Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersinergi Wujudkan Pemilu Damai Demi Jaga Semangat Reformasi - Kata Papua

Bersinergi Wujudkan Pemilu Damai Demi Jaga Semangat Reformasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Haikal Fathan Akbar

Gelaran Pemilu yang damai merupakan sebuah upaya paling penting untuk bisa terus menjaga reformasi yang sebelumnya telah susah payah direbut dari rezim Orde Baru, termasuk juga dapat menjaga iklim demokrasi di Indonesia menjadi semakin sehat.
Pemilihan Umum, atau yang biasa disingkat menjadi Pemilu adalah memang merupakan wujud kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menganut asas demokrasi. Pasalnya, dengan adanya Pemilu, maka memungkinkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali bisa saja memilih dan menghendaki siapapun calon pemimpin yang memang mereka nilai pantas dan mampu untuk memimpin sebuah negara.
Sehingga jelas saja, mekanisme adanya Pemilu sangat berbeda jika dibandingkan dengan bagaimana mekanisme perpolitikan pada sebuah negara yang tidak menganut asas demokrasi, yangmana bahkan sudah diatur sedemikian rupa dan semua masyarakat tidak memiliki hak yang sama untuk memilih dan menentukan calon pemimpin.
Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang sudah menganut asas demokrasi, karena itu Indonesia memiliki mekanisme Pemilu ketika hendak mencari atau memilih calon pemimpin yang kelak akan meneruskan cita-cita para pendiri bangsa. Negara ini juga bisa dikatakan telah menjunjung nilai demokrasi yang sangat tinggi karena di dalamnya terdapat jaminan dalam kebebasan berpikir hingga berpendapat, yang mana seluruhnya bisa terwujud dalam mekanisme Pemilu.
Menjelang diselenggarakannya pesta demokrasi melalui Pemilu di tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus membangun reformasi birokrasi dan juga zona integritas yang sangat baik.
Untuk bisa terus menjaga reformasi, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua hal yang memang sangat penting untuk segera dibenahi. Pertama adalah mengenai pola pikir, dan yang kedua yakni pola kerja. Kedua hal tersebut baginya memiliki sifat yang paralel, dalam artian, memang tidak boleh ada yang saling meninggalkan satu sama lain sehingga keduanya harus ada.
Pemilu yang damai juga harus mampu terus dijaga dari banyaknya berita palsu atau hoax yang beredar di tengah masyarakat, utamanya melalui media sosial dan internet, yang mana kini menjadi arus utama mencari segala jenis kebutuhan informasi oleh masyarakat. Mengetahui kenyataan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemudian melakukan beberapa langkah untuk bisa mencegah supaya tidak terjadi hal yang membahayakan bagi keberlangsungan pesta demokrasi di Indonesia tahun 2024 mendatang.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa sejauh ini memang sudah banyak sekali isu-isu atau hoax yang telah menyebar di tengah kemajuan era teknologi dan juga kecepatan akses internet yang jauh lebih mudah tersebar di dunia maya sehingga mudah diserap masyarakat luas.
Dirinya kemudian menilai bahwa banyaknya hoax yang berkeliaran di media sosial dan internet tersebut sangat berkaitan dengan isu politik dan juga berkaitan pula dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka dari itu, pihak Kemkominfo langsung menerapkan segala macam cara.
Pemerintah sendiri melalui Kemkominfo telah menjadi koordinasi dan juga sinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) untuk bisa membantu menangkal isu-isu fitnah dan hoax di masyarakat agar tidak semakin menyebar luas. Semangat untuk bisa memerangi banyak isu hoax yang berseliweran di media sosial memang patut diapresiasi.
Bukan tanpa alasan, pasalnya ketika masih banyak hoax di media sosial dan internet, maka secara otomatis juga mampu mempengaruhi bagaimana persepsi publik, tidak jarang pula mampu semakin membuat publik terpecah belah dan menjadi tidak saling menguatkan untuk menjaga perdamaian antar sesama warga negara Indonesia.
Justru ketika hal itu terjadi, mampu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu agar menjadikannya sebagai kendaraan politik untuk mensukseskan apapun tujuannya. Sehingga terjadi suatu kondisi di mana Pemilu menjadi tidak damai, yang mana justru akan merusak reformasi yang sebelumnya sudah secara susah payah direbut dari masa Orde Baru.
Padahal dulu banyak sekali pihak yang berjuang supaya benar-benar mampu meruntuhkan dominasi Orde Baru dan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi tinggi. Ketika iklim demokrasi di Tanah Air sudah mulai tumbuh, tentunya masyarakat sendiri yang bertugas untuk terus menjaga dan mengembangkannya serta mampu menyuburkannya hingga di masa mendatang.
Maka dari itu, Pemilu pasca era reformasi adalah merupakan hal yang harus terus dijaga agar tetap menjadi sebuah Pemilu dan sekaligus pesta demokrasi yang sangat damai. Kualitas dari keberlangsungan Pemilu tersebut juga harus terus ditingkatkan, karena justru demokratisasi ini yang sangat membedakan antara jaman Indonesia di masa Orde Baru atau tidak.
Sangat penting bagi semua masyarakat di Tanah Air mampu terus menjaga reformasi yang sebelumnya telah sangat susah payah diraih dari dominasi masa Orde Baru. Dengan menjaga reformasi, maka juga sekaligus menjaga demokratisasi di Indonesia semakin berkembang, yang mana seluruhnya membutuhkan sebuah gelaran Pemilu yang penuh kedamaian.

)* Penulis adalah kontributor Vimedia Pratama Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir