang tunai karena memang masih kecil. Kalau ada yang mengungsi bersama orang tuanya, belum tentu juga membawa dompet, karena sibuk menyelamatkan diri saat gempa dan tidak terpikir untuk mengambil persediaan uang. Mereka merasa senang karena diberi bantuan barang dan uang dari BIN, sehingga bisa digunakan untuk hidup sehari-hari.
Ada setidaknya 587 korban gempa yang ditolong oleh Tim Kemanusiaan BIN. Di antara mereka ada anak-anak yang sangat membutuhkan uluran tangan. Berbeda dari orang dewasa yang bisa bekerja lagi setelah gempa, anak-anak bingung karena kekurangan makan, pakaian, dan uang. Dengan bantuan dari BIN maka mereka akan tersenyum kembali.
Bantuan dari Tim Kemanusiaan BIN sangat diapresiasi oleh anak-anak Cianjur karena mereka sangat membutuhkannya. Bahkan ada yang jadi yatim karena ayahnya meninggal karena gempa, dan menjadi prioritas dalam pemberian bantuan. Anak yatim atau yatim piatu akan diberikan makanan dan keperluan lain, dan diurus agar tidak terlunta-lunta di jalan.
Anak-anak Cianjur juga bisa mendapatkan pertolongan kesehatan karena Tim Kemanusian BIN memberikan layanan kesehatan. Bantuan diberikan secara door to door atau mobil ambulans mengelilingi Cianjur, sehingga makin banyak warga yang tertolong, termasuk anak-anak.
Tak akan ada cerita anak penyintas gempa Cianjur yang luka parah dan tidak tertolong, karena akan langsung diatasi oleh tim medikal dari BIN. Terlebih ketika situasi belum tertib karena banyak orang sibuk menyelamatkan diri sendiri dan mencari bantuan. Tim Kemanusiaan BIN dan tim medikal dengan sigap menolong anak-anak yang bisa saja tidak diperhatikan oleh orang dewasa lain.
Sementara itu, BIN juga memberikan bantuan berupa trauma healing kepada anak-anak penyintas gempa Cianjur. Trauma healing bekerja sama dengan YCAB (Yayasan Cinta anak Bangsa) dan Mojang Jajaka Cianjur. Dewi, salah satu perwakilan Mojang, menyatakan bahwa dalam trauma healing menggunakan metode bermain. Metode ini meningkatkan respon anak, dan mereka jadi ceria lagi, serta meningkatkan kreativitas.
Anak-anak penyintas gempa Cianjur diajak untuk bermain sehingga tidak lagi murung, sedih, dan mengingat-ingat gempa yang meruntuhkan rumahnya. Mereka akan bertemu dengan anak lain lalu bermain dengan gembira, dan keceriaannya akan menular. Dengan metode bermain maka anak-anak juga bisa meningkatkan kerja sama dan ceria lagi.
Selain diajak bermain, dalam sesi trauma healing anak-anak penyintas gempa Cianjur juga diajak untuk melipat kertas (origami). Dengan melipat kertas, selain untuk meningkatkan kreativitas, juga bisa mengurangi kecemasan. Saat mereka merasa sedih dan cemas maka akan dialihkan pikiran negatifnya dengan latihan origami, sehinggarasa traumanya perlahan-lahan menghilang.
Anak-anak penyintas gempa Cianjur juga mendengarkan dongeng dan bermain bersama. Dengan kegiatan trauma healing yang penuh dengan keceriaan maka mereka bisa melupakan kesedihannya karena menjadi korban gempa. Mereka akan rileks dan mendengarkan dongeng dengan ceria.
Dalam acara trauma healing, MC juga mengadakan tes cita-cita. Anak-anak penyintas gempa akan semangat dalam memberi tahu cita-citanya dan mereka dimotivasi agar terus belajar, sehingga bisa meraih cita-citanya setinggi mungkin. Dengan motivasi maka mereka terdorong agar kelak jadi orang dewasa yang berhasil dan mengharumkan nama bangsa.
Gempa telah membuat Cianjur berduka, termasuk anak-anak yang tinggal di kabupaten tersebut. Mereka mendapatkan bantuan dari Tim Kemanusiaan BIN, berupa makanan siap santap dan logistik lain. Kemudian, ada pula layanan kesehatan door to door serta trauma healing. BIN memberikan banyak bantuan agar anak-anak penyintas gempa Cianjur kembali ceria dan melupakan traumanya.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir