Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Nasional Kuatkan Eksistensi Hukum Indonesia - Kata Papua

KUHP Nasional Kuatkan Eksistensi Hukum Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa ini lantaran mampu untuk menguatkan adanya eksistensi hukum yang berada di Tanah Air karena notabene negara ini merupakan sebuah negara hukum.

Dalam rangka mewujudkan adanya hukum pidana nasional asli yang dimiliki oleh anak bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dan berdasarkan dengan falsafah dasar negara Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah RI telah menetapkan pengesahan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan KUHP Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah RI tersebut juga sekaligus sebagai wujud upaya untuk terus melakukan penyesuaian terhadap banyak perubahan dalam politik hukum, keadaan dan juga bagaimana perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Tanah Air yang turut menjunjung tinggi keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal.

Diketahui bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 itu akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Desember 2022 lalu, yang berarti akan benar-benar sah dan berlaku secara keseluruhan pada tahun 2025 mendatang.

KUHP Nasional sendiri merupakan serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. Dengan adanya pengesahan KUHP Nasional melalui kelahiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut juga sekaligus akan menggantikan keberadaan dan keberlakuan Wetboek van Strafrecht atau biasa disebut dengan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda yang sudah berlaku di Tanah Air sejak tahun 1946 silam.
Karena masih adanya masa transisi selama 3 tahun tersebut sebelum benar-benar akan berlaku secara keseluruhan, maka banyak upaya sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia mengenai KUHP Nasional ini. Salah satunya adalah diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama dengan Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak.
Dalam gelaran sosialisasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian menyampaikan bahwa seluruh proses pembuatan KUHP Nasional memang sudah banyak melalui proses penampungan dari seluruh aspirasi publik sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan sejatinya sistem hukum asli buatan anak bangsa ini digagas oleh para tokoh lintas generasi termasuk juga Pemerintah dan DPR RI.
Ditambahkannya, sebenarnya sudah lebih dari 100 tahun lamanya, bangsa ini masih terus terbayang-bayang dengan bangsa kolonial Belanda lantaran masih terus menggunakan KUHP lama sebagai rujukan sistem hukum di Indonsia. Maka dari itu, ketika KUHP Nasional disahkan, masyarakat sendiri seharusnya sangat berbangga hati karena pada akhirnya bangsa ini mampu terbebas dari belenggu nuansa kolonial.
Terlebih, keberlakuan produk hukum peninggalan Belanda itu sudah sangat lama sehingga banyak sekali hal yang sudah sangat tidak releban lagi ketika diterapkan di jaman sekarang yang sudah mangalami banyak dinamika dan perubahan. Sehingga, menjadi sangat penting menurut Dr. Ahmad Sofian ntuk terjadinya pembaruan dalam sistem hukum di Tanah Air.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. R Benny Riyanto juga menyebutkan bahwa telah terjadi proses public hearing yang dilakukan selama penyusunan sisem hukum KUHP Nasional ini. Dengan adanya public haering tersebut, menurutnya telah menampung banyak aspirasi dari semua elemen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura, Dr. Ir. Radian mengungkapkan bahwa pembaruan yang terjadi pada sistem hukum di Indonesia dengan adanya KUHP Nasional ini memang menjadi sangatlah penting. Hal tersebut menurutnya lantaran mampu lebih menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. Terlebih, dalam KUHP Nasional juga telah menghadirkan adanya kepastian hukum karena jika terus menggunakan produk hukum WvS peninggalan Belanda, sama sekali belum memiliki terjemahan asli yang resmi dan sah sehingga banyak muncul multitafsir tatkala mencoba untuk melakukan pembacaan akan produk hukum tersebut.
Bukan hanya itu, namun selain mampu menghadirkan kepastian hukum, menjamin adanya penguatan eksistensi hukum di Indonesia sebagai sebuah negara hukum, namun KUHP Nasional ini juga menurut Dr. Ir. Radian telah menyajikan adanya harmonisasi pada nilai-nilai kebangsaan dan khas budaya Nusantara.
Karena Indonesia sendiri merupakan sebuah negara hukum, maka dari itu eksistensi hukum di negara ini menjadi sangat penting untuk benar-benar bisa ditegakkan. Salah satu upaya dalam mencapai hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan DPR RI, yakni dengan melakukan pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir