Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penyusunan KUHP Dilaksanakan Secara Matang - Kata Papua

Penyusunan KUHP Dilaksanakan Secara Matang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Dina Kahyang Putri 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah disahkan tanggal 6 Desember 2022 oleh DPR RI. Pengesahannya sudah ditunggu-tunggu oleh rakyat, karena akhirnya Indonesia memiliki kitab hukum pidana sendiri.

Penyusunan KUHP tidak terburu-buru karena rencana pembuatannya sudah ada sejak era Orde Baru. Jadi tidak benar jika ada yang menuduh bahwa pemerintah memaksakan diri untuk mengesahkan KUHP dengan terlalu cepat.


Indonesia akhirnya punya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sendiri pada tahun 2022. KUHP ini memiliki berbagai pasal yang akan melindungi rakyat dari kejahatan pidana, dan mengikuti dinamika masyarakat modern. Kitab ini disusun oleh para ahli hukum Indonesia sehingga mengerti kultur dan situasi masyarakat Indonesia.


Namun sayang ada segelintir orang yang menuduh bahwa penyusunan KUHP terlalu terburu-buru, bahkan dipaksakan. Penyebabnya karena pengesahan RKUHP menjadi KUHP dilakukan sebelum masa reses DPR RI. Padahal penyusunannya sudah ada sejak tahun 60-an, pada masa Orde Baru.
Menurut sejarah, tahun 1963 sudah ada ide pembuatan RKUHP dalam acara Seminar Hukum Nasional I. Kemudian tahun 1964 dibentuk tim perumus KUHP. Sejumlah pakar hukum dilibatkan dalam penyusunan KUHP. Di antaranya Prof Soedarto (alm) dan Prof Roeslan Saleh (alm).
Substansi KUHP saat ini mengacu pada seminar tersebut. Di antaranya penambahan delik-delik (tindak pidana), delik ekonomi, kejahatan pengamanan negara atau ideologi, hukum adat, dan kesusilaan. Kemudian ditambah dengan pasal mengenai korupsi, delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya, dll.
Para penyusun KUHP baru di antaranya Prof. Muladi, ahli hukum dari Universitas Indonesia. Ada pula Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr. Muzakkir. Semuanya adalah ahli hukum yang kompeten. Penyusun KUHP harus orang Indonesia, yang mengerti keadaan masyarakat Indonesia.
Kemudian, draft KUHP baru sudah diserahkan ke DPR RI tahun 2015 dan 2017, tetapi tidak mendapatkan persetujuan. Baru pada tahun 2022 KUHP versi baru disempurnakan lagi pasal-pasalnya dan dilakukan sesi sosialisasi dan dialog. Dalam sesi ini rakyat bisa memberikan masukan dan kritikan.
Setelah ada berbagai masukan dari masyarakat maka DPR RI menganulir beberapa pasal di dalamnya. Kemudian, awal Desember 2022 KUHP yang baru disahkan dan wajib diaplikasikan di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu tidak tepat jika ada yang menuduh bahwa penyusunan KUHP terlalu terburu-buru. Memang benar jadwal pengesahannya adalah tanggal 17 Agustus 2022, sebagai kado ulang tahun NKRI. Namun Presiden Jokowi menyatakan bahwa perlu ada sosialisasi dan dialog agar rakyat memahami KUHP baru.
Bisa jadi yang berpendapat bahwa penyusunan KUHP terlalu terburu-buru karena ia melihat dari Agustus hingga Desember 2022. Padahal penyusunannya sudah ada sejak tahun 60-an alias pada masa Orde Baru. Dalam penyusunan selama bertahun-tahun, pasal-pasal terus ditambahkan dan disempurnakan. Tujuannya agar menyempurnakan hukum pidana di Indonesia.
Penyusunan KUHP tidak pernah terburu-buru karena pemerintah ingin membuat kitab hukum pidana sesempurna mungkin. Oleh karena itu pembuatnya adalah banyak ahli hukum senior di Indonesia. Salah satunya adalah Prof. Muladi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman di masa Orde Baru.
KUHP baru perlu dibuat karena KUHP lama adalah produk hukum pada masa penjajahan Belanda. Ketika mereka masih menjajah Indonesia (dulu bernama Hindia Belanda), pada tanggal 1 Januari 1918 KUHP wajib diterapkan. Sumber KUHP yang merupakan hukum Belanda, disebut dengan Wetboek van Strafrect voor Nederlandsch Indie.
Oleh karena itu pemerintah berinisiatif memperbaiki hukum pidana asli Indonesia. penyebabnya karena hukum buatan Belanda dibuat untuk menghukum rakyat yang dijajah (pribumi) sehingga pasal-pasalnya berazas balas dendam. Padahal ini tidak sesuai dengan hukum modern yang substansial dan restoratif.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif menyatakan bahwa KUHP baru diperlukan karena rakyat Indonesia bertahun-tahun menggunakan KUHP lama yang tidak pasti. Dalam artian, KUHP lama masih berbentuk buku yang berbahasa Belanda dan tidak ada terjemahan resminya.
Sehingga tiap hakim menerjemahkan KUHP lama dengan pengertian masing-masing. Hal ini akan menimbulkan kerancuan karena bisa jadi interpretasinya berbeda-beda. Hukum menjadi tidak pasti dan akan membingungkan rakyat. Padahal hukum tidak bisa seperti itu dan sebuah kasus tidak bisa mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
KUHP tidak disusun terburu-buru karena sudah ada rancangannya sejak era pemerintahan mantan Presiden Soeharto, lalu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Baru di era Presiden Jokowi KUHP disahkan oleh DPR RI. Tidak akan ada orang yang menuduhnya sebagai produk buru-buru, karena faktanya kitab ini disusun selama puluhan tahun.
Ketika KUHP baru disahkan maka ada berbagai pendapat masyarakat. Banyak yang menyetujuinya karena merupakan produk hukum buatan asli Indonesia. Namun ada segelintir orang yang menuduhnya sebagai produk hukum buru-buru. Faktanya, KUHP sudah disusun sejak lama dan disempurnakan terus draftnya, sehingga melindungi rakyat dari kejahatan pidana.

)* Penulis adalah kontributor Persada Insitute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir