Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kerukunan Umat Beragama Mampu Halau Politik Identitas - Kata Papua

Kerukunan Umat Beragama Mampu Halau Politik Identitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : David Kiva Prambudi

Kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama harus terus dijaga oleh segenap elemen bangsa Indonesia. Hal tersebut sangat mampu untuk menghalau terjadinya potensi praktik politik identitas yang sangat mengancam dan memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa ini.

Terlebih, sejatinya kemajemukan yang dimiliki oleh Tanah Air merupakan sebuah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga jangan sampai mudah diadu domba oleh segelintir kelompok hanya demi meraih kepentingan politik mereka semata.

Politik identitas merupakan sebuah cara berpolitik yang didasarkan atas adanya kesamaan identitas yang terjalin antara seorang individu ataupun suatu kelompok dengan golongan tertentu.

Identitas atau jati diri tersebut bisa dalam berbagai macam bentuk dan jenis seperti adanya kesamaan akan identitas gender, agama, suku, profesi dan lain sebagainya.

Selain itu, dengan adanya politik identitas, apabila sama sekali tidak bisa dikelola dengan baik dan bijak maka justru akan menyebabkan terjadinya kehancuran stabilitas sebuah negara.

Hal tersebut dikarenakan adanya pertentangan antar kelompok identitas dan menjadi tantangan tersendiri bagi tercapainya sistem demokratisasi yang mapan di Indonesia.

Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam demokrasi, ada kecenderungan seorang tertentu atau suatu kelompok tertentu untuk terus menghalalkan segala macam cara untuk bisa meraih kemenangan dalam kontestasi politik. Memang, sejatinya dalam demokrasi sendiri telah menyediakan banyak rambu aturan untuk terus menjaga ketertiban sosial dan kepentingan nasional, tetapi gejala untuk menggunakan segala cara untuk bisa merebut kekuasaan tersebut sungguh menjadi hal yang mengkhawatirkan.
Penggunaan politik identitas dalam sebuah kontestasi politik, termasuk yang umumnya digunakan di Indonesia adalah mengenai identitas agama, maka justru menjadikan agama sebagai tak lebih dari sekedar alat politik saja untuk meraih kekuasaan yang sifatnya sesaat tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan dari praktik itu sungguh amat menggelisahkan karena masyarakat bisa saja terbelah dan saling membenci hingga saling memusuhi.
Maka, dalam menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggelar Kolokium Agama-Agama Nusantara (KARA). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya praktik politik identitas dan komodifikasi agama dalam Pemilu 2024.
Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Abu Rokhmad mengatakan bahwa ormas keagamaan di Indonesia sejatinya merupakan mitra dari Kementerian Agama, yang mana sangat membutuhkan dukungan untuk adanya perbaikan dalam pengelolaan kehidupan umat beragama di Indonesia yang sangat dinamis dengan berbagai macam persoalannya termasuk pada isu politik identitas.
Lebih lanjut, Abu Rokhmad juga menjelaskan bahwa politik identitas banyak digunakan saat kampanye, yang mana pada prosesnya sering digunakan sebagai sebuah media untuk bisa mejaring suara dan mendapatkan berbagai macam keuntungan politik. Dirinya juga berpesan agar ormas-ormas keagamaan di Tanah Air bisa terus mengantisipasi dampak dari tatkala agama digunakan sebagai alat politik.
Dalam waktu dekat, memang bangsa ini akan segera menyelenggarakan sebuah pesta demokrasi, yakni adanya Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Sekretaris MUI, Dr. Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa sebenarnya kondisi adanya praktik politik identitas sangat bergantung pada bagaimana realitas politik di masyarakat.
Maka dari itu dia berpesan supaya seluruh penyelenggaraan Pemilu 2023 bisa dapat lebih diakomodir sesuai dengan peraturan perundang-undangan supaya bisa berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Baginya, tentu dalam setiap kontestasi politik, maka setiap pihak yang ikut serta di dalamnya juga harus siap kalah atau menang. Karena apabila terdapat beberapa pihak yang masih belum siap mental dalam mengalami kekalahan, maka justru akan bisa menyebabkan terjadinya ketakutan bagi masyarakat, bagi kontestan sendiri bahkan bagi bangsa ini.
Dr. Amirsyah Tambunan menambahkan bahwa apabila terdapat sebuah riak kecil di masyarakat, maka memang sudah menjadi tugas ormas keagamaan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, sekaligus juga menjadi social capital dan human capital, yang mana akan memunculkan kekhasan tersendiri pada bangsa Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain.
Adanya kerukunan antar umat beragama memang perlu terus dirawat dengan usaha secara bersama-sama. Pasalnya, adanya kemajemukan yang sangat luar biasa di Indonesia ini sejantinya merupakan suatu anugerah yang telah diberikan Tuhan kepada seluruh alam sehingga perlu untuk dijaga secara bersama-sama.
Meski sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa fakta menunjukkan kalau praktik politik identitas memang terus terjadi dan bahkan bisa dikatakan akan terus berpotensi digunakan oleh para calon dalam kontestasi Pemilu, namun sebenarnya hal tersebut sangat bisa dihalau apabila segenap elemen bangsa mampu terus merawat adanya kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama.

)* Penulis adalah Kontributor Yudistira Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir