Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Investasi dan Stabilitas Keuangan untuk Jaga Ekonomi RI - Kata Papua

Pemerintah Dorong Investasi dan Stabilitas Keuangan untuk Jaga Ekonomi RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Penguatan investasi dan stabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting untuk mempertahankan pertumbuhan sekaligus memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang dan meningkatkan kepercayaan terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Tantangan global berupa ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan berpotensi memengaruhi pasar keuangan serta arus investasi. Karena itu, pemerintah memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah membutuhkan dukungan otoritas moneter untuk menghadapi dinamika ekonomi global. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 berada di kisaran tiga persen sehingga diperlukan koordinasi kebijakan yang semakin kuat dan responsif.

“Upaya tersebut tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Diperlukan sinergi yang erat dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter agar kebijakan fiskal dan moneter dapat saling memperkuat,” katanya.

Penguatan stabilitas ekonomi berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan investasi sebagai motor pertumbuhan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pertumbuhan investasi hingga 7% guna mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2027.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi mencapai 6% di tahun 2027, dibutuhkan akselerasi pertumbuhan investasi hingga 7%. Agar setiap instrumen dapat bekerja secara optimal dan saling menguatkan, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara,” ujarnya.

Purbaya menuturkan akselerasi investasi perlu dibarengi stabilitas ekonomi makro untuk menciptakan kepastian, meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi, dan mendorong investasi berkelanjutan. Kepastian tersebut juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.

Sinergi pemerintah dan BI juga diperkuat dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama melalui perluasan akses pembiayaan. Percepatan transformasi digital turut dilakukan melalui penguatan transaksi ekonomi dan keuangan berbasis digital.

Dengan penguatan investasi, stabilitas keuangan, serta koordinasi fiskal dan moneter, perekonomian nasional akan semakin tangguh menghadapi dinamika global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir