Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi RI Dinilai Sehat dan Tangguh di Tengah Tekanan Global - Kata Papua

Ekonomi RI Dinilai Sehat dan Tangguh di Tengah Tekanan Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta,- Perekonomian Indonesia dinilai tetap menunjukkan ketahanan di tengah meningkatnya tekanan dan ketidakpastian ekonomi global. Fundamental ekonomi yang kuat serta kondisi fiskal yang terjaga menjadi modal penting bagi Indonesia untuk mempertahankan momentum pertumbuhan sekaligus menghadapi berbagai tantangan eksternal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan lingkungan global saat ini semakin menantang. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal sebagai fondasi menghadapi dinamika perekonomian internasional.

“Saat ini ekonomi Indonesia terbukti cukup tangguh dan memiliki ketahanan tinggi. Tingkat pertumbuhan pada semester pertama mencapai 5,45 persen secara tahunan, sementara angka inflasi terkini berada di level 3,2 persen. Hal ini menunjukkan ketangguhan Indonesia serta kemampuan kita dalam mengelola keseimbangan eksternal,” ujar Wamenkeu.

Menurut Suahasil, capaian tersebut menjadi indikator bahwa perekonomian nasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan pertumbuhan meskipun menghadapi perubahan kondisi global. Stabilitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Ketahanan ekonomi tersebut juga tercermin dari kinerja pertumbuhan pada triwulan II-2026. Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Ari Rizaldi menilai ekonomi nasional tetap mampu tumbuh secara solid di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Kita lihat pada triwulan II-2026 ekonomi Indonesia itu tumbuh 5,29 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi semester I-2026 mencapai 5,45 persen,” ujarnya.

Ari menjelaskan, permintaan domestik menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Aktivitas konsumsi masyarakat serta investasi terus berperan dalam menjaga perputaran ekonomi, sementara konsumsi pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan pada semester pertama 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia memiliki basis domestik yang relatif kuat untuk menghadapi gejolak eksternal. Ketika perekonomian global menghadapi berbagai tekanan, aktivitas ekonomi di dalam negeri tetap menjadi penyangga penting dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan.

Pertumbuhan sebesar 5,45 persen pada semester I-2026 juga memperlihatkan bahwa Indonesia mampu mempertahankan kinerja ekonomi di tengah lingkungan global yang dinamis. Capaian tersebut sekaligus menjadi modal untuk memperkuat optimisme terhadap prospek perekonomian nasional ke depan.

Dengan fundamental yang tetap terjaga, stabilitas fiskal, inflasi yang terkendali, serta dukungan permintaan domestik, Indonesia dinilai memiliki fondasi yang memadai untuk menghadapi tantangan global. Sinergi kebijakan pemerintah dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam memastikan momentum pertumbuhan terus terjaga sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir