Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Berperan Besar Ciptakan Pemilu Damai - Kata Papua

Masyarakat Berperan Besar Ciptakan Pemilu Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Janu Farid Kesar

Pemilihan umum (pemilu) akan diselenggarakan tahun 2024 tetapi wajib disiapkan dari sekarang agar nantinya berjalan dengan baik. Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan mendukung pemerintah, KPU, dan segenap pihak lain. Perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung dengan lancar tanpa ada kerusuhan, bahkan pertumpahan darah.

Pemilu adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri, bukan seperti dulu yang memilih partai dan calonnya itu-itu saja. Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena hasilnya bisa saja di luar prediksi.

Meski belum tampak calon-calon presidennya siapa saja tetapi pemilu harus disiapkan agar tidak ada kesalahan maupun kecurangan dalam prosesinya. Perdamaian juga harus dijaga karena masa kampanye para capres (calon presiden) bisa meningkatkan emosi dan membuat situasi makin panas. Oleh karena itu masyarakat harus ingat agar pemilu dan pra pemilu dijalankan secara damai.

Politisi Surya Paloh menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat wajib mengawal pemilu dan menjaga perdamaiannya. Ajang ini butuh perhatian semua pihak. Masyarakat selain menjaga perdamaian harus antusias dan partisipatif pada pemilu 2024. Jangan masa bodoh dan golput (golongan putih) alias tidak menggunakan haknya dalam memilih calon presiden dan calon legislatif.
Surya Paloh melanjutkan, masyarakat, tokoh agama, dan elite politik wajib berperan agar tidak ada residu pemilu yang menimbulkan permusuhan dan kebencian, sehingga merugikan negara. Jika elite politik berdamai dan saling silaturahmi maka akan diikuti oleh masyarakat.
Dalam artian, masyarakat mampu berperan besar untuk menciptakan pemilu yang damai. Pemilu adalah ajang untuk memilih pemimpin dan calon legislasi baru. Jangan dijadikan tempat peperangan atau permusuhan sengit karena terlalu mendukung partai politik atau capres tertentu.
Jika berkaca dari pemilu tahun 2014 dan 2019 maka permusuhan terjadi di dunia maya dan situasi sangat panas sampai ada julukan buruk dari masing-masing kubu pendukung capres kala itu. Jangan sampai hal ini terulang karena seharusnya masyarakat sudah dewasa dan meninggalkan permusuhan. Pemilu harus jurdil (jujur dan adil) serta menegakkan perdamaian di Indonesia.
Permusuhan wajib dihapuskan karena bisa dimanfaatkan oleh provokator maupun oknum yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Jangan sampai ada kekacauan sosial gara-gara ulah mereka. Oleh karena itu masyarakat wajib berperan besar untuk menciptakan pemilu damai, agar tidak ada kerusuhan yang berujung pada tawuran dan bisa memakan korban.
Dalam mensukseskan pemilu 2024 memang diperlukan komitmen berbagai pihak karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat, kementrian dan aparat keamanan agar pemilu berjalan dengan lancar dan damai. Jika pemilu lancar maka akan menguntungkan karena tidak ada drama kecurangan atau bahkan tragedi memilukan yang mengiringi prosesi pemilu 2024.
Sementara itu, politisi Nurdin Halid menyatakan bahwa tidak ada satu elite politik pun yang memiliki pemikiran untuk tidak menciptakan pemilu yang damai dan bermartabat. Kebersamaan dan komunikasi antar politisi sangat penting.
Dalam artian, para politisi juga bertekad untuk mewujudkan pemilu yang damai karena mereka ingin menjaga Indonesia dari resiko kerusuhan pasca pemilu. Pemilu adalah gelaran besar dan wajib dijaga keamanan dan perdamaiannya, dan pemilu akan menentukan masa depan bangsa. Perdamaian wajib dijaga baik oleh politisi maupun elemen lain.
Masyarakat akan mengikuti jejak para politisi untuk menjaga perdamaian pemilu. Caranya dengan menjaga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya, dan tidak membuat status yang mencurigakan atau menyerang pihak lain. Jangan sampai media sosial jadi panas saat dan setelah pemilu gara-gara fanatisme yang berlebihan terhadap satu capres atau calon legislatif tertentu.
Fanatisme yang berlebihan memunculkan cinta buta dan hal ini tidak baik serta tidak sehat bagi kondisi psikis masyarakat, baik pendukung capres maupun yang bukan pendukungnya. Memiliki rasa cinta boleh saja tetapi jangan keterlaluan sampai menuduh capres lain berbuat buruk atau mengorek kesalahan-kesalahannya. Masyarakat perlu diingatkan untuk menjaga perdamaian, bukannya mengobarkan permusuhan.
Masyarakat wajib diingatkan untuk menjaga perdamaian sebelum dan sesudah pemilu, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Jangan mentang-mentang ‘hanya’ dunia maya lalu ada yang memaki-maki capres lain seenaknya sendiri. Penyebabnya karena ia bisa kena UU ITE gara-gara statusnya di media sosial dan dicap provokator oleh netizen lain.
Pemilu harus jujur dan adil serta dijaga perdamaiannya. Masyarakat diminta untuk tetap damai dan meminimalisir konflik, meski mendukung capres atau partai politik yang berbeda. Perdamaian harus ditegakkan karena jika tidak akan memunculkan permusuhan dan efeknya negatif. Bisa terjadi kerusuhan besar dan memakan banyak korban jika semua orang lalai untuk menjaga perdamaian sebelum dan semasa pemilu.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir