Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Tetap Jamin Kemerdekaan Pers - Kata Papua

KUHP Tetap Jamin Kemerdekaan Pers

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Vania Salsabila Pratama 

KUHP tetap menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Para jurnalis tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal pada KUHP baru, karena mereka tetap dilindungi oleh UU. Justru pasal larangan penyebaran berita palsu akan melindungi masyarakat dari penyebaran hoaks, dan menjaga kemurnian pers Indonesia.


Wartawan menjalankan tugasnya untuk menulis berita dan menyiarkannya pada masyarakat. Seorang wartawan/jurnalis meliput suatu kegiatan lalu menuliskannya di surat kabar atau media online. Posisi mereka sangat dihormati masyarakat karena menjadi corong dari informasi terkini di Indonesia maupun di dunia.

Mereka meliput berita, termasuk pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Masyarakat juga menyimak baik-baik beberapa pasal dalam KUHP.

Apalagi ada banyak pasal yang merombak UU yang telah berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Sementara para jurnalis ada yang merasa ketakutan karena ada pasal-pasal yang dianggap melarang kebebasan pers.

Padahal tidak ada yang dilarang, hanya saja diatur agar lebih baik lagi dan sesuai dengan norma-norma di Indonesia.


Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa tidak ada yang berubah mengenai kebebasan pers di Indonesia meski ada KUHP baru. Mekanisme soal sengketa pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan maka prosesnya melalui Dewan Pers. Para jurnalis tidak perlu takut akan dikriminalisasi.
Ketakutan akan kehilangan kebebasan pers muncul karena ada pasal larangan penyebaran berita bohong. Para jurnalis takut jika berita yang disiarkan ternyata bohong, lalu akan kena pidana. Memang dalam Pasal 262 KUHP terdapat larangan menyebarluaskan berita palsu atau hoaks.
Pasal 262 KUHP ayat 1 berisi: Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun para wartawan tidak perlu khawatir karena belum tentu berita yang ternyata ketahuan palsu, akan langsung dipidana. Yang dimaksud dengan berita bohong adalah hoaks. Dalam kasus ini maka yang salah adalah narasumber berita, bukan wartawannya, dan mereka tidak akan dipidana.
Dalam Pasal 262 KUHP yang dimaksud berita bohong adalah hoaks seperti berita-berita yang tersebar di media online abal-abal. Berita tidak bermutu seperti ini yang dilarang peredarannya, karena akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pasal ini tidak mengambil kebebasan pers, justru akan membendung hoaks di masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pers dilindungi oleh UU Pers. Dalam artian, tidak mungkin KUHP melarang kebebasan pers dan bertentangan dengan UU lain, karena akan tumpang-tindih. Diharap para wartawan sabar dan tidak menolak KUHP mentah-mentah.
Pers tidak akan dibungkam dengan Pasal 262 KUHP. Pasal ini dibuat karena hoaks dan propaganda makin merebak, baik di media online, media sosial, maupun grup WA. Jangan sampai banyak masyarakat yang terjebak hoaks gara-gara penyebarannya yang masif. Mereka belum bisa membedakan antara berita asli dengan yang palsu, karena literasi internetnya cukup rendah.
Justru Pasal 262 KUHP akan menjaga kemurnian pers. Di mana yang ditulis atau disiarkan hanya berita yang benar-benar valid. Para wartawan mewawancarai narasumber dan menulis berita yang benar. Ia menyebarkan berita yang asli, tanpa dicampuri oleh kepentingan politik atau kepentingan lain, dan sekaligus mengkampanyekan anti hoaks.
Pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap melarang kebebasan pers adalah Pasal 218 yang berisi larangan untuk menghina presiden dan wakil presiden. Isi dalam Pasal ini jangan dijadikan serangan terhadap pemerintah, yang dianggap melarang kerja wartawan yang suka mengkritik. Mereka perlu membedakan antara kritikan dengan hinaan.
Dalam negara demokrasi, kritikan terhadap pemerintah memang diperbolehkan. Namun lama-lama pemberitaan terhadap pemerintah berubah drastis, dari kritik yang membangun menjadi kritik yang menghancurkan dan berujung hinaan. Hinaan inilah yang dilarang, dan selain melanggar hukum negara juga melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
Pers tidak perlu takut dalam memberitakan Presiden Jokowi atau Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, karena beliau memperbolehkannya. Yang dilarang dalam KUHP adalah menghina presiden (misalnya berita yang menggiring opini negatif publik padahal itu salah). Atau berita yang menampilkan meme Presiden dengan konten yang tidak sopan. Pers tetap merdeka dalam menyampaikan kritik, asal membangun.
KUHP tidak akan melanggar kebebasan pers karena para wartawan dilindungi oleh UU Pers. KUHP dibuat untuk mengatur masyarakat dan juga pers agar tidak terjebak hoaks dan propaganda. UU ini tidak pernah melarang kebebasan pers, malah membuat pemberitaan-pemberitaan makin jernih dan tidak hanya menjual click bait semata dan menjerumuskan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir