Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi - Kata Papua

Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan terkait visi dan misi yang terdapat dalam KUHP baru, menurutnya hal tersebut merupakan upaya dekolonisasi dari KUHP lama produk kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun lalu dibuat.

Eddy menjabarkan visi dan misi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI.

Menurutnya, dengan adanya KUHP tersebut sangat mampu untuk menghilangkan nuansa kolonial, utamanya adalah yang termaktub pada buku satu. Terdapat sekitar 80% hingga 90% perubahan jika dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan Belanda.

Namun, untuk buku kedua sendiri, yang mana di dalamnya menyangkut hukum pidana, tidak terjadi banyak perubahan. Dengan hal tersebut, sebenarnya bisa dikatakan bahwa memang hukum pidana memiliki sifat yang universal.

Wamenkumham memberikan contoh mengenai beberapa tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya memang di belahan dunia manapun adalah dianggap sebagai kejahatan.

Sehingga, memang yang terjadi banyak perubahan adalah bukan terkait tindak pidana, melainkan pada delik politik, delik kesusilaan hingga penghinaan.

“Saya katakan waktu itu, substansi buku dua atau substansi tindak pidana dari seluruh KUHP di dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal yaitu delik politik, delik kesusilaan dan penghinaan,” kata Eddy.

Dengan adanya sebagian hal yang diganti dan sebagian lagi masih tetap sama, memang prinsip dari KUHP baru adalah mencoba untuk menghimpun kembali beberapa ketentuan hukum pidana yang sebelumnya belum termaktub.

Dirinya menyatakan upaya ini bukanlah sebagai bentuk kodifikasi, melainkan sebuah rekodifikasi, yakni upaya untuk menyatukan kembali peraturan-peraturan tindak pidana dalam suatu KUHP.

“Oleh karena itu memang politik hukum pidana yang dipakai oleh pemerintah dan DPR, kita tidak pernah menyebut ini sebagai kodifikasi tetapi rekodifikasi,” ujar Eddy

Selanjutnya, terdapat upaya harmonisasi dalam KUHP baru, yang mana berusaha untuk melihat banyak ketentuan pidana di luar KUHP, dan dilakukan sinkronisasi dengan model pemidanaan yang berada dalam KUHP tersebut.

Maka tak heran, bahkan dalam pengesahan KUHP baru, Pasal 27 dan 28 UU ITE dicopot karena dianggap sangat mudah dipakai orang untuk berupaya menahan orang lain.

Sebagai informasi, UU ITE sendiri memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun kurungan.
Bukan lantas menghilangkan aturan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, namun dalam KUHP baru tetap tersedia dengan ancaman pidana yang telah dikurangi.

“Kita memasukkan berbagai ketentuan dalam UU ITE khususnya penghinaan dan pencemaran nama baik itu ke dalam KUHP tetapi ancaman pidana itu jauh dikurangi. Apa tujuannya? Supaya polisi sudah tidak bisa lagi menangkap dan menahan dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun,” ungkap Eddy.

Lebih lanjut, pria berusia 49 tahun itu juga menjelaskan bahwa KUHP lama buatan Belanda sama sekali tidak relevan lagi karena usianya sudah sekitar 222 tahun.

Tidak hanya itu, namun dalam KUHP lama memiliki paradigma hukum sebagai pembalasan, sedangkan dalam KUHP baru, paradigmanya sangatlah berbeda sesuai dengan hukum pidana modern, yakni keadilan korektif.

“Keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” pungkas Eddy.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir