Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perppu Cipta Kerja Solusi Ketidakpastian Ekonomi Global - Kata Papua

Perppu Cipta Kerja Solusi Ketidakpastian Ekonomi Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Leah Christine

Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah solusi dan juga langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya menjadikan Indonesia terus mempu bertahan di tengah segala ketidakpastian ekonomi global seperti sekarang ini.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk bisa membenahi berbagai macam hal fundamental, terutama tatkala menghadapi situasi yang serba sulit, yakni kondisi perekonomian global lantaran berbagai macam krisis yang telah terjadi.

Mengenai hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa salah satu hal fundamental yang penting adalah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur dengan tujuan untuk mendongkrak daya saing bagi Indonesia di dunia internasional.

Maka dari itu, di bawah kepemimpinan Jokowi, Pemerintah terus secara konsisten melakukan pembenahan infrastruktur. Menurutnya memang infrastruktur sendiri adalah sebuah fondasi bagi Indonesia bahkan untuk jangka menengah hingga jangka panjang.

Untuk itu, menurutnya sangat penting dilakukan pembenahan dan perbaikan infrastruktur lantaran tanpa ada infrastruktur yang memadai, maka akan sulit bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara lain apabila konektivitas tidak dimiliki dengan baik.

Akan tetapi bukan hanya infrastruktur saja yang penting, melainkan kepastian hukum juga menjadi hal yang sama sekali tidak bisa disepelekan. Alhasil, Pemerintah langsung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut sangat bermanfaat untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Bukan tanpa alasan, pasalnya memang hingga saat ini dunia sedang dihadapkan dengan adanya ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Terlebih, menurut Presiden RI ketujuh tersebut mengungkap bahwa ekonomi Indonesia pada tahun 2023 ini memang akan bergantung kepada investasi dan juga kegiatan ekspor. Dunia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja lantaran adanya banyak ancaman akan risiko ketidakpastian ekonomi tersebut.
Menanggapi adanya banyak ancaman itu, Pemerintah langsung menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran akan sangat efektif untuk memberikan kepastian hukum hingga kekosongan hukum yang mendukung segala aktivitas berinvestasi, agar para investor semakin semangat untuk melakukan penanaman modal mereka di Tanah Air.
Lebih lanjut, ternyata penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan PPKM yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh Pemerintah. Pasalnya, kebijakan untuk mencabut PPKM memang telah sesuai dengan banyak hasil kajian terlebih dahulu, dan juga telah melihat bagaimana kondisi kasus COVID-19 yang berada di Indonesia saat ini sudah melandai.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kesehatan sebagaimana kebijakan seputar COVID-19 termasuk PPKM. Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencampuradukkan kedua kebijakan yang sama sekali tidak berkaitan tersebut.
Terlebih, menurutnya penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah berurusan dengan ekonomi, sedangkan pencabutan PPKM sama sekali berbeda, maka dari itu kedua urusan tersebut tidak bisa seolah-olah dianggap saling berkaitan satu sama lain. Sebagai informasi, saat ini Presiden Jokowi memang telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang bertujuan untuk bisa mengantisipasi bagaimana ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Baginya pemerintah memang wajib dengan cepat melakukan upaya antisipasi terkait ancaman ketidakpastian ekonomi global tersebut, termasuk juga dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi. Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kondisi ekonomi global yang serba tidak pasti ini juga turut dipengaruhi dengan adanya konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina, sehingga banyak negara yang menghadapi krisis keuangan juga.
Menko Airlangga kemudian menuturkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja memang sangat mempengaruhi bagaimana perilaku di dunia usaha, entah itu bagi para pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Bahkan, dirinya menuturkan para pelaku usaha sangatlah menunggu keberlanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan seluruh kondisi tersebut, maka memang sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kepastian hukum bagi para investor dan juga pada sektor ekonomi menjadi sangat penting. Besar harapan bahwa dengan kemunculan Perppu Cipta Kerja itu mampu untik mengisi adanya kekosongan hukum dan juga mengimplementasikan keputusan MK yang sangat mendukung dunia usaha di Indonesia.
Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam sektor ekonomi yang mana penuh akan ketidakpastian sehingga sangatlah membutuhkan sebuah langkah dan juga solusi yang konkret dari Pemerintah RI. Untuk itu penerbitan Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menjadi sangat penting sebagai solusi konkret bagaimana Indonesia mampu terus bertahan di tengah segala ketidakpastian ekonomi global.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Inti Nesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir